BERITA RIAU, KAMPAR - Kejaksaan Tinggi Riau mengakui belum menahan seorang tersangka dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu Kabupaten Kampar dengan alasan harus melengkapi sejumlah berkas yang kurang.
"Benar, sudah ada dua tersangka yang ditetapkan, satu sudah dilimpahkan ke pengadilan dan satu lagi dalam proses, belum ditahan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Amril Rigo lewat sambungan telepon Jumat sore.
Ditanya mengapa belum dilakukan penahanan terhadap seorang yang dirahasiakan namanya itu, Amril menyatakan semuanya demi kepentingan penyidikan
Kemudian apa jaminan hingga tersangka dipastikan tidak akan melarikan diri, Amril tidak bersedia menjelaskannya.
"Yang jelas kalau sudah lengkap nanti kami tahan dan limpahkan ke pengadilan tipikor," katanya.
Sebelumnya pada 2014 Kejati Riau juga telah menetapkan mantan Direktur Utama BPR Sarimadu M Hafaz sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Pihak Kejati Riau sebelumnya menyatakan, kasus korupsi pemberian kredit fiktif pada BPR Sarimadu Kampar pada 2009 sampai 2012 lalu ditingkatkan ke penyidikan setelah ditemukan dua alat bukti.
Hafaz ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat Perintah Penyidikan No. Print-05/N.4/Fd.1/05/2014.
Hafaz pada September 2009 sampai dengan 2010 mengajukan kredit fiktif sebesar Rp1.870.000.000, mengatasnamakan 17 (tujuh belas) orang, tanpa dilakukan analisis.
Untuk menghindari kredit macet, tersangka pada 2011 melakukan restrukturisasi kembali dengan meningkatkan jumlah plafon pinjaman mengatasnamakan 14 debitur sebesar Rp2,5 miliar.
Sehingga dengan perbuatan tersangka tersebut pemerintah daerah atau PD Sarimadu Kampar mengalami kerugian sebesar Rp3,9 miliar.
Kejati Riau sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah dewan pengawas BPR Sarimadu untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka.(dow/anr)
No comments:
Post a Comment