BERITA RIAU, NASIONAL - Kasi Pasca-Rehabilitasi Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, Eko Budiyono kini telah mendekam dalam tahanan Polrestabes Makassar.
Eko dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial DN yang juga rawat rehabilitasi BNNP Sulsel.
Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan informasi tersebut.
Ia mengatakan, Eko dilaporkan karena melakukan tindak pidana pelecehan seksual.
"Ia sudah diperiksa dan ia juga sudah ditahan oleh penyidik untuk kemudian diproses lebih lanjut," kata Barung saat ditemui di warkop Fokus Jl Toddopuli Raya, Jumat (2/10/2015).
Diketahui, Eko dilaporkan melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada beberapa pecandu narkoba (residen) yang tengah direhabilitasi.
Laporan tersebut diterima Polsek Biringkanayya tetapi Polrestabes Makassar melihat kasus tersebut begitu besar karena melibatkan aparatur negara hingga Polrestabes mengambil kasus tersebut tertanggal 30 September 2015.
Barung juga menyayangkan perbuatan yang dilakukan pegawai BNNP terhadap tahanan wanita dengan cara tidak menunjukan itikad baik sebagai pegawai pemerintah.
Ia juga menjelaskan modus yang dilakukan Eko kepada DN dengan cara menjanjikan kepada DN untuk mengurangi masa rehabilitasinya dan juga akan diberi gratifikasi kepada korban.
Janji itu pun bisa terwujud apabila DN bersedia berhubungan intim dengan Eko. Bukan hanya itu, Eko juga sering memperlihatkan alat kelaminnya kepada pasien perempuan yang sedang menjalani masa rehabnya di BNNP.(dow/rbp)
No comments:
Post a Comment