Thursday, August 13, 2015

Bebas, Hakim Tipikor PN Pekanbaru Jatuhkan Vonis Terdakwa TPPU

RiauCitizen.com, Hukum - Majelis sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (12/8/2015) kembali membebaskan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara penyelewenangan bahan bakar minyak.

Kali ini, terdakwa Deki Permana selaku Mualim Kapal MT Sentana yang mendapat vonis bebas itu. Terdakwa masih berkaitan dengan terpidana Ahmad Mahbub, alias A Bob. Kasus ini merupakan kasus terpisah atas persidangan A Bob Cs yang telah diputus beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, vonis bebas dalam kasus ini telah diberikan pada Niwen Khairiyah, Arifin Ahmad, dan Yusri. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni A Bob dan Du Nun, hanya divonis 4 tahun penjara.

Vonis bebas ini disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (12/8/2015). Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo, mengabaikan semua pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang termuat dalam amar tuntutan yang disampaikan JPU pada persidangan sebelumnya.

Majelis hakim justru mengabulkan pertimbangan terdakwa Deki Permana sebagaimana tertuang dalam nota pembelaan atau pledoi.

Menurut hakim, Deki Permana yang merupakan Mualim Kapal MT Sentana, tidak mengetahui jika uang yang masuk ke rekeningnya merupakan hasil tindak pidana penyelewengan BBM.

"Karena pidana asal yakni tindak pidana korupsi tidak terbukti, maka Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak berhak memeriksa dan mengadili tindak pidana pencucian uang," urai Pudjoharsoyo.

Mallis hakim memerintahkan agar Deki Permana yang divonis bebas, agar dikeluarkan dari rumah tahanan negara dan diminta agar nama baik ketiga terdakwa dipulihkan.

Putusan ini sangat bertolakbelakang dengan tuntutan jaksa penuntut. Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Deki Permana dengan pidana penjara selama 15 tahun, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Menurut JPU, perbuatan Deki Permana, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi putusan bebas oleh Mejlis Hakim, jaksa penuntut umum, Neny Lubis dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan pikir-pikir selama sepekan untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolak dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahmakah Agung. "Terhadap putusan majelis hakim, kami menyatakan pikir-pikir," ujarnya.

Sementara itu, Deki Permana malalui Penasehat Hukumnya, Rudi Zamrud Rajagukguk, menyatakan puas atas putusan majelis hakim tersebut. Dari awal, katanya, pihaknya sangat yakin kalau kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.

"Apa yang didakwakan oleh JPU sebelumnya tidak beralasan. JPU memang tidak bisa membuktikan dakwaannya," ujar Zamrud didampingi Yosi Mandagi dan Wan Ahmad Rajab.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, dinyatakan jika nomor rekening Deki Permana dipakai oleh atasannya untuk menyalurkan uang hasil penyimpangan BBM yang dilakukan Achmad Mahbub alias A Bob Cs.

"Klien kami ini tidak mengetahui jika rekening tabungan miliknya dipinjam oleh atasannya. Perbuatan klien kami sama halnya seperti Niwen Khairiyah, Arifin Ahmad dan Yusri, karena tindak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang didakwakan oleh JPU," urainya.

Untuk diketahui, Terdakwa Deki Permana dihadirkan ke persidangan atas kasus turut serta melakukan tindak pidana TPPU migas Batam, dengan terdakwa Achmad Machbub alias Abob, Niwen Khairiyah (PNS di Pemkot Batam, Kepri), Du Nun alias Aguan alias Anun, Arifin Ahmad dan Yusri.(dow/tbp)

No comments:

Post a Comment