BERITA RIAU, JAKARTA - Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menegaskan, pihaknya tidak mungkin menghapus dana hibah atau bansos dari anggaran di daerah.
"Tidak mungkin kami menghapus dana hibah atau bansos. Karena masyarakat tetap butuh dana itu," kata Donny di Jakarta, Sabtu (14/11/15).
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek |
Donny mengakui pelaksanaan distribusi dana bansos atau hibah rentan tindak pidana Korupsi, tetapi tidak bisa dipungkiri dana itu memberikan banyak manfaat bagi masyarakat jika pelaksanaannya tepat sasaran.
"Seperti untuk pendirian rumah ibadah atau ada kegiatan mendadak yang perlu anggaran, jadi tidak bisa ditiadakan begitu saja. Yang kita perlu lakukan adalah penajaman aturan," ujar Donny.
Ke depan, Kemendagri akan merevisi aturan yang mengatur tentang penggunaan dana hibah atau bansos. Kemendagri akan mengatur besaran dana hibah atau bansos di seluruh pemerintah daerah secara teknis agar tetap sasaran.
"Nanti akan dibuat clusternys, daerah dengan kapasitas fiskal besar boleh mengganggarkan bansos berapa, sedang berapa dan kecil boleh berapa," ungkap Donny.
Kemendagri akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas revisi aturan tersebut.(dow/kmp)
No comments:
Post a Comment