Tuesday, November 10, 2015

Pedagang Pakai Timbangan Plastik Bisa Dipidana

BERITA RIAU, PEKANBARU - Pihak Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menegaskan tidak dibenarkannya timbangan plastik sebagai alat ukur berniaga. Hal ini setelah hasil pengawasan di sejumlah pasar masih kerap dijumpai pedagang pakai timbangan tersebut.

Timbangan Plastik 
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman. 

"Tidak boleh memakai timbangan plastik, yang dibenarkan itu timbangan pegas," katanya di ruang kerja, Senin (09/11/2015).

Irba menyebutkan saat ini pihaknya masih dalam pembinaan. "Sesuai dengan kewenangan metrologi dari Provinsi pindah ke kabupaten, kita sudah bisa menerapkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," sebutnya.

Berdasarkan aturan Undang-Undang nomor 2 tahun 181 tentang metrologi legal perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan, ukuran, satandar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapanya.

Kata Irba saat ini pihaknya masih akan tahap sosialisasi tentang larangan memakai timbangan plastik yang notabene diperuntukkan bagi rumah tangga. "Karena timbangan plastik tidak bisa di tera, makanya yang dipergunakan itu timbangan pegas," sebutnya.

Irba menyampaikan pihaknya sudah sering melakukan pengawasan. Bahkan tiap tahunnya, menganggarkan sejumlah timbangan untuk dibagi cuma-cuma. 

"Tiap tahun ada 200 sampai 300 timbangan yang kita bagikan. Tahun ini sama 200 dan sudah dibagikan," sebutnya.

Untuk itu dirinya berharap kesadaran para pedagang untuk tidak memakai timbangan plastik. Sebab masyarakat bisa dirugikan, karena timbangan tersebut rentan kecurangan. "Karena kalau dipidana ancaman kurungannya satu tahun," kata Irba.(dow/btp)

No comments:

Post a Comment