Monday, October 19, 2015

2015, Indragiri Hilir Direncanakan Akan Dimekarkan

BERITA RIAU, INDRAGIRI HILIR - Besar kemungkinan Kabupaten Indragiri Hilir akan dimekarkan tahun 2015 ini. Rencananya, daerah tersebut akan dibagi menjadi dua daerah, yakni Kabupaten Indragiri Hilir Kabupaten Indragiri Hilir Selatan.

Anggota Komisi II DPR RI, Tabrani Maamun mengatakan, segala kelengkapan persyaratan sudah dipenuhi, dan saat ini tinggal persetujuan Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Otda. Rencana pemekaran tersebut juga sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI.

“Pemekarannya tinggal persetujuan dari Mendagri dan Dirjen Otda, kemudian selanjutnya diparipurnakan,” kata Tabrani saat datang ke DPRD Riau pada akhir pekan lalu.

Dikatakan politisi Golkar ini, dari 22 daerah yang masuk dalam prioritas pemekaran di 34 provinsi, daerah Riau hanya masuk satu, yakni Indragiri Hilir Selatan. Pemekaran 22 daerah ini menurut Tabrani diperkirakan akan dimekarkan tahun ini.

Dari Provinsi Riau sendiri menurut Tabrani yang sudah masuk kedalam proses pembahasan di Komisi II DPR RI adalah Kota Tembilahan dan juga Kabupaten Rokan Darussalam. Namun kedua daerah ini baru masuk daftar dan belum memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi dan beberapa syarat lainnya.

Syarat yang harus dipenuhi tersebut di antaranya adalah, persetujuan dari kepala daerah dan DPRD, kajian akademik, peta wilayah, infrastruktur sudah lengkap, dan beberapa syarat lainnya. Jika sudah lengkap seperti Indragiri Selatan, maka pemekaran daerahnya akan segera disetujui pemerintah.

Berdasarkan undang-undang, daerah dimekarkan cukup dengan Peraturan Pemerintah, untuk tahap percobaan selama tiga tahun. Jika mampu mejalankan roda pemerintahan secara baik, maka akan diresmikan pemekaran daerah tersebut melalui paripurna di DPR RI.

“Tetapi jika tidak, maka harus kembali ke daerah induknya. Indragiri Selatan nanti juga demikian, akan menjalani masa percobaan selama tiga tahun. Jika tidak mampu maka harus kembali ke kabupaten induk, yakni Indragiri Hilir,” tuturnya.(dow/tbp)

No comments:

Post a Comment