BERITA RIAU, JAKARTA - Ahli hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menilai biaya yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penindakan terlalu besar. Untuk itu, ia menyarankan agar KPK lebih mengedepankan fungsi pencegahan ketimbang penindakan.
"Sekarang kita lihat biayanya Rp 735 juta per perkara. Padahal kasus korupsi yang ditangani hampir 100 perkara per tahun. Belum biaya saat di dalam penjara," ujar Romli saat ditemui dalam diskusi yang digelar Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2015).
Menurut Romli, terjadi hal yang berlawanan dalam hal ini. Di satu sisi, KPK berusaha mengembalikan uang negara yang dikorupsi, tetapi melakukannya dengan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Akibatnya, upaya menambah penerimaan negara menjadi tidak efektif.
Menurut Romli, ketimbang selalu mengutamakan penindakan, KPK sebaiknya mulai membangun sebuah sistem sebagai salah satu bentuk fungsi pencegahan. Melalui perbaikan sistem, praktik korupsi tidak hanya akan berkurang, tetapi mencegah agar hal serupa tidak terulang.
Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Aji menjelaskan bahwa anggaran penindakan KPK berbasis pada kewilayahan. Karena KPK tidak seperti kejaksaan dan kepolisian yang memiliki perwakilan hampir di seluruh daerah, seluruh biaya penanganan perkara dan operasional dilakukan secara terpusat, mulai dari penyelidikan hingga ke penuntutan.(dow/pi)
No comments:
Post a Comment