Tuesday, August 18, 2015

Pemko Pekanbaru tak Hadir, Agenda Mediasi Gugatan Pengusaha Warnet Kembali Ditunda

RiauCitizen.com, Hukum - Sidang lanjutan dengan agenda mediasi antara dua pengusaha Warung Internet (Warnet), selaku penggugat dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru (tergugat), Selasa (18/8/15) batal digelar. 

Pasalnya, agenda itu ditunda hingga pekan depan, karena pihak Tergugat yaitu Pemko Pekanbaru, berhalangan hadir. Selain itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, juga batal memediasikan, karena sedang menyidangkan perkara lainnya. 

"Agenda mediasi ditunda, karena Pemko ada kegiatan, dan kita juga tidak permasalahkan, yang penting sama-sama sepakat untuk melakukan penundaan persidangan," jelas Kuasa Hukum Penggugat Mayandri Suzarman kepada wartawan di PN Pekanbaru.

Sedianya agenda mediasi, mendengar tanggapan tergugat terdapat nota damai yang diajukan penggugat. 

"Pekan depan dilanjutkan, kita intinya tidak masalah ditunda, yang penting nanti berjalan prosesnya," pungkasnya. 

Sidang sebelumnya, kedua pengusaha ini menawarkan perdamaian kepada Pemko (tergugat). Dengan Catatan nota perdamaian tersebut dilakukan dalam tahapan mediasi. 

Dimana draft perdamaian tersebut diajukan sebagai bentuk mediasi yang dilakukan. Dalam kesepakatan perdamaian, keduanya meminta empat poin perdamaian. Diantaranya, adanya permintaan pernyataan terbuka kepada umum oleh Pemko Pekanbaru terkait aksi mereka melakukan penyitaan aset milik kedua pengusaha tersebut. Pernyataan permintaan maaf itu diminta untuk ditampilkan di tiga media cetak lokal dan televisi lokal yang terbit di Pekanbaru.

Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi moril sebesar Rp5 miliar. Sementara untuk ganti rugi material sebesar Rp750 ribu perhari terhitung sejak 3 Juli 2015 hingga dilaksananya putusan pengadilan. Ini merupakan tuntutan yang dilayangkan oleh Musfandi selaku Penggugat I. 

Sementara perhitungan tuntutan kerugian materil untuk penuntut II, Hun Tek meminta Satpol PP sebesar Rp2,5 juta per hari terhitung sejak tanggal 6 Juli hingga dilaksanakannya putusan pengadilan.

Seperti diketahui, dua orang pengusaha itu menggugat Pemko Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) terkait tindakan mereka menyita dan menutup secara sepihak kedua warnet milik mereka.(dow/rtc)

No comments:

Post a Comment