Monday, October 19, 2015

Tak Tersentuh Hukum, Ribuan Hektar Kebun Sawit di HPT Kuansing Masih Dikuasai Pemodal

BERITA RIAU, KUANTAN SINGINGI - Ribuan hektar lahan perkebunan sawit di Kuansing berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Salah satunya berada dikawasan HPT Sumpu Batang Lipai Siabu. Meskipun menyalahi aturan, namun pencaplokan dan okupasi lahan HPT hingga kini masih berlanjut. Sementara, para pemilik dan pemodal belum tersetuh hukum.

Padahal, menurut aturan, kebun sawit yang telah ditanami diatas lahan HPT tersebut, harus dirampas oleh negara. Hal ini sesuai dengan aturan dan undang-undang.

Sebagai contoh, Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau telah memutuskan Jimmy alias Ahua untuk menyerahkan lahan yang dikuasainya kepada negara seluas 574,6 hektare dalam keadaan kosong.


Hakim juga meminta agar objek sengketa dikembalikan kepada status dan fungsinya sebagai kawasan hutan dengan melakukan penanaman tanaman kehutanan.

Dalam persidangan tersebut Hakim juga mengabulkan hampir seluruh tuntutan YLBHR. Hakim menetapkan bahwa lahan yang dikuasai Jimmy terbukti berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai tanpa izin resmi.

"Seharusnya kasus Ini menjadi yurisprudensi bagi pegiat ligkungan, kehutanan dan aktivis hukum di Kuansing untuk melakukan gugatan legal standing terhadap oknum-oknum yang melakukan okupasi atau pencaplokan lahan di kawasan HPT,”ujar Ketua LSM Peduli Kuansing, Ilyas.

Sebab kata Ilyas, kasus Ahua yang terjadi di HPT Batang Lipai Siabu di Bangkinan itu, diyakini memiliki kesamaan dengan cara kepemilikan di kawasan HPT Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing. Namun bedanya kata dia, di Kuansing tidak ada masyarakat atau aktivis lingkungan yang menggugat kasus tersebut.

Ilyas meyakini, pelaku okupasi lahan di HPT Sumpu yang ada di Kuansing telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 17 Ayat 2 huruf b yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan.

Sebab katanya, perambahan lahan khususnya di HPT telah mengurangi kawasan hutan di Kuansing dan mendorong pemanasan global, kekeringan dan potensi bencana seperti longsor dan banjir.(dow/rtm)

No comments:

Post a Comment