Showing posts with label Nasional. Show all posts
Showing posts with label Nasional. Show all posts

Monday, November 16, 2015

Truk Kostrad Masuk Jurang, 5 Anggota TNI Tewas dan Belasan Luka

BERITA RIAU, POSO - Truk pengangkut puluhan personil TNI mengalami kecelakaan di wilayah Padeha, Napu kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Akibatnya, dari 21 tentara yang mengalami kecelakaan, sebanyak lima orang diantaranya dilaporkan meninggal. Adapun 16 tentara lain mengalami luka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, kecelakaan tersebut terjadi saat truk pengangkut pasukan TNI dari satuan Linud Kostrad 433 Makassar mengalami rem blong ketika melewati jalanan menurun.

Sedianya, mereka hendak bergabung dengan seribuan anggota Polri di Poso dalam operasi pengejaran teroris dengan sandi opeasi aman Maleo Empat.

Menurut Jery Gembu, Camat Lore Timur, yang berbatasan dengan wilayah kecamatan Lore Utara tempat lokasi kejadian, jalur Padeha yang menghubungkan antara Wuasa dan Palolo di Kabupaten Sigi Biromaru memiliki kemiringan hingga 60 derajat sejauh sekitar 4 kilometer.

Jalur itu juga memiliki tikungan yang tajam dan berbahaya. Menurut dia, kecelakaan tersebut terjadi saat iring-iringan rombongan truk TNI dari arah Palu menuju Poso mencoba menghindari mobil dari arah depan, lalu langsung masuk jurang.

"Berdasarkan laporan yang masuk sama saya, mobil tersebut mengalami kecelakaan saat mencoba menghindari mobil dari arah depan karena jalan yang sempit dan jurang di samping. Tiba-tiba mobil langsung masuk jurang yang cukup dalam," kata Jery ketika dihubungi.

Sementara itu, Dandim 1307 Poso, Letkol Rian Hanandi yang dihubungi terpisah, belum bersedia memberikan keterangan resmi.

Ia hanya membenarkan kecelakaan tersebut dan proses evakuasi masih terus dilakukan.

"Minta maaf, kami belum berani berkomentar, yang jelas memang ada kecelakaan truk TNI dan telah menyebabkan anggota meninggal dan luka-luka," katanya.(dow/kom)

Sunday, November 15, 2015

Dokter PNS Main Mata dengan Farmasi, Bisa Dibidik KPK Terkait Gratifikasi

BERITA RIAU, JAKARTA - Upaya Kementerian Kesehatan untuk membersihkan praktik kedokteran khusus yang berstatus pegawai negeri sipil dari kegiatan gratifikasi bersama perusahaan farmasi mendapat respon dari kalangan dokter. Sejumlah dokter berstatus pegawai negeri sipil (PNS) telah melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah ada beberapa pelaporan sponsorship," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Ahad (15/11/2015). Dia tidak menyebutkan apa bentuk penerimaan gratifikasi yang dilaporkan. Dia juga enggan mengungkapkan identitas dokter yang telah mematuhi aturan pelaporan gratifikasi tersebut.

Namun, informasi yang diterima wartawan menyebutkan, mayoritas gratifikasi yang dilaporkan berupa akomodasi seminar untuk profesi dokter yang digelar di dalam maupun luar negeri.

Adanya penerimaan laporan gratifikasi dari kalangan dokter juga dibenarkan Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti. Tetapi, Yayuk tidak bisa memastikan apakah sponsorship dimaksud ada yang berbentuk uang.

"Misalnya mau bikin seminar terus sponsornya perusahaan farmasi. Tapi saya belum dapat rincinya," kata Yuyuk. Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan kajian soal pemberian hadiah atau gratifikasi dari perusahaan farmasi kepada dokter. Kajian KPK ini atas permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Kemkes meminta bantuan kerja sama dengan kami terkait dengan parameter pemberian kepada dokter juga bentuk, batasan maupun parameter tertentu gratifikasi," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPKIndriyanto Seno Adji.(dow/jpn)

Saturday, November 14, 2015

Rentan Dikorupsi, Reydonnyzar Moenek : Hibah dan Bansos tak Mungkin Dihapus

BERITA RIAU, JAKARTA - Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menegaskan, pihaknya tidak mungkin menghapus dana hibah atau bansos dari anggaran di daerah.

"Tidak mungkin kami menghapus dana hibah atau bansos. Karena masyarakat tetap butuh dana itu," kata Donny di Jakarta, Sabtu (14/11/15).

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek
Donny mengakui pelaksanaan distribusi dana bansos atau hibah rentan tindak pidana Korupsi, tetapi tidak bisa dipungkiri dana itu memberikan banyak manfaat bagi masyarakat jika pelaksanaannya tepat sasaran.

"Seperti untuk pendirian rumah ibadah atau ada kegiatan mendadak yang perlu anggaran, jadi tidak bisa ditiadakan begitu saja. Yang kita perlu lakukan adalah penajaman aturan," ujar Donny.

Ke depan, Kemendagri akan merevisi aturan yang mengatur tentang penggunaan dana hibah atau bansos. Kemendagri akan mengatur besaran dana hibah atau bansos di seluruh pemerintah daerah secara teknis agar tetap sasaran.

"Nanti akan dibuat clusternys, daerah dengan kapasitas fiskal besar boleh mengganggarkan bansos berapa, sedang berapa dan kecil boleh berapa," ungkap Donny.

Kemendagri akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas revisi aturan tersebut.(dow/kmp)

Tuesday, November 10, 2015

STAN Diganti Menjadi Politeknik Keuangan Negara

BERITA RIAU, JAKARTA - Pemerintah resmi mengubah status Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) menjadi Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN. Penggantian ini diharapkan dapat meningkatkan konsentrasi menjadi perguruan tinggi vokasi.

Politeknik Keuangan Negara STAN
Direktur PKN STAN Kusmanadji mengatakan lembaganya sekarang sudah berganti nama dan lebih konsentrasi sebagai perguruan tinggi vokasi. Dia mengatakan selama ini menjalankan pendidikan vokasi, tetapi nomenklatur lembaganya adalah sekolah tinggi. "Sekarang sudah jelas arah kami, yaitu pendidikan vokasi dengan nama politeknik," tuturnya dia di kampus PKN STAN, Bintaro, Tangerang Selatan, kemarin.

Kusmanadji mengatakan setelah terbit Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang sempat terjadi polemik lulusan PKN STAN. Para lulusan ini tidak bisa langsung menjadi CPNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tetapi wajib mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). 

Alumni STAN harus bisa mengejar nilai ambang batas minimal yang ditetapkan panitia tes CPNS. Nah mulai tahun depan Kusmanadji bakal mengubah pola penerimaan di PKN STAN. Dia mengatakan TKD untuk masuk CPNS dilakukan di awal saat penjaringan mahasiswa baru.

"Jadi ketika sudah masuk PKN STAN, otomatis sudah lulus TKD dan siap jadi CPNS. Tidak bigung tes lagi saat lulus nanti," urainya.

Dia menjelaskan setiap masa penerimaan mahasiswa baru dibuka tidak kurang dari 250 ribu orang melamar. "Tidak semua pelamar itu nanti ikut TKD," jelasnya. Proses TKD nantinya hanya diikuti bagi pelamar yang lolos saringan tahap berikutnya. Dia mengatakan pelamar yang bakal mengikuti TKD diperkirakan hanya dua kali lipat dari kapasitas atau daya tampung PKN STAN (3.000 kursi mahasiswa baru).

Melalui skema baru ini, dia mengatakan belum bisa menuturkan berapa kuota mahasiswa baru tahun depan. Sebab kuota baru mahasiswa PKN STAN akan ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB sebagai alokasi CPNS baru Kemenkeu.

Kusmanadji mengatakan kegiatan pembelajaran di PKN STAN tetap dibiayai negara. Bagi lulusan yang tidak mau menjadi CPNS di instansi pemerintah, maka diminta mengembalikan biaya pendidikan Rp30 juta. Ikatan dinas lulus PKN STAN dipatok 10 tahun, baru setelah itu mereka berhak bekerja di pemerintah atau swasta.

Setelah berganti nama menjadi PKN STAN, Kusmanadji mengatakan kampusnya bakal mengembangkan layanan pendidikan. Pengembangan itu adalah, PKN STAN akan membuka layanan pendidikan pasca sarjana. Sebagai kampus vokasi, mereka akan membuka layanan S2 terapan dan S3 terapan. Kedua jurusan baru ini diproyeksi beroperasi 2017 mendatang.

Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro memimpin perubahan nama STAN menjadi PKN STAN itu. Dia mengatakan bahwa lapangan pekerjaan lulusan STAN tidak hanya menjadi CPNS di Kemenkeu saja. Dia mengatakan lulusan STAN juga dibutuhkan di lembaga pemerintah daerah, BUMN, dan lembaga non-kementerian lainnya. "Kebutuhan pengelola dan pengawas keuangan semakin besar karena ada dana desa," jelasnya.(dow/kmp)

Tuesday, November 3, 2015

2016, Punya IPK Diatas 3,5 Bisa Langsung Jadi PNS

BERITA RIAU, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, berencana menjaring lulusan mahasiswa terbaik untuk direkrut menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Menurut Yuddy, setiap tahunnya kurang lebih 120 ribu PNS akan memasuki masa pensiun. Karena itu, mahasiswa dengan predikat lulusan terbaik akan direkrut pada 2016.

"Daripada susah menyeleksi orang, segala macam, kami beri jalur khusus untuk lulusan terbaik, dari perguruan tinggi ternama nilai IPK 3,5 ke atas," ujar Yuddy, Senin 2 November 2015.

Ujian Rekrutmen CPNS di Indonesia
Tentunya, kata Yuddi, mahasiswa lulusan terbaik tersebut harus dari kampus negeri seperti kampus Universitas Padjajaran (Unpad), Universitas Indonesia (UI), dan lainnya.

"Jadi, kami buat kriteria berdasarkan standar objektif, tidak sembarangan kampus," katanya.

Tak cuma itu, nantinya juga akan diberlakukan sejumlah tes, hanya tidak rumit. Cukup seperti tes administratif, tes wawancara saja.

"Orang pintar-pintar kalau lulusan ITB (Institut Teknologi Bandung), apalagi mendapatkan peringkat cumlaude. Kami mau ngetes apanya. Jangan-jangan kami diketawain sama mereka," katanya.

Ia juga tidak terlalu memberikan ketentuan yang lebih berat kepada para lulusan terbaik tersebut. Tapi, Yuddy tak merinci syarat ketentuan proses seleksi menjadi PNS.

"Ya, umum saja, usianya di bawah 35 tahun, S1, cukup dengan peraturan menteri PAN-RB," katanya.

Kemudian, Yuddy juga tak merinci secara detail berapa kuota yang disediakan untuk menjadi PNS bagi lulusan mahasiswa terbaik itu pada tahun depan. "Tergantung kuotanya, adanya berapa," katanya.(dow/viv)

Saturday, October 31, 2015

Bayar 'Esek-Esek' Pakai Uang Mainan, Kakek Ini Dikejar-Kejar PSK

BERITA RIAU, JEPARA - Mainan berupa "uang uangan" berbagai pecahan biasanya digunakan oleh anak anak kecil ketika bermain.

Namun apa jadinya jika uang mainan itu dibelanjakan atau malah digunakan untuk membayar jasa esek-esek wanita PSK.

Ilustrasi
Seorang kakek bernama Subakhir (60) warga Kecapi, Jepara terpaksa berurusan dengan polisi lantaran membayar wanita PSK berinisial SA (28) menggunakan uang mainan, Selasa (27/10/2015) malam.

Kejadian ini terbongkar setelah SA mengamuk dan tidak terima dibayar menggunakan uang mainan.

SA pun melapor ke resepsionis hotel dan menahan Subakhir sembari menunggu anggota Babinkamtibmas Polsek Genuk tiba di lokasi.

Kejadian bermula ketika Subakhir tiba di Terminal Terboyo dari Jepara, dia lalu bertemu dengan SA yang memang biasanya mangkal di sekitar terminal Terboyo.

Setelah nego harga, keduanya sepakat dengan harga Rp 100 ribu kemudian pergi ke hotel tak jauh dari Terminal Terboyo.

SA pun melayani Subakhir hingga selesai, namun ketika kencan selesai, Subakhir mengendap keluar kamar dan berusaha melarikan diri.

SA lalu mengejar Subakhir keluar dari kamar dan meminta bayaran.

Subakhir hanya memberikan uang Rp 16 ribu kepada SA, terang saja SA tak terima dan meminta Rp 100 ribu sesuai kesepakatan.

Namun Subakhir malah memberikan selembar uang Rp 100 ribu yang ternyata uang mainan. Mengetahui hal itu, SA ngamuk dan melaporkan Subakhir ke resepsionis hotel.

Resepsionis hotel lalu menghubungi anggota Babinkamtibmas Terboyo Wetan, Aiptu Subagyo.

Ketika digeledah, Subakhir hanya memiliki uang tunai asli Rp 16 ribu.

5 ribu hingga 2 ribu.

Total uang mainan yang dikantongi Subakhir senilai Rp 28.489.000.

Setelah digeledah, Subakhir dan SA lalu dibawa ke Polsek Genuk untuk dimintai keterangan.

"Itu uang mainan, ada tulisan mainan di bagian belakang uang," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, kepada Wartawan, (dow/tbn)

Tuesday, October 27, 2015

Ingin Tahu Perbedaan Bright Gas dan Elpiji 12 Kg, Ini Penjelasannya

Bright Gas dari Pertamina
BERITA RIAU, PEKANBARU - Masyarakat di Indonesia umumnya hanya mengenal produk gas dalam tabung dengan brand gas elpiji 50 kg, 12 kg dan 3 kg (bersubsidi). Padahal PT Pertamina, sebagai produsen gas lpg juga mempunyai produk gas dalam tabung lainnya yakni Bright Gas dan Ease Gas. Kedua merek produk gas lpg tersebut merupakan produk premium yang menyasar kalangan menengah ke atas. Apakah bedanya produk-produk tersebut? Apakah apinya tambah biru?

Menurut Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Ali Mundakir mengungkapkan bahwa semua produk elpiji sebenarnya isinya sama, yakni berupa gas C3 (propane) dan C4 (butane). Hal yang membedakan dari deretan produk gas lpg milik Pertamina tersebut hanya terletak pada perbedaan kualitas pelayanan dan tabungnya itu sendiri.

"Komposisi elpiji itu sama saja dimanapun, yang membedakan hanya warna tabung, berat kemasan dan harganya serta pelayanannya," seperti yang dikutip dari detikFinance.

Lalu apa bedanya gas elpiji 12 Kg, dengan Bright Gas dan Ease gas?

"12 Kg itu masih disubsidi Pertamina jadi harganya jauh lebih murah dibandingkan Bright Gas, tapi ada keuntungan dan keunggulan dari Bright Gas dan Ease Gas yang tidak ada pada gas elpiji 12 kg berwarna biru," ujarnya.

Apa saja kelebihan atau nilai plus yang dimiliki oleh produk Ease Gas dan Bright Gas?

Keunggulan Produk Bright Gas :
  • Aneka pilihan warna tabung yang beragam dan lebih menarik, diantaranya merah maroon, ungu, hijau metalik, dan biru metalik. Pilihan warna ini tentu dapat disesuaikan dengan tema warna dapur anda.
  • Dilengkapi dengan karet pelindung benturan pada tabung.
  • Memiliki Security Seal Cap atau penutup tabung yang lebih mengamankan tabung.
  • Disediakan layanan pesan antar yang dapat anda pesan melalui telp 500-000 dengan biaya antar Rp 5.000,- (fluktuatif).
  • Saat ini hanya tersedia ukuran 12 kg.

Keunggulan Produk Ease Gas :
  • Menyediakan layanan pesan antar gratis 24 jam melalui SPBU Coco dan modern outlet Indomaret.
  • Ukuran tabung yang tersedia adalah berat 9 kg dan 14 kg.
  • Tampilan tabung berwarna gold (keemasan) untuk kelas menengah premium yang berbahan kualitas berstandar SNI.
  • Dilengkapi dengan fitur double spindle untuk memberikan safety atau daya keamanan dua kali lebih baik dalam penggunaan gas sehari-hari. 
  • Disediakan juga teknisi handal dan profesional yang melayani anda untuk berbagai keperluan, misalnya: pemeriksaan kualitas fisik tabung, penimbangan tabung, pengecekan karet perapat tabung, selang dan regulator, pengecekan kebocoran, pembersihan tabung dan kompor, serta pemasangan selang atau regulator ke kompor.(dow/dbs)

Saturday, October 24, 2015

Bakar Lahan, Ternyata Ada Pergub yang Memperbolehkannya

BERITA RIAU, KALTENG - Berita tentang Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah yang membolehkan pembakaran lahan, kini sedang rama jadi pembicaraan publik. Salah satu mengapa kebakaran lahan di sana terus terjadi, karena masyarakat memiliki dasar hukum untuk membakar lahan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kemudian meminta Penjabat Gubernur Kalimantan Tengah Hadi Prabowo agar mengubah Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah. Pasalnya, Peraturan Gubernur itu tersebut membolehkan atau mengizinkan masyarakat maupun perusahaan untuk membuka lahan dengan cara dibakar. 

Tjahjo mengaku telah memerintahkan Penjabat Gubernur Kalteng untuk segera mengubah Pergub tersebut. Hal itu, dinilai Tjahjo, sangat penting, mengingat bahaya yang ditimbulkan dari membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kebijakan itu sangat membahayakan. Apalagi terhadap lahan gambut,” tegas Tjahjo, Sabtu (24/10).

“Sudah saya cek itu Pergub jaman siapa. Sebagai Penjabat Gubernur, kami minta diubah,” ujar Tjahjo lagi.

Selain terkait pembakaran lahan, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga meminta Penjabat Gubernur Kalteng dan seluruh kepala daerah lainnya segera mengevaluasi pemberian izin pengelolaan lahan gambut. 

“Lahan yang dikomersialiasi harus direstorasi. Kalau ditangani pihak ketiga segera cabut izinnya. Karena lahan gambut enggak bisa seenaknya ditanam apa-apa,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalteng yang lama, Agustin Teras Narang, diketahui menerbitkan Pergub Nomor 15 Tahun 2010.

Pergub tersebut memuat dua pasal yang dianggap bertentangan, antara lain Pasal 1 ayat (1) yakni setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini. 

Selanjutnya, Pasal 1 ayat (2) menyebutkan, pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota. Sementara pada ayat (3) mengatur, kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha, dilimpahkan kepada Camat, untuk luas lahan di atas 2 Ha sampai dengan 5 Ha. Kepada Lurah/Kepala Desa, untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai dengan 2 Ha dan kepada Ketua RT, untuk luas lahan sampai dengan 1 Ha.(dow/rip)

Thursday, October 15, 2015

Wah, Tembakau Cap Kingkong Jadi Narkoba Jenis Baru

BERITA RIAU, JOGJAKARTA - Peredaran narkoba jenis baru, yaitu tembakau Cap Kingkong, telah memasuki Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Masuknya tembakau yang memiliki efek seperti ganja di kota pelajar ini terungkap ketika Dit Resnarkoba Polda DIY menggelar operasi narkoba selama 28 hari.

Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Andi Fairan mengatakan, dari operasi khusus Narkoba Progo 2015, polisi menemukan narkoba jenis baru berupa tembakau super Cap Kingkong ini.

"Kita berhasil menemukan dan mengungkap Narkoba jenis baru berupa tembakau super Cap Kingkong," kata Andi Fairan, Kamis (15/10/2015).

Andi menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah di kawasan Imogiri, Bantul, kerap digunakan untuk pesta ganja. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi tersebut. Di sana, polisi menemukan beberapa anak muda yang diduga usai berpesta ganja. 

"Mereka kita tes urine, tapi hasilnya negatif ganja," tuturnya.

Dari keterangan para remaja itu, lanjut Andi, polisi lantas mengembangkan untuk menemukan penjual barang memabukkan itu. Petugas akhirnya menemukan tersangka berinisial W dan menemukan empat linting yang diduga ganja.

"Barang bukti berupa daun kering mirip ganja itu kita kirimkan ke Lapkes Provinsi DIY. Hasilnya sama, negatif ganja," tambah dia.

Meski negatif ganja, lanjut Andi, efek dari daun yang belakangan diketahui berupa tembakau super Cap Kingkong tersebut sama dengan ganja. Pemakainya bisa fly dan depresan. Namun, jenis ini belum masuk dalam daftar tabel narkoba golongan I sampai IV sehingga bisa dikategorikan sebagai narkoba jenis baru.

"Cara penggunaan dan efeknya sama dengan ganja. Tapi jenis ini belum masuk dalam daftar narkoba, jadi termasuk narkoba jenis baru," ujarnya.

Menurut pengakuan W, tembakau super Cap Kingkong ini dipasarkan secara online, sama seperti Good Shit, narkoba jenis baru yang beberapa waktu lalu pernah ditemukan di Yogyakarta.

"10 linting tembakau Kingkong dijual Rp 200.000, jadi satu linting harganya Rp 20.000," katanya.

Terkait temuan baru ini, kepolisian mengusulkan agar revisi tabel daftar jenis Narkoba golongan I sampai IV. Sebab, banyak ditemukan narkoba jenis baru yang belum masuk tabel sehingga pemakai dan penjualnya tidak bisa diproses hukum.

Belum masuknya jenis narkoba baru ini, tambah Andi, dimanfaatkan para pengedar untuk mencari celah hukum. Dengan demikian, ketika tertangkap, mereka bisa lepas dari jeratan hukum. "Untuk pengguna dan penjualnya tidak dijadikan tersangka dan tidak ditahan. Hanya kita kenakan wajib lapor," pungkasnya.(dow/tbp)

Wednesday, October 14, 2015

Romli : Satu Perkara, KPK Habiskan Duit Rp 735 Juta

BERITA RIAU, JAKARTA - Ahli hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menilai biaya yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penindakan terlalu besar. Untuk itu, ia menyarankan agar KPK lebih mengedepankan fungsi pencegahan ketimbang penindakan.

"Sekarang kita lihat biayanya Rp 735 juta per perkara. Padahal kasus korupsi yang ditangani hampir 100 perkara per tahun. Belum biaya saat di dalam penjara," ujar Romli saat ditemui dalam diskusi yang digelar Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2015).

Menurut Romli, terjadi hal yang berlawanan dalam hal ini. Di satu sisi, KPK berusaha mengembalikan uang negara yang dikorupsi, tetapi melakukannya dengan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Akibatnya, upaya menambah penerimaan negara menjadi tidak efektif.

Menurut Romli, ketimbang selalu mengutamakan penindakan, KPK sebaiknya mulai membangun sebuah sistem sebagai salah satu bentuk fungsi pencegahan. Melalui perbaikan sistem, praktik korupsi tidak hanya akan berkurang, tetapi mencegah agar hal serupa tidak terulang.

Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Aji menjelaskan bahwa anggaran penindakan KPK berbasis pada kewilayahan. Karena KPK tidak seperti kejaksaan dan kepolisian yang memiliki perwakilan hampir di seluruh daerah, seluruh biaya penanganan perkara dan operasional dilakukan secara terpusat, mulai dari penyelidikan hingga ke penuntutan.(dow/pi)

Monday, October 12, 2015

Langgar Disiplin dan Narkoba, 61 Jaksa Kena Sanksi Berat

BERITA RIAU, JAKARTA - Sepanjang tahun ini, bidang pengawasan Kejaksaan Agung telah menjatuhkan sanksi terhadap 92 orang jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Sebanyak 61 diantaranya dikenai sanksi berat, karena melakukan pelanggaran disiplin, atau terlibat narkoba.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Jasman Pandjaitan, kepada pers di Jakarta, Senin (12/10). “Dari total 92 jaksa yang mendapat sanksi, 61 di antaranya mendapat sanksi berat dari kami," ujar Jasman.

Diterangkan, sanksi berat yang diberikan kepada 61 jaksa berupa pemecatan, penurunan pangkat, dan penundaan kenaikan pangkat. Sanksi itu diberikan oleh Jamwas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

“Sanksi diberikan paling banyak bagi mereka yang melanggar disiplin atau terlibat perkara narkoba," kata Jasman.

Sekedar pembanding, pada tahun 2014 lalu, bidang pengawasan Kejagung telah memberi sanksi berat dan ringan kepada 135 jaksa nakal.(dow/pi).

Saturday, October 10, 2015

Pilkada dengan Calon Tunggal, Bukan Referendum

BERITA RIAU, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasangan calon tunggal dalam pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) jangan disamakan dengan referendum. Apa yang diputuskan MK merupakan tata cara pilkada dengan satu pasangan calon, referendum adalah hal yang berbeda.

Pendapat itu disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie menanggapi beragam komentar yang muncul terkait putusan MK itu.

“Jangan dikatakan referendum, karena ini benar-benar pemilihan dengan calon tunggal. Kalau tidak disebutkan pemilihan, akan dipersoalkan lagi karena inkonstitusional,” ujar Jimly kepada pers di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (30/09).

Dikatakan mantan Ketua MK tersebut, UUD 1945 Pasal 18 telah menyebutkan, mengatur, dan menentukan kepala daerah dipilih secara demokratis. Hal ini berarti, pemilihan kepala daerah tidak boleh ditentukan berdasarkan referendum, tetapi dipilih secara demokratis, walaupun pemilihan menggunakan mekanisme “ya” atau “tidak”.

“Jangan digunakan istilah selain pemilihan. Dia disebut pemilihan calon tunggal dengan penyelenggara KPU (Komisi Pemilihan Umum),” tegasnya.

Jimly berpendapat, putusan MK yang memperboleh pasangan calon tunggal mengikuti Pilkada serentak telah menyempurnakan langkah KPU, Bawaslu, DKPP, pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam mengatasi problem calon tunggal.

“Putusan MK bagus sekali. Itu berarti problem calon tunggal sudah selesai baik oleh KPU, Bawaslu, DKPP bahkan atas inisiatif Presiden sendiri sudah diambil langkah-langkah sehingga bisa diminimalisasi,” ujar Jimly.

Jimly menyatakan, berbagai pihak telah berupaya menyelesaikan persoalan pasangan calon tunggal dalam Pilkada sehingga akhirnya tersisa 3 daerah. Oleh Putusan MK, menurutnya penyelesaian permasalahan calon tunggal dituntas sehingga tidak ada daerah yang pelaksanaan pilkadanya ditunda hanya karena memiliki satu pasangan calon.

“Nah, itu saya kira kita harus hargai apa yang sudah diselesaikan oleh penyelenggara pemilu dengan didukung oleh Presiden, pemerintah dan lembaga-lembaga tinggi Negara yang lain. Terakhir dengan putusan MK ini, itu menyempurnakan solusi yang sudah kita lakukan. Bahkan itu melakukan perubahan kebijakan sama sekali bahwa calon tunggal itu tidak apa-apa,” tandas Jimly.(dow/pol)

Margarito : Revisi UU Bikin KPK Semakin Hebat

BERITA RIAU, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pro kontra pun mencuat lantaran revisi undang-undang tersebut disebut sebagai upaya pelemahan KPK.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menampik kalau revisi UU KPK sebagai cara untuk melemahkan KPK. Kata dia, revisi tersebut justru akan membuat lembaga anti-rasuah itu semakin hebat.

"Kok melemahkan? Saya tidak melihat rancangan ini sebagai pelemahan. Justru KPK akan semakin hebat. Toh, mereka diberi kewenangan penyidikan. Bisa menyidik, hanya batasannya dikasih naik level," kata Margarito, Sabtu (10/10/2015).

Margarito menambahkan, dengan direvisinya UU KPK bisa mengoptimalkan ekspektasi dasar agar kelak proses penyidikan menjadi lebih baik. Oleh karenanya, dia sangat senang mendengar rencana DPR yang hendak merevisi UU KPK. Apalagi selama ini KPK seperti berada dalam kekuasaan sendiri.

"Kalau mereka ya merasa mau revisi silakan. Tidak ada sistem politik dan tata negara di dunia yang memberi kekuasaan lain selain kepada presiden. Hanya presiden yang memegang figur menegakkan hukum dalam tata negara. Selama ini seolah-olah KPK berada dalam kekuasaan sendiri," imbuhnya.

Margarito juga menanggapi mengenai naskah RUU KPK yang menyebutkan bahwa KPK hanya bisa menangani perkara korupsi bila ada kerugian negara di atas Rp50 miliar.

"Berbicara tentang itu, dari mana KPK memperoleh kewenangan mengurus perkara di atas Rp10 miliar? Nah, kalau sekarang disepakati Rp50 miliar di mana salahnya?" ujarnya.

Selain itu, dalam RUU KPK juga disebutkan bahwa KPK harus melimpahkan penyidikan kasus tindak pidana korupsi di bawah Rp50 miliar ke kepolisian atau kejaksaan.

"Apa yang dilakukan KPK selama ini? Adakah yang diambil alih dari jaksa? KPK hanya memilih hal-hal yang langsung tindak dan besar. Padahal KPK dihadirkan untuk membuat jaksa dan polisi jadi bagus. Bisa jadi revisi ini dilakukan karena fungsi KPK banyak, maka dibatasi agar fungsinya jadi lebih optimal," pungkasnya.(dow/okz)

Thursday, October 8, 2015

Wah, Kini Kinerja PNS Diukur dengan Sistem Elektronik

BERITA RIAU, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan seluruh pelayanan berkaitan dengan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan sistem elektronik. Selain lebih cepat aksesnya dan transparan, hal itu juga akan irit dari sisi penganggaran.

"BKN sudah mengembangkan berbagai sistem elektronik untuk pelayanan ASN. Seperti computer assisted test (CAT) untuk rekrutmen CPNS dan assesment center, pendaftaran ulang PNS (e-PUPNS), dan saat ini pengukuran kinerja lewat e-kinerja," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Kamis (8/10).

Dia menambahkan, untuk memperbaiki dan mengontrol kinerja,  ASN wajib memiliki target dalam bekerja per hari. Karena itu, pihaknya menerapkan e-kinerja. “Kami ingin memastikan setiap PNS memiliki kinerja harian,” ujarnya.

Menurut Bima, e-kinerja diciptakan dengan harapan agar setiap ASN memiliki target kinerja. Dengan begitu, mereka mengetahui beban tugas serta apa yang harus dilakukan.

“Ketika masuk kantor, mereka harus tahu akan berbuat apa, untuk apa, dan berapa banyak,” ucapnya. (dow/jpn)

Sunday, October 4, 2015

Wah, e-PUPNS Data ada 1700 PNS yang Fiktif

BERITA RIAU, JAKARTA - Hingga awal Oktober, jumlah PNS yang sudah teregister lewat e-PUPNS (proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi) mencapai 3,7 juta pegawai. Cuma, dari jumlah tersebut ditemukan ada 1.700 PNS yang datanya tidak valid.

“Jadi begitu diperiksa ternyata ada 1.700 PNS yang fiktif. Mereka ini terima gaji setiap bulan, hanya saja keberadaannya tidak jelas dan susah diusut,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sabtu (3/10).

Tidak validnya 1.700 PNS tersebut, menurut Bima Haria, kemungkinan karena ada satu NIP dipakai dua orang. Bisa juga karena ada kekeliruan saat verifikasi pada 2003.

“Tahun 2003 saat PUPNS pertama dilakukan, ada 300 ribuan PNS tidak valid. Setelah dibersihkan, masih tersisa 500-an PNS fiktif hingga 2013. Nah sekarang jumlahnya bertambah menjadi 1.700,” terangnya.(dow/rip)

Suami Kerja Keras di Kantor, Istri Kerja Keras di Ranjang Dengan Pria Lain

BERITA RIAU, NASIONAL - Nasib buruk harus dialami oleh Diman (34). Dia kerja keras banting tulang bekerja di kantor, ternyata sang istri, sebut saja namanya  Yayuk (30), main gila dengan tetangganya sendiri, Yadi (34). Tak terima, Dimana pun melapor ke polisi. Jadilah Yadi harus berurusan dengan pihak berwajib.

Diman belakangan ini baru sadar bahwa istrinya yang selama ini selalu dirawat dengan baik, diam-diam ternyata sering berduaan di ranjang dengan Yadi tetangga sendiri. Adegan panas itu terjadi ketika dia sedang bekerja di kantor. Dia di kantor membanting tulang, ternyata di rumah istri banting-bantingan di ranjang dengan lelaki tetangga. 

Dilansir dari Posko Manado (JPNN), para tetangga yang tahu praktik mesum Yadi vs Yayuk itu segera memberitahu pada Diman, agar mewaspadai kelakuan istrinya. Tentu saja Diman sangat terkejut. Jika mengikuti emosi, ingin rasanya menghajar istrinya. 

Ketika timingnya sudah tepat, dia dengan hati-hati menanyai perihal isu yang beredar itu. Ternyata Yayuk bersikeras bahwa isu itu hanya kebohongan para tetangga yang iri. “Kita harus waspada, ada pihak tertentu yang mencoba merongrong kewibawaan rumah tangga kita,” kata Yayuk yang membuat Diman percaya.

Ternyata Yayuk memang pakarnya "lempar baju sembunyi tangan". Sebab bukan saja di saat suami berangkat ke kantor. Malam hari pun Diman mendapatkan Yayuk "bolos" dari ranjang tengah malam untuk ketemu tetangga idaman itu.. 

"Ketika saya tanya, jawabnya ke belakang kencing. Padahal sebetulnya baru saja bersama Yadi. Saya sakit hati, saya akhirnya membawa kasus ini ke kantor polisi," tandas Diman.(dow/rip)

Friday, October 2, 2015

Pamer Alat Kelamin ke Tahanan Wanita, Pejabat BNN ini Dibui

BERITA RIAU, NASIONAL - Kasi Pasca-Rehabilitasi Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, Eko Budiyono kini telah mendekam dalam tahanan Polrestabes Makassar.

Eko dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial DN yang juga rawat rehabilitasi BNNP Sulsel.

Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan informasi tersebut.

Ia mengatakan, Eko dilaporkan karena melakukan tindak pidana pelecehan seksual.

"Ia sudah diperiksa dan ia juga sudah ditahan oleh penyidik untuk kemudian diproses lebih lanjut," kata Barung saat ditemui di warkop Fokus Jl Toddopuli Raya, Jumat (2/10/2015).

Diketahui, Eko dilaporkan melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada beberapa pecandu narkoba (residen) yang tengah direhabilitasi.

Laporan tersebut diterima Polsek Biringkanayya tetapi Polrestabes Makassar melihat kasus tersebut begitu besar karena melibatkan aparatur negara hingga Polrestabes mengambil kasus tersebut tertanggal 30 September 2015.

Barung juga menyayangkan perbuatan yang dilakukan pegawai BNNP terhadap tahanan wanita dengan cara tidak menunjukan itikad baik sebagai pegawai pemerintah.

Ia juga menjelaskan modus yang dilakukan Eko kepada DN dengan cara menjanjikan kepada DN untuk mengurangi masa rehabilitasinya dan juga akan diberi gratifikasi kepada korban.

Janji itu pun bisa terwujud apabila DN bersedia berhubungan intim dengan Eko. Bukan hanya itu, Eko juga sering memperlihatkan alat kelaminnya kepada pasien perempuan yang sedang menjalani masa rehabnya di BNNP.(dow/rbp)

Monday, September 28, 2015

Wow, Kejuaraan Dunia Game Point Blank di Indonesia Berhadiah Rp 1,4 M

BERITA RIAU, LIFESTYLE - Developer Point Blank, Zepetto, secara resmi menggelar event tahunan Point Blank International Championship (PBIC) yang ke-5 akan diselenggarakan di Indonesia.

Point Blank adalah game online yang diklaim paling populer dan dimainkan oleh banyak gamer dari segala kalangan di Indonesia.

Menggandeng Garena Indonesia sebagai pihak penyelenggara, PBIC 2015 akan membakar dan menumbuhkan semangat E-sports di Indonesia.

Rangkaian kegiatan itu, Garena Indonesia akan menyelenggarakan Point Blank National Championship (PBNC) 2015.

"Event ini untuk menemukan tim terbaik yang akan mewakili Indonesia di ajang PBIC 2015," kata Hans Kurniadi Saleh, Product Manager Garena di Jakarta, Senin (28/9/2015).

Dikatakannya, sejak dimulai sejak Agustus 2015 lalu, kini telah tersaring 47 tim terbaik dari seluruh Indonesia yang akan berlaga di PBNC 2015.

Pemenang dari PBNC nantinya akan berlaga di kompetisi bergengsi PBIC untuk melawan 10 tim dari berbagai negara lainnya.

"Final Round PBNC akan diselenggarakan pada 9 Oktober 2015 mendatang, yang dilanjutkan dengan PBIC pada tanggal 10-11 Oktober 2015," tuturnya.

PBIC 2015 akan semakin sengit dengan memperebutkan hadiah sebesar USD$100 ribu atau sekitar Rp 1,4 miliar. Sebagai tuan rumah, Indonesia mendapat kehormatan untuk mengirim 2 tim sekaligus di ajang bergengsi PBIC 2015 ini.

Dengan menggunakan sistem wild card, para pemain dengan performa terbaik dari setiap tim di PBNC akan dilebur kedalam satu tim baru untuk ikut bertanding di PBIC 2015.

Tim yang akan berpartisipasi di PBIC 2015 ini berasal dari Korea Selatan, Brazil, Indonesia, Filipina, Russia, Thailand, Azerbaijan (Turkey and Middle East), Peru (Latin America), Malaysia/Singapura, dan USA.

Sebagai pihak penyelenggara, Garena Indonesia tidak memungut biaya sepeserpun untuk tiket masuk PBNC ataupun PBIC.

Dua kegiatan akbar PBNC & PBIC 2015 itu akan dilaksanakan di Tennis Indoor Senayan, Jakarta dan akan menjadi event Esports terbesar di Indonesia.(dow/tbp)

Monday, September 21, 2015

'Dijual' Komandan ke Pria Hidung Belang, Anggota Satpol PP Wanita ini Pasrah

BERITA RIAU, NASIONAL - Tak terima dijadikan korban perdagangan manusia oleh atasannya sendiri, anggota Satpol PP honorer yang berdinas di Kota Bandar Lampung melapor ke polisi.

Menurut pengakuan korban, NAS (26), transaksi penjualan dirinya kepada lelaki hidung belang.

"Malam itu, saya diajak ke tempat karaokean di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Saya pikir, itu tempat hiburan biasa," kata NAS, Senin (21/9/2015).

Saat berada di dalam ruang karaoke, dia mengaku dipaksa oleh komandannya atau ketua kelompok yang berinisial W untuk menenggak minuman keras.

"Saya dicekoki, tetapi minuman itu selalu saya tumpahkan ke baju, makanya saya tidak mabuk," ujarnya.

Setelah diajak minum-minum, NAS dan komandannya ditemani oleh teman perempuan lainnya menemui seorang laki-laki.

"Dari kejauhan, saya melihat ada transaksi di antara mereka, lalu saya ditinggal sendiri bersama om-om itu," kisahnya.

NAS mengatakan, pria tersebut lalu menawarkan untuk check-in di hotel mana pun sesuai keinginannya.

"Saya histeris nangis-nangis, sampai akhirnya om itu mengantarkan saya pulang ke rumah," kata dia lagi.

Namun, dalam perjalanan pulang, lelaki itu mengaku telah membayar Rp 1,6 juta kepada komandannya untuk menikmati satu malam bersama NAS.

"Setelah saya telusuri ulang, ternyata lelaki ini adalah seorang PNS juga di Pemkot Bandar Lampung. Saya pernah diajak ke rumah dia sebelumnya oleh W untuk keperluan tertentu," katanya.

NAS menduga, ada banyak korban yang pernah dijual oleh W, tetapi tak berani mengungkapkan hal tersebut kepada aparat.

"Cukup saya saja yang terakhir, jangan ada lagi korban lainnya seperti saya," tutupnya.(dow/tbp)

Friday, September 11, 2015

Jual Ijazah Palsu, 2 Rektor ini Dicopot

BERITA RIAU, NASIONAL - Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi Muhammad Nasir mengaku sudah membekukan empat kampus di Jawa Timur yang dinilai menyalahi prosedur penyelenggaraan perguruan tinggi.

Keempat kampus itu adalah Universitas PGRI Nusantara di Kediri, Universitas Ronggolawe di Tuban, IKIP PGRI di Jember, dan IKIP Budi Utomo di Malang. Bahkan, dia juga menuturkan telah memberhentikan rektor di Universitas Ronggolawe dan Universitas PGRI Nusantara.

"Kalau masalahnya ada di rektor, langsung kami berhentikan. Namun jika terbukti jual ijazah palsu, langsung kami tutup," ujarnya saat berkunjung ke Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, Kamis (10/9/2015).

Kampus tersebut ditutup karena pemerintah ingin mengintervensi penyelenggaraan perguruan tinggi sekaligus membenahi sistem pendidikan sesuai amanat undang-undang.

"Tidak ada toleransi. Perguruan tinggi yang terlibat jual beli ijazah palsu akan langsung kami tutup," ujarnya.

Pekan lalu, di Singaraja, Bali, pihaknya bersama tim satgas ijazah palsu telah menangkap seorang rektor dan menutup kampusnya karena terbukti membuat ijazah palsu. Pihaknya mengaku terus berkomitmen membersihkan praktik pemalsuan ijazah yang merugikan masyarakat secara sistematis.

Satgas ijazah palsu yang dibentuknya bersama Kemenpan RB, Kepolisian, dan Kejagung akan terus mengidentifikasi kampus produsen ijazah palsu, serta melakukan verifikasi ijazah palsu PNS, anggota DPR, dan DPRD. Dia menilai, ijazah palsu erat kaitannya dengan perilaku korupsi yang terus diberantas di Indonesia.(dow/tbp)