Thursday, October 8, 2015

Perbuatan Mantan Ketua DPRD Bengkalis Rugikan Negara Rp31 Miliar

BERITA RIAU, BENGKALIS - Pengesahan dana APBD Pemkab Bengkalis tahun 2012, tentang pemberian dana hibah bantuan sosial kepada warga masyarakat ataupun kelompok usaha, dinilai telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp31 miliar. Ini diduga dilakukan Jamal Abdilah selaku Ketua DPRD Bengkalis bersama anggota DPRD Bengkalis priode 2012, serta pejabat Pemkab Bengkalis

Perbuatan Jamal Abdilah itu terungkap pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (7/10/15) siang 

Sidang itu beragenda pembacaan dakwaan perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Jamal Abdilah yang duduk sebagai terdakwa tampak serius mendengarkan JPU membacakan dakwaan perkaranya. 

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Safitra SH, Wilsa SH, dan JPU Arie Supandi SH mengungkapkan, perbuatan terdakwa terjadi pada 2011 hingga 2014 lalu, semasa ia menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis dan Ketua Badan Anggaran (Banggar). 

Terdakwa secara bersama sama dengan anggota DPRD Bengkalis, Hidayat Tagor Nasution, Rismayeni, Tarmizi, Purboyo, Subari dan Mahmudin bin Malik. Serta Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Raof, selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Mengagendakan atau membahas tentang pemberian dana hibah atau bantuan sosial bagi masyarakat di Kabupaten Bengkalis.

Dalam pembahasan tersebut, terdakwa kemudian mengusulkan nama nama calon penerima dana hibah sebangak 1389 kelompok dengan dana anggara sebanyak Rp 115.190.000.000," terang JPU Supandi.

Selanjutnya, usulan pemberian dana hibah tersebut disahkan oleh Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis. Padahal, berdasar nota nota anggaran yang diajukan melalui Ranperda Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah Provinsi Riau. Gubernur Riau, Rusli Zainal, merubah dan menciutkan sejumlah anggaran anggran dalam nota tersebut. Dengan Keputusan Gubernur Nomor Kpts 133/II/2012 tentang hasil evaluasi Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2012.

Namun, surat keputusan Gubri tersebut, tidak dilaksanakan atau dipatuhi oleh terdakwa bersama Herliyan Saleh. Herliyan Saleh tetap menandatangani Perda tentang anggaran belanja yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pada 1 November 2012, ditetapkan lagi Perda tentang Perubahan Anggaran Belaja Daerah, dengan dana anggaran Hibah sebesar Rp 272.277.491.850, dan Azrafiany Aziz Raof, selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, menandatangani dan mensyahkan dokumen pelaksana perubahan anggaran tersebut. 

Akibat perbuatan terdakwa Jamal Abdilah secara bersama sama ataupun berkorporasi dengan masing masing anggota DPRD Bengkalis, serta pejabat Pemkab Bengkalis, Hidayat Tagor Nasution, Rismayeni, Tarmizi, Purboyo, H Herliyan Saleh, Azrafiany Aziz Raof, Subari dan Mahmudin bin Malik. Telah merugikan negara sebesar Rp 31.357.740.000. Karena sejumlah proposal dana bantuan kebanyakan fiktif," jelas JPU 

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 tetang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai H AS Pudjoharsoyo. Mempersilakan terdakwa, jika keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa. 

Selanjutnya, sidang hari inipun ditutup dan dilanjutkan pada Rabu tanggal 21 Oktober 2015 mendatang, dengan agenda bantahan dakwaan (eksepsi).(dow/rtm)

No comments:

Post a Comment