Thursday, August 20, 2015

Langgar Izin, PT LIH juga Garap Kayu Hutan Olahan di Pelalawan

RiauCitizen.com, Lingkungan - Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Perizinan Lahan DPRD Riau mempertanyakan keberadaan PT. Langgam Inti Hibrido (LIH) yang berada di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini, diduga menyalahi perizinan dengan menggarap kayu hutan olahan.

Anggota Pansus Monitoring Perizinan Lahan DPRD Riau Sugianto mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya berdasarkan hasil investigasi di lapangan, antara Hak Guna Usaha (HGU) dan pelepasan milik perusahaan PT. LIH jauh berbeda. Karena HGU yang ada berada di luar kawasan pelepasan.

Sebelumnya, beberapa hektar hutan di kawasan PT. LIH sempat mengalami kebakaran hebat pada awal bulan lalu. Bekas kebakaran yang sudah diberi garis polisi oleh Dirjen Kehutanan, ditemukan adanya pengolahan kayu di areal HGU. Kuat dugaan perusahaan juga telah menyalahi perizinan yang ada sebagai perusahaan perkebunan dengan menggarap kayu hutan.

"Atas temuan ini, kami minta pemerintah bersikap tegas dan serius untuk meninjau kembali perizinan dan menindak atas setiap pelanggaran sesuai Undang-undang yang sudah ditetapkan," kata Sugianto kepada Wartawan, Rabu (19/8/2015).

Sugianto juga memertanyakan proses penyelidikan yang dilakukan baik oleh pihak Kehutanan terkait perzinan pemanfaatan kayu hutan, maupun kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pelalawan menyangkut perusakan lingkungan dengan pembakaran hutan yang terjadi di areal perusahaan ini.

"Kami juga mempertanyakan proses penyelidikan BLH yang semat menyegel kawasan PT Langgam atas dugaan pembakaran hutan dan lahan serta adanya ditemukan pembajakan liar di situ. Sampai sejauh mana hasilnya harus disampaikan ke publik, agar publik tidak menduga ada sesuatu terkait penyelidikan ini," lanjut politisi PKB tersebut.

Menurut Sugianto, setiap pelanggaran wajib dikenakan sangsi, baik itu sangsi administrasi maupun sangsi hukuman. "Jadi saya berharap penegakan hukum benar-benar dijalankan. Dilihat benar-benar di lapangan dan segera mengambil tindakan," pinta anggota Komisi A ini.

Tutupi Anak Sungai

Selain malpraktek perizinan, data yang dimiliki Pansus Monitoring Perizinan Lahan DPRD Riau, tambah Sugianto, juga menemukan adanya lima aliran anak sungai yang ditutupi oleh perusahaan ini. Terutama adalah Sungai Bunyian yang posisinya persis di lahan perusahaan.

Belum lagi, pengambilan badan jalan masyarakat Desa Meranti yang hampir 2 meter, sehingga badan jalan milik warga menjadi parit atas kepentingan sepihak untuk pembuatan tanggul yang dilakukan secara semena-semena. Sehingga ketika musim hujan, sekitar 200 hektar kebun milik warga kebanjiran.

"Khusus kepada BLH Kabupaten Pelalawan, tolong turun dan lihat benar-benar ke lapangan. Selama ini setiap ada warga yang melaporkan, cuma dianggap angin lalu, tidak ada realisasi peninjauan ke lapangan, ada apa ini," pungkasnya.(dow/gor)

No comments:

Post a Comment