BERITA RIAU, INDRAGIRI HULU - Sekitar 15 kepala desa yang ada Inderagiri Hulu (Inhu) keluhkan adanya berbagai persyaratan yang diterapkan BP Bangdes Inhu dalam pengajuan pencairan dana desa dari pemerintah Provinsi Riau yang totalnya Rp500 juta per desa ke anggota DPRD Riau daerah pemilihan Inhu-Kuansing.
"Laporan ke kita, banyak kepala desa di Inhu mengeluhkan adanya sistem yang kabarnya ditetapkan BP Bangdes Inhu. Setiap desa, mereka diwajibkan memasukkan kegiatan-kegiatan yang belum tentu dibutuhkan desa," kata Ade Agus Hartanto, Anggota DPRD Riau dari daerah pemilihan Inhu-Kuansing kepada Wartawan, Jumat (13/11/15).
Dalam persyaratan tersebut, setiap proposal pencairan yang diajukan mesti mencamtumkan, Pembelian Aplikasi SPPD Kepala Desa, Pembelian Aplikasi Kearsipan Desa, Pelatihan Kedua Aplikasi itu, Pembelian Komputer.
"Yang jadi pertanyaan kita, setiap anggaran yang dicairkan untuk desa biasanya tanpa ada persyaratan khusus. Setiap desa diberi kewenangan untuk mengurus dananya sesuai dengan aturan yang ada," ungkapnya.
Selaku anggota dewan provinsi, pihaknya bakal memanggil hearing BP Bangdes Provinsi Riau guna mendudukkan persoalan ini. Politisi PKB ini menyatakan, aparat penyelenggara pemerintahan jangan bermain dengan persoalan ini.
"Kita akan awasi terus dana desa ini, kita tidak mau dana desa ini disalahgunakan. Jangan disandra perangkat desa dengan aturan seperti itu, beri keluasaan kepad pihak desa asal tidak melanggar aturan yang ada," tutupnya.(dow/rtm)
No comments:
Post a Comment