Showing posts with label Lingkungan. Show all posts
Showing posts with label Lingkungan. Show all posts

Monday, November 16, 2015

Tak Terjaga Kebersihannya, Objek Wisata Andalan Siak Ini Ramai Dikritik

BERITA RIAU, SIAK - Objek wisata budaya Istana Siak di Kabupaten Siak yang tidak terjaga kebersihannya mendapat kritikan dari wisatawan yang berkunjung lokasi itu.

Sampah yang berserakan di sekitar lokasi Objek wisata andalan Kabupaten Siak itu ternyata mengganggu kenyamanan pengunjung.

Bersampena dengan pergelaran MTQ XXXIV di Siak membuat para pengunjung menangmbil kesempatan untuk duduk dan melihat koleksi barang-barang antik yang terdapat dalam istana itu.

Selain jarak anatar istana ini dengan lokasi terlaksananya MTQ XXXIV, para pengunjung yang baru memijakkan kakinya di Siak terlihat berbindong-bindong untuk melihat sejarah peninggalan belanda. Namun sayangnya, suasana tidak nyaman justru yang tersuguhkan tepat depan lapangan Istana.

"Sampah bekas makanan di sini berserak dimana-mana jadi menganggu mata kalo mau duduk di sini. Ini aturannya di bersihkan cepat kalau tidak bau,"ungkap Burhan, seorang wisatawan asal bagan batu, Minggu (15/11/2015).

Hal senada juga di ungkapkan oleh Edison, pengunjung asal Inhu ini juga mengaku risih dengan kondisi aroma di sekeliling istana.

"Udah beberapa kali ke sini. Pas ada momen MTQ ini saya bawa rombongan jalan-jalan ke istana, liat sampah yang berserak gini jadi mengganggu. Petugas kebersihan ke mana coba. Memang lagi ramai, tapi masak tak ada petugas yang bersihin. Kayak kurang petugas kebersihan aja," tandasnya.

Dari pantauan bertuahpos untuk penyediaan bak sampah di lokasi itu memang sangat minim. Hal ini juga di ungkapkan oleh salman, wisatawan asal Bunga Raya yang membawa ke dua anaknya ke Taman Maharatu.

"Gada tong sampah, Jadi saya tarok di sini sajalah. Lagi pula banyak bekas nasi bungkus juga di sini," sambungnya. (dow/btp)

Sunday, November 15, 2015

Garap Lahan Tanpa Izin di Koto Tuo, Disbun Kampar Kesal Kepada Yohanes

BERITA RIAU, KAMPAR - Dinas Perkebunan Kampar menyatakan lahan yang dikelola masyarakat Kelurahan Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar bekerja sama dengan PT. Central Warisan Indo Makmur tidak memiliki izin. Hal itu membuat Disbun kesal.

Kekesalan itu dialamatkan kepada Yohanes, pemilik perusahaan tersebut. "Yohanes itu nggak pernah urusan ke kita. Sekarang main-main buka lahan aja," ketus Kepala Disbun Kampar Bustan, Jumat (13/11/2015) lalu. Menurut dia, Yohanes bukan kali ini membikin masalah di Kampar.

Bustan menyebutkan, Yohanes juga pernah membuka lahan perkebunan di suatu daerah masuk wilayah Kampar. Disbun tidak pernah mengetahuinya. Meski begitu, ia tidak mengamini jika Yohanes termasuk pengusaha yang memiliki rekam jejak di Kampar.

Seperti diketahui, lahan yang akan dibuka itu seluas 1.044 hektare. Terletak di Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar. Yohanes yang diketahui memiliki sebuah usaha percetakan terbesar di Pekanbaru selaku pemodal, pertama sekali diungkap oleh Kepala Dinas Kehutanan Mhd. Syukur.

Di atas lahan itu rencananya akan dibangun Perkebunan Kelapa Sawit dengan pola Koperasi Kredit Primer Anggota (KKPA). Dua alat berat dioperasikan untuk membersihkan lahan. Dishut Kampar kemudian menggelar operasi penertiban dengan menyita kedua alat berat, Rabu (4/11/2015) lalu.

Alat berat akhirnya gagal dibawa ke Kantor Dishut Kampar di Bangkinang Kota karena mendapat perlawanan dari warga Batu Bersurat. Kala itu, Kadishut Syukur belum memastikan lahan terletak di dalam kawasan hutan sehingga menjadi dasar operasi tersebut. Namun, kata dia, lahan itu dibakar terlebih dahulu sebelum mulai dikelola.

Kadishub Bustan menegaskan, lahan tersebut belum bisa dikelola. Menurut dia, perwakilan masyarakat baru meminta persyaratan agar dapat mengurus izin. "Mereka minta diberi kompensasi. Keringanan. Kompensasi seperti apa?," tandasnya.

Bustan mengaku telah berkoordinasi dengan Dishut. Menurut dia, lahan bekas terbakar tidak bisa dikelola. Hal itu telah ditegaskan oleh Pemerintah Pusat. Justru, kata dia, pada lahan bekas terbakar seharusnya dipasangi garis polisi.(dow/tbp)

Friday, November 13, 2015

Hilang Kendali, Truk CPO Surya Dumai Tergelincir ke Kanal Bonai Rohul

BERITA RIAU, ROKAN HULUSatu truk tangki bermuatan crude palm oil (CPO) milik CV PSA Group Surya Dumai nomor polisi BK 9302 VN tergelincir dan akhirnya tenggelam di sebuah kanal di jalan lintas provinsi Riau antara Rokan Hulu (Rohul)-Duri di Kecamatan Bonai Darusssalam.

Sopir truk CPO Nopol BK 9302 VN, Saiful Naim (27) warga Pematang Siantar Sumatera Utara itu selamat dari kecelakaan tunggal di jalan lintas provinsi, tepatnya di dekat Simpang PT Graha, Jumat (13/11/15) pagi tadi sekira pukul 07.00 WIB.

"Tidak ada korban jiwa dari kecelakaan tadi pagi (Jumat)," ujar Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda P. Simatupang, Jumat.

Simatupang mengungkapkan truk bermuatan CPO tersebut tenggelam di kanal atau parit gajah yang sangat dalam pasca tergilincir di jalan lintas provinsi.

"Sampai siang ini (Jumat) truk tangki masih di dalam parit, belum dievakuasi," pungkas Ipda P. Simatupang dan mengakui Kepolisian belum mengetahui berapa kerugian dari kecelakaan tunggal tersebut.(dow/rtm)

Penyidikan 7 Perusahaan Terkait Karhutla Diambil Alih Polda Riau

BERITA RIAU, PEKANBARU - Pengusutan terhadap perusahaan-perusahan yang diduga melakukan pembakaran lahan terus dilakukan Polda Riau. Hal ini dibuktikan dengan mengambil alih penyidikan tujuh perusahaan yang sebelumnya ditangani Polres di masing-masing kabupaten.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, MM
Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo MM kepada Wartawan, mengatakan bahwa Polda sudah mengambil alih penyidikan tujuh perusahaan. 

‘’Ini jadi perhatian kita, termasuk percepatan penanganan kasus yang sebelumnya ditangani polres. Sekarang akan ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus,’’ tegas Guntur.

Ketujuh perusahaan yang penanganannya dilimpahkan ke Polda adalah, PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Inhil, PT Bina Duta Laksana di Inhil, PT PAN United di Bengkalis, PT Siak Raya Timber di Kampar, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Alam Sari Lestari di Inhu dan PT Wana Subur Sawit Indah di Kabupaten Siak.

Pengambil alihan penyidikan ini disebutkan Guntur karena proses penanganan perusahaan memerlukan koordinasi dengan pusat. Termasuk untuk mendatangkan saksi ahli, jadi akan lebih mudah apabila ditangani langsung oleh Polda Riau. 

‘’Nanti penyidik masing-masing Polres akan kami libatkan, sebab laporan awalnya dari sana,’’ ucap Guntur.(dow/rip)

Thursday, October 29, 2015

Jembatan Reteh Inhil Ambruk, 1 Unit Colt Diesel Hanyut ke Sungai

BERITA RIAU, INDRAGIRI HILIR - Dalam musibah robohnya Jembatan Reteh, sore tadi mengakibatkan satu unit truk cold diesel L300 terjun ke Sungai Reteh

Diketahui, mobil cold diesel ini sedang mengangkut muatan 40 sak semen, pas melintas di tengah jembatan langsung saja jembatan ini ambruk ke Sungai. Kemungkinan kondisi jembatan yang sudah tua tidak sanggup lagi menahan beban berat yang melintas di atasnya. 

"Selama ini memang kondisi jembatan ini sudah memprihatinkan dan bergoyang-goyang kalau ada mobil yang lewat diatasnya," jelas seorang warga Kotabaru, Kamis sore. 

Dalam kejadian ini disebutkan satu unit sepeda motor juga tenggelam kedalam sungai. Untungnya, tidak jatuh korban jiwa dalam musibah ini, saat itu air sungai juga sedang pasang. 

Seharusnya, infrastruktur jembatan dan jalan ini harus benar-benar menjadi perhatian pemerintah, karena merupakan akses utama untuk angkutan orang dan barang. Kalau sudah ambruk seperti ini, maka membuat akses Transportasi menjadi lumpuh dan hanya mengandalkan lewat air (pompong dan sampan).(dow/hro)

Kebakaran Lahan di Areal PT RBH Inhu Nyaris Ledakkan Gudang Dinamit


BERITA RIAU, INDRAGIRI HULU - Kebakaran lahan yang terjadi di Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) nyaris meledak kan gudang dinamit milik PT.Riau Bara Harum (PT.RBH) di desa Kelesa yang telah lama di tinggalkan.

Nyaris meledak nya gudang dinamit yang masih penuh berisi dinamit akibat kebakaran lahan diareal PT.RBH yang telah lama tidak beroperasi ini, berhasil diselamatkan ‎aparat kepolisian dari Polsek Seberida dan prajurit TNI Kodim 0302 Inhu serta personil Satpol PP Pemkab Inhu yang bahu membahu memadamkan api yang menjalar ke arah gudang dinamit. Sebagaimana disampaikan Kapolsek Seberida Kompol Bastari kepada wartawan Kamis (29/10/15). 

Diungkapkannya kejadian tersebut terjadi pada Rabu (28/10/15), dimana saat itu lahan milik PT RBH seluas dua hektar terbakar dan apinya menjalar ke sebuah gudang tempat penyimpanan dinamit yang biasa digunakan PT RBH untuk meledakkan lokasi tambang batu bara.‎ 

"Saat kami sampai di lokasi api sudah sangat dekat menjalar ke samping gudang dinamit. Tim langsung bergerak cepat sehingga dapat mengendalikan api dan berhasil dipadamkan," ujarnya .‎

Gudang berisi bahan peledak dinamit tersebut sudah lama ditinggalkan PT RBH sejak tidak beroperasi beberapa tahun lalu. Namun isi gudang masih penuh dengan dinamit yang sangat membahayakan akibat selama ditinggalkan oleh PT.RBH tidak pernah dijaga dan diurus. 

"Tonasenya saya kurang tau, tapi gudang itu penuh dengan bahan peledak," tegasnya. ‎ Ditambahkan Kompol Bastari pihaknya tidak dapat memindahkan gudang dinamit peninggalan PT RBH karena harus mendapat izin dari Mabes Polri. Untuk itu pihaknya segera melaporkan keberadaan gudang dinamit itu kepada atasannya karena dianggap dapat membahayakan keselamatan masyarakat. 

"Kalau gudang dinamit itu terbakar akan memunculkan ledakan yang sangat besar dan dikhawatirkan bisa memakan korban khususnya masyarakat sekitar Kecamatan Seberida. Tapi Alhamdulillah, tim kami dapat memadamkan titik api pada saat itu dan tidak ada korban jiwa baik dari masyarakat maupun anggota tim pemadaman," jelasnya. (dow)

Tuesday, October 27, 2015

Pembekuan Izin PT LIH Tinggal Tunggu Instruksi Kemen LHK

BERITA RIAU, PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten Pelalawan sudah menerima salinan, surat pembekuan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Namun, langkah-langkah selanjutnya, Pemkab masih menunggu arahan dari kementrian.

"Iya, suratnya, sudah diterima pak bupati itu. Namun untuk langkah-langkah yang di ambil, kita masih menunggu arahan dari KLH. Ini bersifat salinan pemberitahuan ijin PT LIH dibekukan saja," terang kepala dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten Pelalawan, Hambali kepada wartawan, Selasa (27/10/15).

Dengan salinan surat pembekuan ini, kata Hambali Pemkab Pelalawan belum bisa berbuat apa-apa. Sebab menurutnya, tidak ada penjelasan dan langkah-langkah yang ditindak lanjuti pada surat ini. "Ya, sifatnya masih mengantongi sebentuk surat saja. Langkah selanjutnya, pada surat itu kepada PT LIH masih menunggu," sambung Hambali.


Namun demikian, dirinya, sudah mengetahui bahwa aktivitas PT LIH berupa aktivitas pabrik kelapa sawit milik perusahaan ini sudah tidak beroperasi lagi. "Di lapangan, sebagaimana diketahui, PT LIH sudah menghentikan aktivitas PKSnya," tukas Hambali.

Di tempat terpisah, Humas PT LIH Legiman mengakui aktivitas PKS PT LIH terhitung sejak awal Oktober 2015 sudah berhenti. "Iya, sejak tanggal 5 Oktober lalu kita sudah tidak lagi menjalankan aktivitas perusahaan, PKS maupun memanen TBS," jelas Legiman ketika dihubungi melalui telepon genggamnya.


Langkah menghentikan aktivitas perusahaan, kata Legiman adalah untuk menghormati surat pembekuan dari KLH. "Sebagai perusahaan profesional, kita tunduk dan patuh pada peraturan. Bentuk kepatuhan itu, kita menghentikan aktivitas perusahaan," jelasnya.

Namun demikian, tambahnya meskipun aktivitas peruhaan berhenti, manajemen tetapa menunaikan hak-hak karyawan. "Meskipun, saat ini aktivitas perusahaan berhenti. Kita tetap tunaikan hak-hak karyawan," tandanya.(dow/rtm)

Saturday, October 24, 2015

PT National Sago Prima (NSP) Digugat Rp 1 T

BERITA RIAU, BENGKALIS - PT National Sago Prima (NSP), anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk menerima gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait peristiwa bencana kebakaran yang menimpa lahan konsensi perusahaan.

Sekretaris Perusahaan Sampoerna Agro, Eris Ariaman mengatakan gugatan tersebut berdasarkan Surat Panggilan Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 591/Pdt.G/2015/PN.Jkt-sel tanggal 20 Oktober 2015.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT NSP sehubungan dengan peristiwa bencana kebakaran yang menimpa lahan konsesi IUPHHBK HTI (Hutan Tanaman Industri) dan tanaman milik PT NSP yang terjadi pada akhir Januari 2014 sampai dengan Maret 2014,” jelasnya dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Kamis (22/10).

Ia menjelaskan, KLHK mendasarkan gugatannya pada Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 547/Pid.Sus/2014/PN Bls tanggal 19 Januari 2015. 

“Mengingat Putusan No. 547 tersebut yang dijadikan dasar gugatan penggugat saat ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung sehingga belum berkekuatan hukum tetap (in kracht), PT NSP dan perseroan berpendapat bahwa gugatan penggugat tersebut bersifat prematur,” ujarnya.

Atas gugatan tersebut, Eris menyatakan hal itu tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional PT NSP dan perseroan. Sementara, terhadap kondisi keuangan, gugatan tersebut akan mengakibatkan adanya tambahan biaya yang perlu dikeluarkan oleh PT NSP yaitu biaya jasa Advokat yang akan membela hak dan kepentingan hukum di persidangan.

“Selanjutnya, apabila petitum penggugat yang meminta kepada pengadilan supaya PT NSP dihukum dan membayar ganti kerugian Lingkungan hidup Rp 319,16 miliar dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 753,74 miliar tersebut dikabulkan seluruhnya oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum (in kracht) serta dilakukan proses eksekusi putusan oleh penggugat, maka akan berdampak negatif secara material dan signifikan terhadp kondisi keuangan dan proyeksi keuangan PT NSP dan perseroan,” jelasnya

Sementara dari dampak hukum, Eris mengatakan jika seluruh petitum gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan Hukum, maka PT NSP akan kehilangan hak hukumnya untuk menjalankan kegiatan operasional dan melakukan pemanfaatan terhadap harta kekayaannya.

“Yang akan berdampak negatif berupa terjadinya wanprestasi oleh PT NSP terhadp perjanjian-perjanjian yang dibuatnya dengan pihak lain,” jelasnya. 

Eris menambahkan, apabila seluruh petitum gugatan dikabulkan seluruhnya oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka PT NSP tidak akan dapat lagi melangsungkan kegiatan usahanya. Akan tetapi, lanjutnya, perseroan akan tetap menjalankan kegiatan usahanya di luar PT NSP.

“Perlu kami sampaikan bahwa PT NSP saat ini tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses peradilan atas gugatan KLHK tersebut dan akan membuktikan di persidangan bahwa gugatan penggugat tidak didasarkan pada bukti-bukti yang sah secara hukum sehingga oleh karenanya kami berpendapat bahwa gugatan penggugar seharusnya ditolak oleh pengadilan,” jelas Eris.(dow/cno)

Monday, October 19, 2015

Marahi BLH Riau, Bupati Kampar : Saya Dulu Pengusaha Kayu, Bu. Makanya Saya Tahu !

BERITA RIAU, KAMPAR - Bupati Kampar Jefri Noer meninggalkan ruang rapat rencana aksi penanganan kebakaran hutan dan lahan bersama Pemerintah Provinsi dan Perusahaan Perkebunan dan Kehutanan di Gedung Melati Kantor Gubernur.

Jefri melihat pembahasan setiap digelar rapat itu-itu saja dan tidak ada kemajuan. Protes Jefri Noer dalam forum rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan ini ditujukan kepada bahan milik Kepala Badan Lingkungan Hidup yang memaparkan rencana aksi pembuatan bloking kanal yang sudah digaung-gaungkan sejak beberapa tahun lalu.

"Tidak ada yang baru. Kalau bahan itu-itu saja yang ditampilkan buat apa kami hadir di sini," ucap Jefri kepada Kepala BLH.

Dia juga tidak setuju kalau di lahan gambut dilakukan bloking kanal. Karena menurut Jefri airnya menumpuk disatu tempat. Namun demikian sumber airlah yang perlu diperbanyak, agar pada saat terjadi kebakaran hutan, Tim pemadam tidak kewalahan mencari air.

"Saya dulu pengusaha kayu, Bu. Makanya saya tahu," kata Jefri.

Dalam pendapatnya, Jefri juga menyampaikan Pemerintah Provinsi Riau tidak perlu mengulang kembali masalah-masalah karhutla yang sudah ada. Tapi bagaimana pencegahan karhutla untuk 2016 bisa jelas kerangka aksinya.(dow/tbp)

Tak Tersentuh Hukum, Ribuan Hektar Kebun Sawit di HPT Kuansing Masih Dikuasai Pemodal

BERITA RIAU, KUANTAN SINGINGI - Ribuan hektar lahan perkebunan sawit di Kuansing berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Salah satunya berada dikawasan HPT Sumpu Batang Lipai Siabu. Meskipun menyalahi aturan, namun pencaplokan dan okupasi lahan HPT hingga kini masih berlanjut. Sementara, para pemilik dan pemodal belum tersetuh hukum.

Padahal, menurut aturan, kebun sawit yang telah ditanami diatas lahan HPT tersebut, harus dirampas oleh negara. Hal ini sesuai dengan aturan dan undang-undang.

Sebagai contoh, Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau telah memutuskan Jimmy alias Ahua untuk menyerahkan lahan yang dikuasainya kepada negara seluas 574,6 hektare dalam keadaan kosong.


Hakim juga meminta agar objek sengketa dikembalikan kepada status dan fungsinya sebagai kawasan hutan dengan melakukan penanaman tanaman kehutanan.

Dalam persidangan tersebut Hakim juga mengabulkan hampir seluruh tuntutan YLBHR. Hakim menetapkan bahwa lahan yang dikuasai Jimmy terbukti berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai tanpa izin resmi.

"Seharusnya kasus Ini menjadi yurisprudensi bagi pegiat ligkungan, kehutanan dan aktivis hukum di Kuansing untuk melakukan gugatan legal standing terhadap oknum-oknum yang melakukan okupasi atau pencaplokan lahan di kawasan HPT,”ujar Ketua LSM Peduli Kuansing, Ilyas.

Sebab kata Ilyas, kasus Ahua yang terjadi di HPT Batang Lipai Siabu di Bangkinan itu, diyakini memiliki kesamaan dengan cara kepemilikan di kawasan HPT Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing. Namun bedanya kata dia, di Kuansing tidak ada masyarakat atau aktivis lingkungan yang menggugat kasus tersebut.

Ilyas meyakini, pelaku okupasi lahan di HPT Sumpu yang ada di Kuansing telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 17 Ayat 2 huruf b yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan.

Sebab katanya, perambahan lahan khususnya di HPT telah mengurangi kawasan hutan di Kuansing dan mendorong pemanasan global, kekeringan dan potensi bencana seperti longsor dan banjir.(dow/rtm)

Thursday, October 15, 2015

Plt Gubri Tanam 1000 Pohon dan Diskusi Panel Kearifan Budaya Lokal Melayu Riau

BERITA RIAU, PEKANBARU - Bersempena Milad ke-53 Universitas Riau (UR), dan peringatan Hari ulang Tahun (HUT) TNI ke-70, Universitas Riau menggelar kegiatan Pelestarian keaneka ragaman hayati Riau dan penanaman tumbuhan untuk  mendukung kearifan budaya melayu Riau di Grand Gasing Milenium Kampus Universitas Riau, Pekanbaru, Kamis(15/10).

Hadir dalam acara ini Plt Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman, Rektor Universitas Riau Aras Mulyadi, Kepala Dinas Kehutanan Riau, Fadrizal Labay, Perwakilan TNI Polri dan Civitas Akademika serta mahasiswa Universitas Riau.

Plt Gubri melakukan  penanaman 1000 pohon mendukung kearifan budaya lokal Melayu Riau bersama Rektor Universitas Riau dan tamu undangan lainnya.

Jenis tanaman lokal yang ditanam yaitu jenis tanaman pohon Kruing. Pohon inbiasa digunakan untuk pembuatan jalur yang biasa dipakai masyarakat Kuantan Singingi untuk iven wisata budaya pacu jalur.

Plt Gubernur H.Arsyadjuliandi Rachman memberikan apresiasi kegiatan ini. Apalagi dengan kegiatan ini kondisi alam dan hutan yang ada di Universitas Riau sangat terjaga. Plt Gubri berharap Universitas Riau bisa menjadi Green Kampus (Kampus Hijau) terbaik di Sumatera.


"Saya sangat mendukung kegiatan yang diselenggarakan Universitas Riau. Menanam pohon merupakan proses mengembalikan fungsi hutan yang ada di Provinsi Riau,"kata Plt Gubri.

"Kegiatan ini diadakan sebagai bukti Universitas Riau ikut serta  dalam pelestarian hutan di wiayah Riau umumnya dan Pekanbaru khususnya terutama di Universitas Riau,"ujar Rektor UR, Prof Dr  Ir Aras Mulyadi DEA.

Setelah melakukan penanaman pohon, Plt Gubri melanjutkan acara pembukaan diskusi panel yang membahas Pelestarian keaneka ragaman hayati Riau.

Acara diskusi panel dibuka langsung oleh Plt Gubri, diikuti oleh Civitas akademika serta mahasiswa UR, TNI Polri dan tamu undangan lainya, hadir sebagai sumber, Rektor Universitas Riau, kepala dinas kehutanan Provinsi Riau, dan perwakilan dari TNI.(dow/rip)

Wednesday, October 14, 2015

Terbukti Rusak Lingkungan, BLH Inhil 'Cuma' Beri Sanksi Administrasi

BERITA RIAU, INDRAGIRI HILIR - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hilir mengakui PT Indogreen Jaya Abadi (PT IJA) telah melakukan pengrusakan lingkungan dan ekosistem di Pulau Basu, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra). 

Tapi, disayangkan instansi ini hanya mengambil tindakan administratif berupa teguran, padahal pengrusakan kawasan hutan dan ekosistem Danau Mablu di kawasan Pulau Basu mengancam habitat burung langka bangau putih susu (Mycteria cineria) dengan populasi sekitar 5.500 ekor. Selain itu, setiap tahun dimulai Juni, ribuan burung migran seperti bangau tongtong (Leptoptilos javanicus), kuntul kecil (Egretta garzetta), dan kediki kaki merah (Tringa totanus) singgah setelah terbang dari Siberia dan Tiongkok, sebelum menuju Australia. 

Tindakan korporasi yang merusak kawasan Pulau Basu dengan Danau Mablu yang dulunya sangat eksotik ini merupakan tindak pidana pengrusakan lingkungan dan pelakunya harus diseret ke jalur hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Berdasarkan pengamatan kami di lapangan, memang perusahaan PT Indogreen Jaya Abadi ini sudah merusak kawasan Danau Mablu," jelas Kepala BLH Inhil Encik Kamal Syahindra di hadapan Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam dan anggota DPRD lainnya saat hearing, Rabu (7/10/15) lalu. 

Mendapati kondisi ini pihaknya langsung memanggil manajemen PT IJA dan memberikan teguran agar tidak menggarap lagi kawasan tersebut. 

"Kami sudah minta pihak perusahaan untuk menanami lagi (kawasan tersebut) sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujarnya. 

Diakuinya, juga akibat aktifitas perusahaan ini memantik permasalahan serius di lapangan, yakni konflik dengan masyarakat sekitar dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman yanf menyerangan tanaman kelapa dalam masyarakat tempatan. 

Padahal, mengacu kepada keberadaan dan fungsinya kawasan Pulau Basu atau Pulau Bakung termasuk kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang ditumbuhi mangrove berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dilarang untuk dialih-fungsikan dan para pelakunya terancam pidana. 

Hal ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah menempatkan hutan bakau (mangrove) sebagai Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Pasal 1 angka 4) dan terdapat ancaman pidana terhadap penebangan dan perusakan hutan mangrove di pesisir. 

Pelaku perusakan terhadap mangrove tersebut diancam dengan Pidana Pasal 73 ayat (1) huruf b dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

Adapun beberapa undang-undang yang juga mengatur mengenai hutan mangrove antara lain UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Termasuk Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 17 Ayat 2 huruf b yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan. 

Disebutkan, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah menggarap kawasan tersebut tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan prosedur lainnya atas alih-fungsi dan atau konversi tersebut. 

Padahal, organisasi yang selama ini peduli terhadap kelestarian dan keselamatan kawasan pesisir, yakni Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) telah merekomendasikan beberapa hal kepada pemerintah bagi penyelamatan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, yaitu menghentikan alih fungsi atau konversi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit atau pertambakan budidaya dan menindak pelaku konversi hutan bakau yang merusak ekosistem pesisir.(dow/rtm)

Thursday, October 8, 2015

Dewan : BLH Riau Bermasalah

BERITA RIAU, PEKANBARU - Komisi D DPRD Riau temukan adanya sejumlah persoalan yang cukup riskan di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau. Terutama persoalan yang berkaitan dengan sistem e-planing. 

"Misal, ada kegiatan di BLH yang dalam APBD murni 2015 masuk dan bahkan sudah direalisasikan oleh BLH. Namun dalam APBD Perubahan malah dicoret dalam e-planing, ditiadakan dan dihilangkan," kata Hardiyanto, Wakil Ketua Komisi D DPRD Riau kepada wartawan, Rabu (07/10/15). 

Menurutnya, persoalan seperti ini sangat patal terjadi dan jika hal yang sama terus berulang, maka akan berpegaruh terhadap pembahasan APBD Riau

Lebih lanjut sebut politisi Gerindra ini, teknologi yang saat ini digagas oleh pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tersebut perlu menjadi perhatian supaya kejadian yang sama tidak terjadi di Satuan Kerja Perangkat Daerah lainya. 

"Ada teknologi yang digadangkan oleh Pemprov Riau saat ini malah hasilnya, seperti itu temuan dalam pembahasan tadi. Kita minta supaya BLH merevisi. Secara prinsip, memang tidak ada persoalan," ungkapnya. 

Sementara itu, Yulwiriaty Moesa, Kepala BLH Riau membenarkan jika ada e-planing yang terdapat kesalahan dalam penginputan data. Hal ini diduga, karena proses penginputan data dengan sistem komputer merupakan sistem baru sehingga masih ada terjadi kesalahan. 

"Karena sistemnya baru, jadi mungkin masih ada kesalahan. Karena itu mohon dimaklumi dan hal itu akan dijadikan koreksi dan kami akan berkonsultasi dengan Bappeda," tutupnya.(dow/rtm)

Wednesday, October 7, 2015

Musim Tanam Tiba, Petani Siak Kesulitan Air

BERITA RIAU, SIAK - Musim tanam padi telah tiba, akan tetapi para petani di Kabupaten Siak gelisah, galau, dan merana (Gegana) ‎untuk mendapatkan sumber air karena saat ini musim kemarau yang mengakibatkan keringnya sumber air untuk bercocok tanam. 

Selain itu sumber air yang selalu menjadi idola adalah air sungai siak, ternyata sudah tidak bisa lagi diidolakan karena airnya sudah asin.‎ Selasa (6/10/15), kegalauan itu diungkapkan Kepala Dinas Pertanian Siak Rubiati, kepada awak media bahwa saat ini masyarakat petani padi sangat sulit mendapatkan sumber air, dan terpaksa memikirkan bagai mana cara untuk tetap memanfaatkan air sungai siak yang asin.‎ 

"Dimusim tanam ini, saya dan para petani serta PPL pertanian bekerjakeras untuk memikirkan tetap melakukan penanaman padi. Tentunya dengan tatap memanfaatkan air sungai Siak yang sudah asin saat ini, dengan cara-cara yang baik agar bisa tetap menanam," ujarnya. 

Selain itu dikatakan Rubiati, bahwa biasanya petani padi menanam dengan menggunakan alat transplanter‎ tetapi saat ini terpaksa dilakukan dengan cara manual. Tentunya dengan cara manual akan memakan waktu lama, dan kerja yang cukup membutuhkan tenaga ekstra.Dari 4675 Hektar (ha) lahan padi yang tersedia baru sekitar 600 ha yang sudah dan mulai ditanam. 

Para petani menanam padi, dengan menggunakan sumber air yang dipompa-pompa kecil ke sawah agar bisa melakukan penanaman. 

"Walaupun demikian, kita terus berupaya agar para petani padi kita tidak surut untuk menanam padi agar pasokan padi dapat dipertahankan," tambah Rubiati

‎Sementara itu, pompanisasi yang dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak setahun yang lalu hingga kini belum selesai karena adanya kesalahan dari pihak kontraktor yang membangun pompanisasi tersebut.(dow/rtm)

Sunday, October 4, 2015

Butuh Waktu 3 Jam, Balitbang Bengkalis 'Sulap' Air Gambut Jadi Jernih

BERITA RIAU, BENGKALIS - Air yang dikonsumsi untuk mandi dan cuci, sebagian besar masyarakat di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, merupakan air gambut yang berwarna coklat. Untuk itu masyarakat sangat mendamba-dambakan air jernih dan bisa diminum. Air gambut rata-rata dikonsumsi masyarakat di Pulau Bengkalis, Pulau Rupat, Kecamatan Siak Kecil dan Kecamatan Bukitbatu.

Meskipun baru prototipe, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Bengkalis, berhasil menemukan cara bagaimana 'menyulap' atau membuat air gambut menjadi air jernih, yang bisa digunakan sebagai air minum.

"Belum lama ini masyarakat di Desa Pasiran, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di Pondok Tahfiz, meminta Balitbang untuk membantu mengolah air gambut menjadi air bersih (air jernih, red) dan air minum saat musim kemarau," ujar Kepala Balitbang Dr Sopyan Hadi DPi MT kepada Wartawan, Sabtu (3/10/2015).

Mobil teknologi pengolahan air gambut, lanjut Sopyan, merupakan prototipe yang bisa dibawa kemana saja untuk mengolah air gambut menjadi air jernih. Teknologi pengolahan air gambut ini merupakan salah satu karya bersama antara Balitbang Bengkalis, Politeknik Bengkalis dan Dinas Pasar Bengkalis.

"Harapan masyarakat mobil teknologi pengolah air ini dapat juga tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis. Karena hampir rata-rata sumber air baku di Kabupaten Bengkalis adalah air gambut yang berwarna coklat, bahkan hampir hitam dan beraroma. Dengan alat ini air gambut menjadi jernih dan bersih," jelasnya.

Mobil yang digunakan, lanjutnya, merupakan kendaraan milik Dinas Pasar yang tak digunakan lagi. Sehingga efisiensi pun bisa diredam. 

"Kendaraan yang membawa prototipe ini bekas. Karena kendaraan ini sudah tidak dipakai Dinas Pasar, ya kita perbaiki. Sehingga jadi kendaraan instalasi air berjalan, yang bisa dibawa kemana saja," tutup Sopyan menjelaskan.

Kehadiran kendaraan instalasi air berjalan hasil riset Balitbang ini sangat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Apalagi bagi mereka yang sumber air bakunya merupakan air gambut.(dow/gor)

Monday, September 28, 2015

Buaya ini Diburu Akibat Serang Seorang Warga di Keritang, Inhil

BERITA RIAU, INDRAGIRI HILIR - Warga Keritang, Kecamatan Reteh berhasil menangkap seekor buaya yang berukuran cukup besar, Sabtu (26/9/15). 

Buaya ini dikabarkan berhasil ditangkap warga setempat setelah masuk kedalam parit, karena ukurannya cukup besar sehingga susah bergerak saat dikepung warga sampai akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa kedarat, buaya tersebut pun dibunuh warga. 

Sebelumnya, Buaya ini sempat menyerang warga setempat hingga mengalami luka cukup parah. Mendengar ada yang diserang buaya, sehingga warga lainnya lalu mencari buaya yang menyerang tersebut, saat itu lah hewan buas tersebut berhasil dikepung warga. 

"Ya, buaya ini berhasil ditangkap warga, setelah menyerang salah seorang warga setempat," ungkap Benny, warga Kotabaru, Reteh kepada wartawan, Senin (28/9/15). 

Untuk diketahui, selama ini cukup jarang buaya berukuran besar ini masuk ke dalam sungai di pemukiman warga, kemungkinan musim kemarau panjang saat ini membuat air laut yang asin juga mulai masuk kedalam parit, ditambah berkurangnya makanannya di perairan, sehingga Buaya ini mengincar mangsa di darat.(dow/rip)

Saturday, September 26, 2015

Pengolahan Limbah Asalan, 3 Perusahaan di Siak Ini Ancam Kesehatan Masyarakat

BERITA RIAU, SIAK - Tiga perusahaan besar di Kabupaten Siak, yakni PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), PT Panca Eka dan PT Teguh Karsa Wahana Lestari (TKWL) ternyata belum memenuhi standar pengelolaan limbah secara baik dan benar. Akibatnya, persoalan ini memberikan dampak buruk terhadap masyarakat yang berdomisili di sekitar perusahaan.

PT IKPP yang berada di Perawang, Kecamatan Tualang, sampai saat ini masih menyemburkan serbuk hitam dari pengolahan batubara ke pemukiman warga Kampung Pinang Sebatang Timur.

"Kondisi ini sudah meresahkan warga, apalagi saat debunya banyak. Selain mencemari air juga tak baik untuk kesehatan, khususnya anak-anak," keluh Lasmaria, warga Kampung Pinang Sebatang Timur kepada Wartawan, baru-baru ini.

Di Kampung Lanjung, Kecamatan Siak, puluhan warga sudah menggelar aksi protes terhadap keberadaan PT Panca Eka yang juga menyemburkan serbuk hitam dari pabrik yang mengolah kayu lapis itu.

"Sudah sering kita sampaikan keluhan serbuk hitam dari cerobong asap kepada pihak perusahaan, tapi tetap saja diabaikan. Minggu kemaren kita sudah demo ke perusahaan, kalau tetap saja tak diperbaiki, kita akan gelar aksi lagi," ancam Johari, warga Lanjung.

Selain PT IKPP dan PT Panca Eka, PT Teguh Karsa Wahana Lestari (TKWL) di Kecamatan Siak juga menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Meski Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT TKWL sudah mulai beroperasi, namun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum selesai. Tandan kosong (tankos) ditumpuk di dekat parit milik warga, sehingga membusuk.

"Air parit berubah warna, baunya sangat busuk. Kami tak dapat lagi memanfaatkan air parit. Sedangkan di rumah kami, bau itu juga sangat menyengat," kata Cipto, warga Buantan Lestari yang bertetangga dengan PKS tersebut.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Siak, Sadikin, mengaku sudah mengetahui hal tersebut. Namun, hingga sekarang baru PT TKWL yang sudah diberi sanksi administrasi. Sementara PT IKPP dan PT Panca Eka masih dalam proses pemeriksaan dan belum diberikan sanksi.

"Saat kita cek ke sana, memang PT TKWL belum membenahi limbahnya. Mereka sudah berjanji segera memperbaiki sistem IPAL-nya," kata Sadikin.

"Terkait PT Panca Eka, dalam waktu dekat akan kita cek ke lapangan, kalau benar ditemukan seperti yang dikeluhkan warga, perusahaan itu bisa diberi sanksi," katanya.

"Kalau masalah PT IKPP dengan warga tak ada masalah. Sudah ada win-win solution dari dulu. Perusahaan dan warga sudah menyelesaikan masalah ini dengan baik dan saling menguntungkan," jawab Sadikin.(dow/gor)

Wednesday, September 23, 2015

Ormas dan LSM Dituding Penyebab Konflik Lahan Antara Perusahaan dan Masyarakat

BERITA RIAU, PELALAWAN - Sengketa antara sekelompok warga di desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan dan PT Rimba Lazuardi seperti bom waktu, dimana setiap waktu siap meledak. Seperti yang terjadi pada tahun 2013 lalu, bentrok antara warga dan pihak perusahaan. Tiga unit exvator hangus dibakar, sementara warga ditangkap ditahan.

Awal bulan ini, September 2015 terjadi lagi bentrok antara sekelompok warga dengan Satpam Perusahaan ini. Pada peristiwa naas itu puluhan pondok dan satu rumah warga dibakar serta puluhan sepeda motor rusak. Aksi ini, menjadi saksi sejarah sengketa berkepanjangan di daerah berbatasan dengan kabupaten Kuantan Singingi ini.

Inilah pemicu awal bentrok itu, yang dirangkum awak media, berdasarkan pengakuan kepala desa Lubuk Kembang Bunga, Rozi Slamet, usai mengikuti hearing dengan DPRD Pelalawan kemarin.

Mengawali pembicaraan, Rozi mengatakan ada oknum LSM dan Ormas membodoh-bodohi warga pendatang di desa ini. Dimana, mereka menjual belikan lahan yang dia tahu bahwasanya lahan itu adalah konsensi perusahaan, kepada warga pendatang.

Dengan harga lahan relatif sangat murah. Warga diyakinkan pula dengan segudang surat meyurat bahwa lahan yang ditawarkan kepada sipembeli tidak masalah. Bahkan, oknum Ormas dan LSM ini, jika terjadi persoalan, sampai ke presidenpun ikut memperjuangkan.

Mendapat informasi, akan adanya lahan yang harga murah ini. Beberapa warga mulai menyerbu kelokasi ini. Berharap berinvestasi untuk masa depan, sekaligus berdomisili disini dan membuat pemukiman.

Lama-lama kelamaan, lahan yang diperjual belikan itu, terus meluas. Menurut data pihak perusahaan lahan yang diklaim oleh masyarakat sudah mencapai 4 ribu hektar. Tentunya angka, yang cukup besar.

Hanya bermodalkan surat jual beli kwintansi dari oknum LSM dan Ormas tanpa memiliki kekuatan hukum, wargapun, berkebun kelapa sawit. Seiring dengan waktu, ternyata lahan yang sudah dibeli itu, merupakan lahan konsensi perusahaan.

Puncaknya, terjadi pada tahun 2013. Sekolompok warga ini, ketika mereka mempertahan lahan yang mereka kuasai ini. Tak pelak terjadi bentrok dengan pihak perusahaan. Tiga unit exvator perusahaan menjadi amukan warga sementara itu, warga ikut menjadi korban.

Renteten gesekan-gesekan kecil terus saja terjadi. Terakhir, awal pertengahan September 2015 kemarin terjadi lagi bentrok antara warga dengan Satpam perusahaan. Puluhan rumah dan puluhan sepeda motor rusak.

Menurut Kades, lokasi bentrok ini, terjadi kurang lebih 150 kilo meter dari perkampungan desa Lubuk Kembang Bunga. Mengantisipasi, bertambah jumlah penduduk di desa ini, dari waktu ke waktu. Pemdes sebelumnya, membentuk sebuah dusun di sini. Nama dusunnya adalah dusun Kuala Renangan.

Tujuan, dibentuk dusun ini sebut Kades adalah untuk, membantu pemerintahan desa. Terutama untuk melakukan pendataan penduduk. Bahkan setelah dibentuk dusun, Kades menujuk kepala dusun hingga perangkat kebawanya. Tak pelak, setelah ditunjuk justru di abaikan warga.

Sampai sekarang, imbuh Kades, pelaku oknum LSM dan Ormas yang sudah melakukan jual beli lahan malahan tidak bertanggung jawab. Mereka menghilang setelah mengeruk ke untungan pribadi.

"Intinya, warga dibodoh-bodohi oleh oknum LSM dan Ormas yang menjualkan belikan lahan kepada warga pendatang. Dan inilah pemicu sengketa," papar Kades.

Paska, bentrok dua pekan silam yang menyebabkan sekolompok warga, tidak memiliki tempat tinggal. Dikabarkan warga ini, mengungsi. Anggota DPRD Baharudin angkat bicara.

"Kita tidak memandang, warga asal mana itu, yang penting dia warga Indonesia, diminta pihak terkait untuk turun tangan dan membantu mereka," harap politisi dari Partai Golkar ini.(dow/rtm)

Monday, September 21, 2015

Setelah Didatangi Menteri LHK, Bupati Kampar Baru 'Sibuk' Minta Revisi UU

BERITA RIAU, KAMPAR - Kebakaran Lahan di Provinsi Riau membuat Pemerintah Pusat harus turun tangan, hal ini terbukti turunnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya langsung kelokasi kebakaran lahan di desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Ahad (20/9/15). 

Hadir juga pada peninjauan tersebut Gubernur Riau Ir H Arsyadjuliandi Rachman, Kapolda Riau Pol Drs Dolly Bambang Hermawan, Komadan Korem 031 /Wira Bima Brigjen Nurendi, Danlanud Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin Henri Alfiandi, Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono, Kepala BNPBD Kampar Itarius, Camat Tambang Mulatua, serta para anggota dari TNI dan POLRI. Dalam peninjauan tersebut Bupati Kampar H Jefry Noer mengusulkan agar pemerintah pusat mempertimbang untuk merevisi undang-undang no 32 tahun 2009 tentang memperbolehkan pembekaran lahan seluar 2 ha. 

“Undang-undang no 32 tahun 2009 ini sangat memicu terjadinya kebakaran lahan, karena yang terjadi di lapangan api sisa pembakaran tersebut bukan saja merambah hanya kelahan yang 2 hektar itu saja namun juga meluas kemana-mana karena diterpa angin sehingga dapat terjadi bencana, apalagi di daerah sumatera ini khususnya Riau kebanyakan berlahan gambut yang sulit dipadamkan”tutur Jefry. 

Jefry Noer meminta agar undang-undang tersebut direvisi dan kalau bisa dihapuskan poin tentang dibenarkannya pembakaran lahan yang 2 hektar tersebut sehingga tidak ada lagi kebakaran lahan yang dapat berdampak serius dan merugikan masyarakat. 

Selain itu Jefry mengatakan di desa Rimbo Panjang ini banyak sekali lahan-lahan duduk atau lahan yang tidak dikelola oleh pemiliknya, hal ini nantinya akan dibuatkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang lahan yang tidak dikelola tersebut. “Kita akan buatkan Perda tentang lahan yang tidak dikelola oleh pemiliknya”ucap Jefry 

Jefry juga mengungkapkan bahwa sebelum kejadian karlahut ini Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Pemerintah Desa Rimbo Panjang sudah menyurati ke pemilik lahan tentang dampat kebakaran lahan agar lahanya diperhatikan dan dikelola dengan baik namun sebahagian besar pemilik lahan tersebut tidak menanggapinya dan hal ini telah dilaporkan kepada pihak yang berwenang yakni Kapolres Kampar 

“Sebelum ini terjadi, saya sudah memerintahkan kepala desa untuk menyurati pemilik lahan agar memperhatikan lahan agar tidak terjadi kebakaran yang dapat menggangu masyarakat namun sebahagian besar pemilik lahan tersebut tidak menanggapi hal tersebut, selanjutnya hal ini tentu saja menjadi laporan kami ke pihak yang berwenang yakni Kapolres Kampar,”lanjut Jefry. 

Dalam penanggulang bencana kabut asap ini lanjut Jefry, di setiap desa khususnya desa yang rawan karlahut sudah ada Babinsa, Babinkamtibmas, masyarakat peduli api namun yang menjadi kendala adalah berbagai peralatan yang saat ini kurang memadai untuk melakukan pemadaman yang cepat, untuk itu Bupati Kampar meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar hal ini dapat menjadi pertimbangan sehingga bencana ini segera teratasi. 

Menanggapi Hal tersebut Siti Nurbaya mengatakan bahwa memang kebakaran ditanah yang lokasinya ditepi pemukiman masyakat seperti ini terutama di Kampar sebenarnya persoalan kita semua, baik itu pemerintah, masyarakat, dan perusahaan-perusahaan yang ada untuk bersama saling memperhatikan berbagai aspek yang membahayakan dampak dari kebakaran lahan ini. 

“Dan ini harus mempunyai ketahanan masyarakat yang kuat, apalagi kita sudah ada Babinsanya, ada babinkamtibmas,sudah ada masyarakat peduli api namun mereka tidak akan bisa berbuat banyak karena peralatan mereka tidak memadai”tutur Siti. 

Selain itu juga Siti menjelaskan bahwa memang pada undang-undang no 32 tahun 2009 tentang membakar lahan tersebut dibenarkan, hal itu dikarenakan pemerintah sangat memperhatikan masyarakat, namun disana ada beberapa ketentuan yakni masyarakat harus mempersiapkan segala kemungkinan yang terjadi. 

“Tetapi dari hasil pantauan dilapangan sangat berbeda dikarenakan kurangnya pengawasan dari masyarakat yang berdampak meluasnya kebakaran lahan tersebut,maka tentu saja usulan pak Bupati akan menjadi pertimbang bagi kami untuk dilakukan kajian lebih dalam lagi,”ujar Siti. 

Menurutnya jika kebakaran lahan ini dilakukan dengan sengaja oleh perusahaan tentu sudah ada aturan-aturannya dalam menjatuh sangsi namun jika masyarakat yang melakukannya maka akan dicari siapa yang memerintahkannya. 

”Perintah Bapak Presiden jika masyarakat yang sengaja membakar lahan ini maka yang kita cari adalah siapa yang menyuruhnya!”tuturnya. 

Mengenai bantuan peralatan hal ini juga menjadi perhatian serius bagi Siti Nurbaya untuk dapat diturunkan bantuan secepat mungkin karena dengan demikian permasalahan karlahut dapat teratasi secepatnya.(dow/rtm)

Monday, September 14, 2015

Asap Makin Parah, Firdaus MT ' Berang' Kinerja Plt Gubri Lamban

BERITA RIAU, PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT mempertanyakan kemampuan pemerintah provinsi dalam menanangi kabut asap yang kian tebal menyelemuti kota Pekanbaru dan kondisi udara sudah berada pada level berbahaya. Bahkan sejak  satu minggu lalu  kondisinya  tidak kunjung membaik.

"Saya mendengar teman-teman mengatakan daerah masih mampu untuk menanganinya, mana bukti untuk menanganinya. Sudah satu minggu lebih kondisi seperti ini, dengan situasi seperti kondisi darurat ini sudah dinyatakan," sampai walikota Pekanbaru Firdaus ST MT, Senin (14/9/2015) di kediamannya

Menurut undang undang nomor 41 tahun 1999 yang punya kewenangan didalam menentukan suatu wilayah dalam kondisi darurat cuma ada dua, pertama pemerintah pusat, kedua pemerintah provinsi. Sejak pekan lalu dengan kondisi seperti ini Pemerintah kota Pekanbaru sudah mengeluarkan maklumat mengenai kondisi udara yang buruk.

"Sebenarnya kondisi darurat harus sudah dinyatakan, dengan kondisi darurat seperti ini maka penanganan yang dilakukan harus dengan ekstra lagi. Kita tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan kondisi darurat," sampainya

Seperti diketahui sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk menangani kabut asap ini namun tak kunjung membuahkan hasil. "Kalau tidak mampu ya sudah, kita juga menyurati pemerintah provinsi dengan tembusan Menteri," tandasnya.(dow/rip)