BERITA RIAU, BENGKALIS - PT National Sago Prima (NSP), anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk menerima gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait peristiwa bencana kebakaran yang menimpa lahan konsensi perusahaan.
Sekretaris Perusahaan Sampoerna Agro, Eris Ariaman mengatakan gugatan tersebut berdasarkan Surat Panggilan Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 591/Pdt.G/2015/PN.Jkt-sel tanggal 20 Oktober 2015.
“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT NSP sehubungan dengan peristiwa bencana kebakaran yang menimpa lahan konsesi IUPHHBK HTI (Hutan Tanaman Industri) dan tanaman milik PT NSP yang terjadi pada akhir Januari 2014 sampai dengan Maret 2014,” jelasnya dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Kamis (22/10).
Ia menjelaskan, KLHK mendasarkan gugatannya pada Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 547/Pid.Sus/2014/PN Bls tanggal 19 Januari 2015.
“Mengingat Putusan No. 547 tersebut yang dijadikan dasar gugatan penggugat saat ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung sehingga belum berkekuatan hukum tetap (in kracht), PT NSP dan perseroan berpendapat bahwa gugatan penggugat tersebut bersifat prematur,” ujarnya.
Atas gugatan tersebut, Eris menyatakan hal itu tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional PT NSP dan perseroan. Sementara, terhadap kondisi keuangan, gugatan tersebut akan mengakibatkan adanya tambahan biaya yang perlu dikeluarkan oleh PT NSP yaitu biaya jasa Advokat yang akan membela hak dan kepentingan hukum di persidangan.
“Selanjutnya, apabila petitum penggugat yang meminta kepada pengadilan supaya PT NSP dihukum dan membayar ganti kerugian Lingkungan hidup Rp 319,16 miliar dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 753,74 miliar tersebut dikabulkan seluruhnya oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum (in kracht) serta dilakukan proses eksekusi putusan oleh penggugat, maka akan berdampak negatif secara material dan signifikan terhadp kondisi keuangan dan proyeksi keuangan PT NSP dan perseroan,” jelasnya
Sementara dari dampak hukum, Eris mengatakan jika seluruh petitum gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan Hukum, maka PT NSP akan kehilangan hak hukumnya untuk menjalankan kegiatan operasional dan melakukan pemanfaatan terhadap harta kekayaannya.
“Yang akan berdampak negatif berupa terjadinya wanprestasi oleh PT NSP terhadp perjanjian-perjanjian yang dibuatnya dengan pihak lain,” jelasnya.
Eris menambahkan, apabila seluruh petitum gugatan dikabulkan seluruhnya oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka PT NSP tidak akan dapat lagi melangsungkan kegiatan usahanya. Akan tetapi, lanjutnya, perseroan akan tetap menjalankan kegiatan usahanya di luar PT NSP.
“Perlu kami sampaikan bahwa PT NSP saat ini tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses peradilan atas gugatan KLHK tersebut dan akan membuktikan di persidangan bahwa gugatan penggugat tidak didasarkan pada bukti-bukti yang sah secara hukum sehingga oleh karenanya kami berpendapat bahwa gugatan penggugar seharusnya ditolak oleh pengadilan,” jelas Eris.(dow/cno)
No comments:
Post a Comment