Saturday, October 31, 2015

Calon Bupati Pelalawan Zukri Bantah Terima Suap Rp 40 Juta

BERITA RIAU, PELALAWAN - Zukri, anggota DPRD Riau periode 2009-2014 bantah sudah menerima uang suap sebesar Rp 40 juta seperti yang dipahaminya dari apa yang disampaikan rekan seperjuangannya di DPRD Riau Riki Hariansyah, dalam sidang kasus suap APBD Perubahan 2014 dan Murni 2015, kemarin. 

Politisi PDI Perjuangan ini meminta agar Riki Harianyah segera membuktikan apa yang diucapkannya itu sekaligus mengklarifikasi kebenarannya. Jika tidak, ia akan menuntut secara hukum apa yang dianggapnya fitnah tersebut.

Zukri Misran
"Saya tegaskan, saya tidak tahu dengan adanya uang suap itu. Kalau Riki menyebut saya menerima, tolong buktikan, di mana saya terima, kapan waktunya, jangan sebar fitnahlah," kata Zukri kepada Wartawan, Jumat (30/10/15).

Untuk itu, salah seorang pengurus DPD PDI Perjuangan Riau ini meminta Riky Hariansyah untuk segera membutkikan tuduhannya itu. Sekali lagi ia tegaskan, kalau ia tidak tahu dan terlibat dengan dugaan suap yang dimaksud.


Sebagai salah satu calon bupati Pelalawan ini, ia merasa dirugikan dengan hal itu. Apalagi berbagai persiapan sudah disiapkan dirinya dalam menghadapi pemilihan kepala daerah Pelalawan yang akan dilaksanakan Desember mendatang.

"Saya sangat dirugikan dengan pernyataan dia, saya minta ia segera mengklarifikasinya. Jika tidak, maka akan saya tuntut balik," ungkapnya dengan nada tinggi.

Sementara itu, Riky Hariansyah mengungkapkan fakta sidang kemarin bahwa nama Zukri hanya sebagai calon penerima dan tidak tahu apakah telah didistribusikan atau belum. Politisi PKB ini menegaskan, ia hanya dititipkan A Kirjuhari (terdakwa) uang suap untuk Johar Firdaus dan Ilyas Labay. 

"Saya tidak pernah mendistribusikan ke Zukri dan itu sesuai fakta persidangan dan BAP saya. Apakah A Kirjuhari sudah mendistribusikan ke Zukri nya, saya tidak tahu akan hal itu," tegasnya. 

Politisi Siak ini mengatakan, jika Zukri menuntut balik dirinya, ia pun mempersilakan hal itu. Baginya itu merupakan hak dan kewenangan Zukri, apalagi Zukri merasa dirugikan dengan hal tersebut.(dow/rtm)

No comments:

Post a Comment