BERITA RIAU, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pro kontra pun mencuat lantaran revisi undang-undang tersebut disebut sebagai upaya pelemahan KPK.
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menampik kalau revisi UU KPK sebagai cara untuk melemahkan KPK. Kata dia, revisi tersebut justru akan membuat lembaga anti-rasuah itu semakin hebat.
"Kok melemahkan? Saya tidak melihat rancangan ini sebagai pelemahan. Justru KPK akan semakin hebat. Toh, mereka diberi kewenangan penyidikan. Bisa menyidik, hanya batasannya dikasih naik level," kata Margarito, Sabtu (10/10/2015).
Margarito menambahkan, dengan direvisinya UU KPK bisa mengoptimalkan ekspektasi dasar agar kelak proses penyidikan menjadi lebih baik. Oleh karenanya, dia sangat senang mendengar rencana DPR yang hendak merevisi UU KPK. Apalagi selama ini KPK seperti berada dalam kekuasaan sendiri.
"Kalau mereka ya merasa mau revisi silakan. Tidak ada sistem politik dan tata negara di dunia yang memberi kekuasaan lain selain kepada presiden. Hanya presiden yang memegang figur menegakkan hukum dalam tata negara. Selama ini seolah-olah KPK berada dalam kekuasaan sendiri," imbuhnya.
Margarito juga menanggapi mengenai naskah RUU KPK yang menyebutkan bahwa KPK hanya bisa menangani perkara korupsi bila ada kerugian negara di atas Rp50 miliar.
"Berbicara tentang itu, dari mana KPK memperoleh kewenangan mengurus perkara di atas Rp10 miliar? Nah, kalau sekarang disepakati Rp50 miliar di mana salahnya?" ujarnya.
Selain itu, dalam RUU KPK juga disebutkan bahwa KPK harus melimpahkan penyidikan kasus tindak pidana korupsi di bawah Rp50 miliar ke kepolisian atau kejaksaan.
"Apa yang dilakukan KPK selama ini? Adakah yang diambil alih dari jaksa? KPK hanya memilih hal-hal yang langsung tindak dan besar. Padahal KPK dihadirkan untuk membuat jaksa dan polisi jadi bagus. Bisa jadi revisi ini dilakukan karena fungsi KPK banyak, maka dibatasi agar fungsinya jadi lebih optimal," pungkasnya.(dow/okz)
No comments:
Post a Comment