Showing posts with label Kampar. Show all posts
Showing posts with label Kampar. Show all posts

Sunday, November 15, 2015

Garap Lahan Tanpa Izin di Koto Tuo, Disbun Kampar Kesal Kepada Yohanes

BERITA RIAU, KAMPAR - Dinas Perkebunan Kampar menyatakan lahan yang dikelola masyarakat Kelurahan Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar bekerja sama dengan PT. Central Warisan Indo Makmur tidak memiliki izin. Hal itu membuat Disbun kesal.

Kekesalan itu dialamatkan kepada Yohanes, pemilik perusahaan tersebut. "Yohanes itu nggak pernah urusan ke kita. Sekarang main-main buka lahan aja," ketus Kepala Disbun Kampar Bustan, Jumat (13/11/2015) lalu. Menurut dia, Yohanes bukan kali ini membikin masalah di Kampar.

Bustan menyebutkan, Yohanes juga pernah membuka lahan perkebunan di suatu daerah masuk wilayah Kampar. Disbun tidak pernah mengetahuinya. Meski begitu, ia tidak mengamini jika Yohanes termasuk pengusaha yang memiliki rekam jejak di Kampar.

Seperti diketahui, lahan yang akan dibuka itu seluas 1.044 hektare. Terletak di Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar. Yohanes yang diketahui memiliki sebuah usaha percetakan terbesar di Pekanbaru selaku pemodal, pertama sekali diungkap oleh Kepala Dinas Kehutanan Mhd. Syukur.

Di atas lahan itu rencananya akan dibangun Perkebunan Kelapa Sawit dengan pola Koperasi Kredit Primer Anggota (KKPA). Dua alat berat dioperasikan untuk membersihkan lahan. Dishut Kampar kemudian menggelar operasi penertiban dengan menyita kedua alat berat, Rabu (4/11/2015) lalu.

Alat berat akhirnya gagal dibawa ke Kantor Dishut Kampar di Bangkinang Kota karena mendapat perlawanan dari warga Batu Bersurat. Kala itu, Kadishut Syukur belum memastikan lahan terletak di dalam kawasan hutan sehingga menjadi dasar operasi tersebut. Namun, kata dia, lahan itu dibakar terlebih dahulu sebelum mulai dikelola.

Kadishub Bustan menegaskan, lahan tersebut belum bisa dikelola. Menurut dia, perwakilan masyarakat baru meminta persyaratan agar dapat mengurus izin. "Mereka minta diberi kompensasi. Keringanan. Kompensasi seperti apa?," tandasnya.

Bustan mengaku telah berkoordinasi dengan Dishut. Menurut dia, lahan bekas terbakar tidak bisa dikelola. Hal itu telah ditegaskan oleh Pemerintah Pusat. Justru, kata dia, pada lahan bekas terbakar seharusnya dipasangi garis polisi.(dow/tbp)

Thursday, November 12, 2015

Motivasi Peserta P4S Kampar, Entrepreneur Malaysia : Ini Harus Ditiru

BERITA RIAU, KAMPAR - Rencana, kesungguhan, semangat ini adalah satu pintu kesuksesan, semangat peserta P4S saya akan tularkan kepada masyarakat Malaysia. Karena semangat ini yang telah mulai hilang dari jiwa Masyarakat Malaysia. 

Entrepreneur Malaysia saat Berikan Pengarahan
Kepada Peserta P4S Kampar
Hal ini disampaikan Cik Kamal Bakhri Muhammad dari negeri Perak dan Perlis Malaysia ketika memberikan Motivasi kepada peserta Pelatihan P4S di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Rabu (11/11/15) 

Dalam sambutannya Cik Kamal Bakhri Muhammad Juga menyampaikan bahwa kita harus senantiasa berkomunikasi dengan Allah SWT, berkomunikasi dengan alam, berkomunikasi dengan makhluk Allah SWT lainnya, Budaya Bangsa Indonesia sangat baik, semangat Untuk merubah nasib adalah kunci menuju kemakmuran. 

Cik Kamal Bakhri Muhammad Mengatakan bahwa semuanya hanya Allah SWT yang menentukan, kita hanya merencanakan saja, semua Allah SWT yang berkuasa. 

"Kesuksesan seseorang tergantung kepada semangat kita untuk merubahnya, semua kita kembalikan ke Allah SWT,"terangnya. 

Sementara itu Bupati Kampar Jefry Noer mengatakan bahwa Ini adalah tempat atau usaha menuju meninggalkan kemiskinan, pengangguran dan rumah kumuh. Dimana mereka dilatih selama 14 untuk mengenal dan mempelajari program RTMPE. 

"Setelah selesai mereka pulang dan mempratekkannya di Desa masing-masing dengan bantuan Modal dari Pemerintah melalui Kredit dari Pemerintah,"ungkap Jefry ketika juga memberikan motivasi kepada peserta P4S angkatan 17 

Program ini mengantarkan masyarakat desa orang miskin menjadi kaya dan masuk Sorga, karena ada 5 syarat untuk menjadi sukses dan kaya, diantaranya Beribadah 24 jam hanya kepada Allah SWT, rajin berinfaq, selanjutnya mencintai pekerjaan, Disiplin dalam pekerjaan dan yang terakhir adalah Hilangkan hal yang mubazir. 

Jefry Noer juga menyampaikan Dengan mengikuti 5 hal itu telah menuju kesuksesan, baik sukses didunia maupun diakhirat. 

"Tanamkan dalam hati dan fikiran kalau kita berniat menjalankan kelima syarat ini," ujarnya. 

Malaysia akan belajar P4S dimalaysia, dengan membawa berkah peserta P4S yang telah lulus dan berhasil mengaplikasikan didesanya. 

"Diseleksi yang juara2, untuk di praktekkan dan kita latihan lagi untuk menjadi tenaga pelatih di Malaysia. Ada dua negeri Bagian yakni Penang dan perlis, setiap distrik atau Kabupaten di Malaysia belajar P4S dimalaysia" ungkap Jefry Noer

"Saya minta peserta pelatihan bersunguh-sunguh dalam mempelajari P4S ini, karena disinilah tempat Candra dimukanya perbaikan perekonomian kita. Sampai dirumah Langsung bergerak, cangkul lahan, cari kayu untuk kandang sapi, jangan menunggu bantuan dari pemerintah, jangan selalu menjadi tangan dibawah terus, kita musti jadi tangan diatas," pinta Jefry Noer menutup.(dow/rls)

Tuesday, August 18, 2015

Aliansi HMOK Tuding Kejari Bangkinang Berkomplot dengan Bupati Kampar

RiauCitizen.com, Hukum - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Himpunan Mahasiswa Ocu Kampar (HMOK) melakukan aksi demo di depan kantor kejaksaan negeri Bangkinang, Selasa (18/8/15).

Dalam orasinya selaku korlap, Rahmat meminta kepada Mahkamah Agung agar memeriksa Ketua Kejari Bangkinang sebab dirinya sudah 3 tahun memimpin Kejari Bangkinang, namun tak ada satu pun kasus besar yang terungkap, seperti kasus baju koko, perjalan dinas ke london, lahan fiktif, PS4 kubang raya, pengadaan sapi, serta di dinas-dinas yang ada di kabupaten Kampar, dinas pertanian, perikanan, dan kesehatan, ini semua menjadi bukti nyata kalau Ketua Kejari Bangkinang tidak berkerja dan hanya hidup bermewah-mewahan di kabupaten Kampar, ujarnya. 

Di tambahkan dirinya kalau para penegak hukum di Kampar seperti ini, maka tidak mungkin Kampar akan hancur karena Kajarinya melindungi Koruptor itu sendiri, yaitu Bupati Kampar, bukan menjalankan UUD yang ada tentu ini sangat kita sayangkan dan kecamnya lagi.

Selang beberapa jam kemudian Kapidsus Kejaksaan Negeri Bangkinang Beni Susmoto menanggapi apa yang di sampaikan oleh Aliansi Himpunan Mahasiswa Ocu Kampar (HMOK) dengan mengajak puluhan mahasiwa ini ke aula ruangan Kejaksaan Negeri Bangkinang.

Dirilis dari BeritaKampar.com, Kejaksaan Negeri Bangkinang, dalam peryataannya,  Beni berdalih kalau kasus yang di sampaikan oleh mahasiswa itu sudah ada yang diputus dan memang ada yang dalam proses penyelidikan oleh pihak Kejaksan Negeri Bangkinang,  seperti  Baju koko tim Kajati dan Kajari Bangkinang  sudah menyidangkan kasus ini serta sudah dua orang mendapatkan vonis kurungan penjara, dan  uang negara sudah di pulangkan oleh terpidana sebanyak. 450 juta rupiah, dan untuk lahan fiktif dirinya mengaku tidak ada sebab titipin dari yang lama itu datanya tidak ada. sedangkan Dinas Perikanan masih dalam proses penyelidikan,d an untuk Dinas Kesehatan sudah di proses oleh polres Kampar, dan kami sebagai penutut umum belum menerima berkas penyedilkan dari polres Kampar, dan untuk kasus  P4S kubang itu langsung di tanganin ole Kejati  dan masih dalam proses juga,  ujarnya. 

Di tambahkannya, dengan begitu tentu kita masih menunggu proses nya, wajar tidak semua kasus secara masimal kita selesaikan. Namum semua itu akan kita desak  Kejati agar menpercepat proses penyelidikannya, ujarnya.

Setelah melakukan diskusi yang panjang di aula Kejaksaan Negeri Bangkinang. Mahasiswa yang tergabung di Aliansi Himpunan Mahasiswa Ocu Kampar (HMOK), langsung meninggalkan ruangan dengan tertib dan memilih untuk melakukan penginapan di kantor Kejaksaan Negeri Bangkinang agar kepala Kejari Bangkinang bisa di jumpaiannya, karena korlap aksi Rahmat menganggap Kejaksaan Negeri Bangkinang lah yang layak menjawab pertanyaan tadi dan ini harus kita dengar langsung dari mulutnya, tutupnya. (kim) 

Thursday, August 13, 2015

Terlibat Korupsi, Kejari Bangkinang Geledah Kantor PD KAK

RiauCitizen.com, Hukum - Menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya (PD KAK) Kejaksaan Negeri Bangkinang melakukan penggeledahan kantor Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya (PDKAK) di Jalan Sudirman Nomor 12 A, tepat di depan SMA Negeri 1 Bangkinang Kabupaten Kampar, Rabu (12/8/15). 

Saat penggeledahan ini terlihat Lima orang tim Kejari Bangkinang dengan mengenakan rompi Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Beny Siswanto. 

Dengan dibekali Surat Perintah Nomor PRINT-80/N.4.16/Fd.1/08/2015.Saat tim tiba, kantor PD KAK ini sedang dalam keadaan tertutup dan pintu digembok. Lalu pintu dibuka oleh seorang karyawan pria yang diketahui merupakan Manajer Keuangan yang telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut. 

Seorang lagi yang mendampingi Tim Kejari yakni seorang wanita. Diketahui, wanita itu bekas staf di bagian keuangan yang telah berhenti.

Dilansir dari BeritaKampar.com, penggeledahan ini juga didampingi Ketua RW 14 RT 01 Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota M. Yasir. Penggeledahan dikawal oleh seorang personil Satuan Sabhara Kepolisian Resor Kampar

Setiap lemari berisi dokumen perusahaan plat merah itu pun ikut diobok-obok dan tak satupun yang dilewatkan. Satu per satu bundelan dokumen diperiksa. Alhasil, dua kotak kardus disita dan dibawa ke Kantor Kejari Bangkinang

Lalu Dokumen itu dibawa dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza warna Hitam BM 1619 TP. Kasi Pidsus Beny Siswanto kepada wartawan Rabu (12/8/15) mengungkapkan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti surat yang terkait dengan penyimpangan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kampar untuk PD KAK. 

"Dokumen yang dibawa berhubungan dengan keuangan unit usaha PD KAK. Di antaranya, Taman Rekreasi Stanum, Percetakan dan Advertising serta Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Batu Langka Kecil yang berbatasan dengan Rokan Hulu,"ungkapnya. 

"Dokumen yang diamankan khusus untuk kegiatan tahun 2014, Dokumen yang ada hubungannya dengan SPJ (Surat Pertanggungjawaban),"tambahnya. 

Terkiat dengan dokumen tahun 2012 dan 2013, ia mengatakan, masih dalam penyelidikan. 

"Sebenarnya kita melakukan penyelidikan untuk tahun 2012 sampai 2014. Tapi sekarang masih fokus untuk tahun 2014 dan sebagian besar dokumen 2013 telah diamankan. Mungkin sudah semua di kantor (Kejari)," katanya. 

Selanjutnya Dokumen yang dibawa akan diteliti dan dipilah sesuai kebutuhan penyidikan. Ia menuturkan, dokumen yang didapatkan paling banyak bukti pembayaran gaji karyawan dan penerimaan PD KAK. 

"Kemudian Dokumen yang ada hubungannya (dengan kasus) akan disita. Kalau yang tidak ada hubungannya, dikembalikan. Kita buatkan berita acaranya," ujar Beny. 

Sebagai tambahan data bahwa Kejari Bangkinang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yakni, HT selaku Direktur PD KAK dan BY selaku Manajer Keuangan. 

Penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kampar 2012, 2013 dan 2014 mencapai Rp. 5 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Kejari Bangkinang memperkirakan kerugian negara sekitar Rp300 juta.(kim)

Monday, August 10, 2015

Dugaan Korupsi Baju Seragam, Kadis P dan K Kampar : Saya Hanya Bisa Pasrah

RiauCitizen.com, Hukum - Karena tak kunjung ada ujung pangkal dan kejelasan terkait dugaan korupsi keterlibatannya dalam kasus korupsi pakaian seragam sekolah tahun anggaran 2014, Jumat (7/8/15) puluhan masa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa Bangkinang (IPMB) mendatangi dinas P dan K Kabupaten Kampar.

Massa Ikatan Pelajar Mahasiswa Bangkinang (IPMB) meminta agar Kepala Dinas P dan K Kabupaten Kampar dicopot dari jabatannya, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan pakaian seragam sekolah tahun anggaran 2014, ujar Rico.

Korlap aksi, juga meminta kepada  Bupati Kampar Jefri Noor agar membebaskan biaya pendidikan dari SD sampai ke Perguruan Tinggi (PT).

Aksi demo ini sempat ricuh karena massa membakar bakar ban bekas di depan Kantor Dinas P dan K, saat aksi sedang berlangsung aparat keamanan dari Polres Kampar berdatangan dan langsung membentuk blokade pengamanan agar massa aksi tak berbuat anarkis.

Dalam aksinya korlap aksi berulang kali meneriakkan agar Kadis P dan K Kabupten Kampar tak di aktifkan serta meminta  pihak kepolisian agar segara memproses kasus ini sebab kasus ini terhenti begitu saja di Polres Kampar.

Dilansir dari BeritaKampar.com, supaya masyarakat tidak memiliki yang tidak-tidak terhadap penegakkan hukum yang ada di wilayah hukum Polres Kampar,  karena bagamanapun kami sangat yakin pihak Kepolisan Polres Kampar bisa menengakkan hukum dengan baik tanpa memandang bulu baik itu orang susah dan kaya karena di mata hukum kita semua sama, ujarnya. 

Di saat massa aksi berorasi, Kadis P dan K, Nasrul, berniat turun ingin menemui demonstran yang lagi aksi di depan kantor yang dipimpinya namun terjadi insiden, karena salah satu anggota DPRD Kabupaten Kampar, Firman mengambil baliho dan spanduk yg dipakai demonstran ini, yang berunjung dialog tak jadi kaerna para demostran tak terima sikap tegas dari pihak kepolisian yang melakukan perebutan spanduk dengan cara kasar serta batal mendengarkan keterangan dari Nasrul. 

Saat bersamaan dikonfirmasi kepada Kadis P dan K, Nasrul. Terkait tuntutan Demonstran akan keterlibatannya dirinya dalam kasus korupsi pakaian seragam sekolah tahun 2014, "memang  ada kasus korupsi pakaian seragam sekolah tahun 2014, tapi masih dalam penyelidikan sudah banyak yang diperiksa, kalau saya terlibat atau tidaknya itukan ada proses hukumnya yang sedang berjalan, soal keterlibatan saya, tentu saya selaku kepala Dinas punya tanggung jawab di situ"jelas Nasrul.

Soal tuntutan massa aksi Ikatan Pelajar Mahasiswa Bangkinang (IPMB) agar saya mundur dari jabatan bukan wewenang saya itu adalah wewenang Kepala Daerah, biarlah Kepala Daerah yang mengambil sikap terkait diri saya karena semua ada prosesnya, punngkasnya lagi.  

Tak berselang lama setelah komunikasi gagal dilakukan dengan Nasrul selaku Kadis P dan K Kabupaten Kampar, massa aksi bergegas meninggalkan lokasi demo dengan tertib,(kim)

Thursday, August 6, 2015

Hingga Kini, Terpidana Korupsi Bank Sari Madu Kampar Belum Dieksekusi

RiauCitizen.com, Hukum - Kendati telah dijatuhi vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, selama 1 tahun 6 bulan. Dan putusan tersebut turun di Pengadilan Tinggi (PT) Riau menjadi setahun, untuk terdakwa HM Syafri, Dirut Bank Sarimadu Bangkinag, Kampar. Atas perkara korupsi perjalanan dinas Bupati Kampar yang menjeratnya. 

Namun hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, belum menerima salinan putusan terhadap HM.Syafri tersebut.

‪Demikian disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Riau, Rachmat S Lubis SH MH, kepada wartawan Rabu (5/8/15).‬ 

‪Ia mengatakan pasca putusan majelis hakim terhadap perkara korupsi Bank Sari Madu Bangkinang Kampar, dengan terdakwa mantan Derektur HM Syafri. Pihaknya belum menerima salinan putusannya dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang.‬ 

‪" Sampai sekarang kita belum terima salinan putusannya," ujar Rachmat.‬ 

Ketika disinggung bagaimana proses atau perkembangan penyidikan Bank Sari Madu Bangkinang Kampar dalam kasus korupsi perjalanan dinas Bupati Kampar Jefri Noer. Rachmat, mengatakan kalau kasus itu Kejari Bangkinang yang menanganinya, 

" Itu kan Kejari Bangkinang yang menangani kasusnya," ujar Rachmat.‬ 

‪Ia membenarkan dalam penyidikan serta persidangan perkara korupsi mantan Bank Sari Madu Derektur HM Syafri, yang digelar tahun 2014 lalu mengajak atau mengundang Bupati Kampar Jefri Noer selaku komisaris Utama (Komut) ikut menghadiri kegiatan ICA Epo di Manchester Inggris dengan dana perjalanan dinas sebesar Rp203 juta. 

" Kita tunggulah salinan putusannya nanti," ujar Rachmat.‬

‪Untuk diketahui, Mantan Dirut BPR Sarimadu divonis majelis hakim tipikor pada PN Pekanbaru jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. 1,5 tahun penjara pada perkara korupsi perjalanan ke luar negeri Bupati Kampar dan keluarga.‬

‪HM Syafri yang sebelumnya dituntut hukuman kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marel SH dan JPU Effendi Z SH, selama 6,5 tahun. Diringankan hakim dengan vonis hukuman hanya 1,5 tahun penjara.‬

‪Syafri terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‬

‪Dalam amar putusan majelis tipikor ini, terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Sebagaimana yang dijatuhkan jaksa dalam dalam amar tuntutan dakwaannya.‬

Perbuatan terdakwa itu berawal pada tanggal 13 Agustus 2012 lalu. Dimana Syafri selaku Dirut BPR Sarimadu Bangkinang, mendapat undangan dari Menteri Koperasi RI menghadiri acara ICA Epo di Manchester, Inggris. Kemudian Kejati Riau mengatakan Syafri mengajak Jefry Noer selaku Bupati Kampar dan kedua anak dan istrinya, Jefry Noer merupakan Komisaris Utama di BPR Sarimadu.‬

‪Kemudian Syafri membuat surat izin untuk kepengurusan visa yang ditandatangani Jefry. Lalu Syafri membuat rekomendasi perjalanan dinas atas nama Jefry Noer selaku bupati, istrinya Eva Yuliana yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kampar, serta dua putranya yang dijadikan Jefry sebagai ajudannya.‬

‪Segala biaya keberangkatan, mulai dari pengurusan visa, tiket hingga biaya lainnya, dibebankan terdakwa kepada PD BPR Sarimadu. Dana untuk perjalanan dinas sebesar Rp 203 juta yang dikeluarkan terdakwa akomodasi keberangkatan kepada Bupati Jefri Noer sebesar Rp 60,7 juta istrinya Eva Yuliana wakil ketua DPRD Kampar Rp 53.119 juta.‬

‪Dan kedua anak Jefry Noer yakni Jeri Vermata Rp 44,589 juta. Rahmat Jevari Juniardo Rp 44 juta saat ini Caleg terpilih DPRD kabupaten Kampar dari partai Demokrat. Sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara senilai Rp 203 juta.(dow/rtc)

Tuesday, August 4, 2015

Akan Dijadikan Arena Porprov 2017, Venue Sport Centre Memprihatinkan

RiauCitizen.com, Politik - Kabupaten Kampar telah resmi ditunjuk sebagai tuan rumah Porprop ke-IX tahun 2017 mendatang.Namun kondisi beberapa venue yang bakal digunakan sebagai ajang olahraga empat tahunan ini dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. 

Beberapa venue yang tersebut diantaranya Komplek Sport Centre yang berada di Jalan Lingkar Bangkinang.Bangunan Sport Centre terlihat tidak terurus. 

Kaca banyak yang pecah, panel listrik banyak yang hilang.Ironisnya sampah berserakan didalam gedung tersebut. Bahkan banyak coretan-coretan di dindang bangunan ini. 

Begitu juga kondisi Stadion Tuanku Tambusai Bangkinang, toilet banyak yang sudah rusak, platfon ada yang bocor. 

Melihat kondisi ini Sekretaris Komisi II Agus Candra DPRD Kampar, Sekretaris Komisi IV dan anggota Komisi IV Firman Wahyudi langsung meninjau dua venue yang pernah dijadikan untuk pelaksanaan PON tahun 2012 ini. 

"Setelah melihat kondisi yang ada ini sangat miris sekali dan tidak terurus seperti ada pembiaran,"terang Sekretaris Komisi II Agus Candra DPRD Kampar disela-sela meninjau venue kepada wartawan Selasa (4/8/15). 

Diungkapkannya peninjaun ini menindaklanjuti hearing yang telah dilakukan Komisi II DPRD Kampar dengan Pemda Kampar terkait persiapan Kampar sebagai tuan rumah Porprop 2017. 

"Untuk itu kita berharap Pemda Kampar untuk dapat menyiapkan anggaran rehab dan memperbaiki serta menunjuk Dinas atau badan untuk memeneg pengelolaan venue-venue tersebut,"ungkapnya. 

Senada dengan hal tersebut Sekretaris Komisi IV Disky didampingi anggota Komisi IV Firman Wahyudi juga berharap agar Pemda Kampar kedepan selih serius untuk menjaga aset-aset yang ada. 

"Kita sangat menyayangkan kondisi yang ada venue ini sepertinya tidak terurus maka untuk itu pemda harus segera menunjuk siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya agar venue-venue yang telah menggunakan anggaran APBD ini tetap terpelihara,"harapnya.(dow/rtc)

Dikhawatirkan Berbahaya, Komisi IV DPRD Kampar Sidak Lokasi SUTET PLN

RiauCitizen.com, Lingkungan - Menyikapi kekhawatiran warga yang mengalami radiasi akibat pemasangan saluran udara tegangan tinggi (SUTET), Komisi IV DPRD Kampar meninjau lokasi pembangunan tower double PLN Riau di di Jl. A. Rahman Saleh RT.03 RW.08 Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota, Senin (3/8/15).

Peninjauan yang dipimpin Sekretaris Komisi IV Hendrayani, SE dan diikuti oleh anggota, Kardinal Kasim, SE, Fahmil, SE, Diski, Harsono, Jumaris, dan Firman Wahyudi, SE. 

Serta dari pihak PLN terdiri dari. Manager Hukum dan Humas PLN P3B Sumatera, Armansyah melalui Manajer unit Pelayanan Transmisi (UPT) Pekanbaru Amiruddin, Manager PLN Rayon Bangkinang Zulfendi, Manager Gardu Bangkinang Ricky.

Dilansir dari BeritaKampar.com, keikutsertaan warga yang mengadukan persoalan ini Hadinur dan Suryanti. Sebelum sidak dimulai dengan hearing di gedung DPRD Kampar, dalam hearing tersebut Hadinur menyatakan, pembangunan SUTET ini dikhawatirkan akan menimbulkan radiasi bagi kesehatan dirinya dan keluarganya, untuk itu dirinya merencanakan akan pindah rumah "tentunya kita harapkan pihak PLN bisa mengganti rugi rumah kami " ujarnya.

Sementara itu, Suryanti menjelaskan, lahan di bawah SUTET miliknya memang sudah diganti rugi, namun masih ada sisa, sayangnya sisa ini tidak bisa dijual karena pembeli tidak bersedia membeli tanah berbatas langsung dengan SUTET karena khawatir radiasi "makanya kami minta DPRD Kampar mencarikan solusi.

Pembangunan tower itu sendiri sudah dimulai sehingga warga mulai khawatir, setelah hearing di gedung dewan dilanjutkan dengan peninjauan ke lapangan, dilapangan ditemukan rumah Hadinur berjarak 5 meter dari kabel jaringan dengan ketinggian 20 meter.

"Dan ini sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan karena dalam jarak seperti ini masih dalam jarak yang aman " ujar Manager Hukum dan Humas PLN P3B Sumatera, Armansyah di lokasi. 

Dijelaskannya pihak PLN bisa saja menggati rugi atau memberikan kompensasi bagi warga selama itu memang ada aturan yang mengaturnya. Namun berdasarkan PerMen 38 tahun 2013 tidak ada aturan mengganti rugi, karena kita sudah membayar ganti rugi lahan. 

"Kalau memang ada aturan yang baru kita siap membayarnya " ujarnya. Tower SUTET ini berkapasitas 150 KV yang masih di titik aman, yang bisa menimbulkan radiasi adalah SUTET yang kapasitasnya 500 KV.

Sementara itu Manajer unit Pelayanan Transmisi (UPT) Pekanbaru Amiruddin yang merupakan pelaksanaa dari pembangunan Tower tersebut menjelaskan, pembangunan tower ini sangat penting bagi peningkatan kehandalan suplay jaringan, selama ini cuma ada dua sirkit sekaramg ditambah 2 sirkit lagi.

Ini memberikan pengaruh suplay jaringan dari PLTA ke Gardu Bangkinang, lalu Bangkinang mensuplay ke rayon Kampar dan Pekanbaru.

Setelah mendengar semua pendapat, akhirnya Komisi IV memutuskan untuk menunda penyelesaian hingga minggu depan, sementara itu pihak PLN diminta untuk menyiapkan berkas kelayakan dan aturan tentang kompensasi, DPRD juga akan menanyai instansi terkait seperti BLH "Dan untuk sementara pembangunan ditunda dulu selama seminggu ini hingga ada penyelesaian " ujarnya.(dow)

Monday, August 3, 2015

Langgar PP 72 Tahun 2015, Kades Desa Pulau Birandang Kampar Didesak Mundur

RiauCitizen.com, Hukum - Sepak terjang Kepala Desa Pulau Birandang, Darlisman dalam memimpin desanya kembali dipertanyakan oleh Ketua Pemuda Desa Pulau Birandang, Rahmat. Senin (3/815) di Bangkinang.

Dalam peryataannya, Rahmat menilai Darlisman tak layak memimpin desa Pulau Birandang karena telah banyak memimbulkan keresahan dan ikut dalam menimbulkan konflik di tengah masyarakat desa pulau birandang.

'Itu sudah jelas dalam konflik lahan masyarakat teryata Kepala Desa pula yang menjadi pengaman dan mencarikan preman kampung untuk mengamankan alat berkerja di lahan warga yang diserobot',ujarnya.

Dilansir dari BeritaKampar.com, tentu dengan sikap dan peran kepala desa ini sangat kita sayangkan padahal. Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa mengenai tugas, kewenangan, hak, kewajiban dan larangan bagi Kepala Desa dalam pasal 16 dalam poin 5,  jelas berbunyi : 

Kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lainnya.

Dan poin 6, Kepala desa di larang melakutkan kolusi, korupsi dan nepotisme menerima uang atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan, ujarnya.

Di tambahkannya lagi, untuk itu atas nama masyarakat desa Pulau Birandang kami mengharapkan Bupati Kampar Jefri Noer agar segara memecat Kades Pulau Birandang, Darlisman agar secepatnya di berhentikan dari kepala desa pulau birandang karena sudah melanggar aturan tentang pemerintahan desa, ujarnya. (kim)

Sunday, August 2, 2015

Selundupkan 1.000 Karung Bawang Putih, Sopir Truk Diamankan Polres Kampar

RiauCitizen.com, Hukum - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kampar, Ahad (2/8/15), mengamankan satu unit truk Hino dengan nomor polisi (Nopol) BA 9463 QU yang bermuatan sebanyak 1.000 sak bawang putih asal China. Bawang putih impor tanpa dokumen itu masuk melalui Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo yang dikonfirmasikan awak media melalui telepon selulernya, membenarkan ada penangkapan 3 unit truk yang salah satunya berisi bawang putih selundupan.

Menurut Guntur, bawang putih asal China itu masuk ke Indonesia melalui Kota Medan. Sedianya bawang putih impor selundupan akan diantar ke Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).

Selain menyita barang bukti ribuan sak bawang putih impor tanpa dilengkapi izin karantina dari Kementrian Pertanian RI , jajaran Polres Kampar juga menahan supir truk Hino berinisial Af (35), warga Padang, Sumbar.

"Tersangka kini dijerat Pasal 5 huruf a Jo Pasal 6 huruf a Jo Pasal 31 ayat 1, 2 UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," kata Kabid Humas Polda Riau.(dow/rtc)

Saturday, August 1, 2015

Curanmor Kambuhan Kembali Diringkus Polsek Tambang, Kampar

RiauCitizen.com, Hukum - Jajaran Polsek Tambang kembali  melakukan penangkapan tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terhadap S-U alias  (LK 51 TH), warga desa Teluk Kenidai kecamatan Tambang Jum;at 31/7/15. 

Penangkapan S-U pelaku curanmor ini berawal ditemukannya 2 unit sepeda motor yaitu Honda Vario BM-5753-OP dan Honda Beat BM-6135-OJ  oleh 2 petugas ronda Fahrizal dan Rabu Salim di desa Teluk Kenidai pada hari Jumat (31/7) sekira pukul 04.00 wib. Kedua sepeda motor tersebut ditemukan tersembunyi di dalam semak - semak yang kemudian diamankan oleh kedua petugas ronda ini. 

Tidak lama berselang datang tersangka S-U hendak mengambil sepeda motor tersebut, dan saat ditanyai petugas ronda jawaban SU- tidak meyakinkan, sehingga petugas ronda yang menaruh curiga terhadap S-U kemudian melakukan introgasi dan mengamankannya di Pos Ronda. 

Selanjutnya pukul 08.00 wib (31/7) Kepala desa Teluk Kenidai menghubungi jajaran Polsek Tambang menyampaikan bahwasanya ada Gerakkan yang mencurigakan di amankan  salah seorang warga oleh petugas Ronda.

Dilansir dari BeritaKampar.com, mendapat laporan tersebut personil Polsek Tambang langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap SU, dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah kunci "T" yang disembunyikan dibawah jok sepeda motor Honda Beat, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap sepeda motor Honda Vario BM-5753-OP ternyata motor tersebut hasil kejahatan Curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi pada tanggal 28/7 (tiga hari sebelumnya) dengan korban Gazali (LK 54 TH) dengan TKP dsn. II sei Putih desa Kualu Nenas kecamatan Tambang.

Saat di komfirmasikan kepada Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Tambang AKP Rusyandi Zuhri Siregar saat Sabtu (1/8/15) membenarkan kejadian tersebut, bahwa pengungkapan kasus curanmor ini berkat kerjasama yang baik antara pihak Kepolisian dengan aparat desa dan warga masyarakat. Saat ini tersangka SU beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk pengusutan lebih lanjut, ujarnya. (dow)

Friday, July 31, 2015

Puluhan Wartawan Kampar Gelar Orasi Kecam Arogansi Bupati Inhu

RiauCitizen.com, Hukum - Aksi kekerasan yang dilakukan bupati Indragiri Hulu terhadap seorang wartawan terkait sebuah pemberitaan di media cetak di Inhu kini terus menuai kecaman dari wartawan yang ada di Riau, termasuk para wartawan Kampar.

Menunjukan rasa solidaritas mereka, para wartawan baik cetak, elektronik maupun online yang bertugas di Kampar, jumat (31/7/15) siang melakukan aksi damai di depan Bundaran Balai Bupati Kampar para wartawan ini  mengutuk tindakan arogan bupati Inhu, Yopi Arianto atas, apa yang sudah  dilakukannya, karena merupakan salah satu bentuk tindakan yang melanggar hukum dan melecehkan  profesi wartawan dan ini merupakan sikap yang  tidak pantas di pertontonkan oleh orang yang memegang jabatan sebagai orang nomor satu di kabupaten Inhu kepada masyarakatnya.

Dilansir dari BeritaKampar.com, dalam orasi tersebut, Hasbi salah seorang Wartawan yang terlibat dalam aksi tersebut mengatakan,"Ini Bupati seperti ini tak layak lagi memimpin Inhu ke depannya untuk itu kami minta agar permasalahan ini diusut sampai tuntas serta segara, dan pihak keamanan di Riau agar permasalahan ini cepat di respon dan diusut " ujarnya

Ditambahkan Hasbi, aksi ini murni bentuk dukungan kepada rekan wartawan yang menjadi korban sikap arogansi Bupati dan ini tergerak karena kami menanggapi persoalan saudara satu profesi, "kami juga tidak mau adanya intervensi atas kami sebagai wartawan dalam menyampaikan sebuah pemberitaan walaupun berita itu menyangkut orang nomor satu " ujarnya.

Dalam aksi ini wartawan yang ikut aksi terdiri dari para wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kampar, bahkan hadir ketua PWI Kampar Afrizal SE, berikut jajaran pengurus dan anggotanya, wartawan dari forum wartawan Kampar (FWK) dan Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) yang juga tampak ketuanya Firdaus Annur dan komnas Wartawan Indonesia serta Wartawan yang tak tergabung dalam organisasi setelah menyampaikan orasi mereka sekitar 30 orang awak media itupun membubarkan diri dengan tertib. (dow)

Thursday, July 30, 2015

Kantor Desa Sekijang Tapung Ludes Dilalap Api

RiauCitizen.com, Lingkungan - Kebakaran hebat kembali beraksi, kali ini sebuah kantor desa si kijang kecamatan Tapung kabupaten Kampar hangus di lalap api

Kerugian di taksir 300 juta. Menurut saksi mata Samsunar (70 th) warga desa Sekijang di jelaskannya Api pertama diketahui sekira pukul 03.30 wib, yang mana api kian membesar baru pada pukul 06:00 wib, Api bisa dipadamkan oleh warga secara bergotong royong, sebab mobil kebakaran tak ada di kecamatan Tapung, 

Dalam kebakaran kali ini seluruh arsip surat menyurat yang ada dikantor desa tidak bisa diselamatkan satupun. Di saat bersamaan di konfirmasikan kepada Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono  SiK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Hendrix, dirinya membenarkan kejadian tersebut, di jelaskannya setelah mendapat informasi tentang kejadian yang dilaporkan oleh Camat Tapung jajaran personil Polsek Tapung Hilir langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta meminta keterangan dari saksi - saksi yang mengetahui kejadiannya tersebut, ujarnya, 

Di tambahkannya dalam kebakaran kali ini diperkirakan total kerugian diperkirakan sekitar Rp 300 juta. dengan kalkulasi kerugian 3 unit komputer, 2 unit hp 7 meja kerja dan 9 kursi putar serta 1 televisi inventaris kantor.

Dugaan awal berdasarkan keterangan saksi dilokasi kejadian bahwa penyebab kebakaran akibat hubungan pendek arus listrik pada plavon kantor desa tersebut, namun itu masih dalam proses penyelidikan untuk kepastian penyebab kebakaran kita tunggu prosesnya, ujarnya. (kim) 

Nekat Setubuhi Anaknya, Bapak ini Mendekam di Jeruji Besi

RiauCitizen.com, Hukum - Iswanto, laki-laki paruh baya durjana ini akhirnya tertunduk lesu, setelah aksi bejat nan nekadnya kepada FD16 Tahun, anak kandungnya sendiri, dilaporkan oleh Timewara Telambuana ke Polisi Sektor Tapung, Resort Kampar.

Iswanto yang merupakan buruh perkebunan ini, mengawali aksi bejatnya sekitar tahun 2011 nan silam. Pada sore itu sekira pukul 17.00 Wib korban FD yang baru selesai mandi dirumahnya yang beralamat di Perum Afd II, PT SAM I, dengan hanya menggunakan sehelai handuk, kemudian masuk kedalam kamar. 

Dirili dari BeritaKampar.com, tersangka yang kemudian datang dari arah belakang, langsung menarik handuk korban yang kemudian langsung meraba-raba daerah sekitar dada dan kemaluan korban.

Merasakan hal-hal yang janggal, korbanpun berontak, tapi tersangka berhasil membekap mulut korban yang kemudian langsung melempar tubuh korban ke atas tempat tidur. 

Tak puas hanya meraba, tersangka melanjutkan aksi bejatnya, korban yang sudah tak berdayapun akhirnya harus melayani aksi bejat ayah kandungnya sendiri.

Merasa diatas angin atau entah lagi kepepet, tersangka kembali melakukan aksi durjananya, kali ini di areal perkebunan Afdeling II, PT SAM I. Tepatnya bulan februari 2015, sekira pukul 09.00 Wib dan kondisi perkebunan yang sangat sepi, FD yang sedang bekerja mengumpulkan berondolan buah sawit, ibarat mangsa diterkam dari belakang oleh Iswanto yang berperilaku serigala. Dan kemudian selayaknya binatang buas, Iswanto pun Menyantap tubuh molek FD dengan puasnya.

Karena sudah tidak tahan, akhirnya FD menceritakan kejadian malang yang menimpa dirinya kepada Saodah. Bak tersambar petir Di siang bolong Saodah yang terkejut dan geram, langsung melaporkan kejadian ini ke pihak perusahaan, yang kemudian pihak perusahaan dan korban langsung melaporkan tersangka kepihak kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Iswantopun kini harus mendekam dan merasakan dinginnya ubin penjara Polsek Tapung, Resort Kampar. (dow)

Wednesday, July 29, 2015

Gunakan Narkoba, Oknum PNS di Kampar Ditangkap di Rumah Dinas

RiauCitizen.com, Hukum - Jajaran SatRes Narkoba Polres Kampar yang tergabung dalam Satgas 3 penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika kembali berhasil menangkap satu orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu – shabu sekitar pukul 23.00 WIB Senin 27/7.di jalan M. Yamin kelurahan Langgini Bangkinang Kota di perumahan dinas.

Tersangka kasus narkoba yang diamankan jajaran Polres Kampar ini adalah BR alias E (LK 52 TH), PNS warga jalan M. Yamin kelurahan Langgini Bangkinang Kota. BR ditangkap ketika baru sampai dirumahnya saat baru kembali dari Pekanbaru.

Dilansir dari BeritaKampar.com, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian, menindaklanjuti informasi tersebut jajaran SatRes Narkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap tersangka BR, kemudian pada hari Senin 27 juli 2015 setelah dipastikan bahwa tersangka BR memiliki dan menyimpan narkotika yang akan diedarkan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka sesaat setelah sampai di TKP ketika baru pulang dari Pekanbaru

Selanjutnya disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket besar dan beberapa paket sedang Narkotika jenis shabu serta beberapa peralatan penggunaan narkoba, tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui KasatRes Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi selasa 28/7 di rungannya membenarkan kejadian ini, diungkapkannya bahwa pengungkapan kasus narkotika ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak Kepolisian, saat ini tersangka BR beserta barang bukti yang disita berupa1 (satu) paket besar shabu seberat 20,74 gram dan 6 paket sedang seberat 6,64 gram serta barang bukti lain berupa peralatan penggunaan shabu termasuk 2 buah timbangan digital dan1 unit HP milik tersangka telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum selanjutnya.ujarnya. (dow)

Tuesday, July 28, 2015

Sungai Dicemari Aktititas Galian C, Aparat Desa Sungai Tibun Kampar Gigit Jari

RiauCitizen.com, Lingkungan - Tak kunjung ada penyelasaian yang jelas serta terkesan di main-mainkan  oleh pengusaha galian C, warga desa pulau tinggi mengutuk sang pengusaha, serta di tuding tak mempunyai hati nurani sedikitpun terkait persoalan keruhnya aliran anak sungai Tibun yang di sebabkan oleh air pompaan bekas limbah penbuangannya yang langsung di alirkan ke anak sungai Tibun yang melewati Desa pulau tinggi Kecamatan Kampar.

Sebelumnya  pemcemaran aliran anak sungai Tibun sempat terhenti beberapa hari namun itu tak berlangsung lama,kini warga desa pulau tinggi kembali  terusik oleh ulah pengusaha galian C, karena limbah pompaan, airnya kembali dialirkan ke anak sungai sehingga menjadi keruh dan kotor kembali, yang lebih di sayangkan lagi oleh  warga desa pulau tinggi, salah seorang kepala Dusun ikut serta pula  berkerja di tempat usaha galian C dan dirinya tahu betul kalau pengusaha menbuang air limbahnya ke anak sungai. 

Menyikapi keluhhan warga Desa pulau tinggi, Miswardi, Kades pulau tinggi, yang dijumpa Senin (27/07/15) menjelaskan, kalau pencemaran aliran anak sungai ini sudah di tanggapi dengan serius selaku aparatur pemerintah desa pulau tinggi serta langsung  melakukan pertemuan dengan pengusaha, yang waktu itu langsung diadakan dirumah Lasmini, selaku pengusaha.

Seperti dilansir dari BeritaKampar.com, Pertemuan juga  dihadiri oleh Ketua BPD, kepala desa, serta seluruh  kepala dusun yang ada d di desa pulau tinggi, dalam  pertemuan tersebut, pengusaha juga sepakat agar tidak membuang air limbah bekas pompaannya ke aliran ke anak sungai Tibun, namun entah kenapa itu tidak dilaksanakan dengan baik, dan selaku kepala desa dirinya mengaku kita tidak tahu di mana akar permasalahanya, sehingga kesepakatan pertemuan ini tidak dilaksanakan di lapangan, bukan sampai di situ saja surat pemberitahuan secara tertulis sudah dilayangkan kepada pengusaha, ujarnya. 

Di tambahkannya, namun walaupun begitu permasalah ini akan kita kordinasikan dengan camat kampar, guna membahas persoalan yang di hadapin oleh warga, sambil mengirim surat kepada dinas terkait seperti badan lingkungan hidup, dan ke dinas pertambagan, masalah perizinannya, sebab yang benar itu tetap benar dan yang salah itu tetap kita salahkan, ujarnya,  

Sementra itu  camat Kampar, M,Farid Ridho, S.Stp, yang d hubungi melalui via tlpn, menungkapkan kalau untuk sekarang dirinya mengaku belum mendapatkan keterangan secara resmi dari kepala desa pulau tinggi, namun tentu persolan ini akan kita tindak lanjuti secepatnya dengan memanggil kepala desa pulau tinggi, untuk dibahas serta di minta keterangan terkait persoalan tersebut,kerna sebelumnya permsalah ini sudah perna katanya di bahas oleh kepala desa, bersama BPD,serta Dusun,dalam mencarikan solusi dan insha allah kalau tidak ada halangan besok pagi kita akan panggil kepala desa nya meminta penjelasan,  ujarnya.    

Sedangkan salah seorang warga desa Pulau Tinggi, Rian, merasa kecewa dengan peryataan Kepala Desa Pulau Tinggi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, sebab disini kepala desa mempunyai peran penting dalam menyelesaikan masalah ini terkait keluhan dari warganya sebab masalahnya sudah berlangsung lama.

Kalau Pengusaha tetap bandel, apa salahnya permasalahan ini segara di laporkan ke anggota DPRD kabupaten Kampar, untuk meminta keadilan atas ketertindasan yang dilakukan oleh pengusaha, sebab dengan alasan apapun sang pengusaha tetap salah karena merusak sumber air bersih dan meresahkan masyarakat banyak. 

Kapan perlu dilaporkan ke pihak berwajib permasalahan ini, agar pelakunya diadili sesuai hukum yang berlaku dan adanya dugaan  salah seorang kepala dusun yang bekerja di usaha galian C tersebut, ini tentu harus di tindak tegas karena kuat dugaan telah ikut serta menyusahkan masyarakat, dan di sini masyarakat pun tak banyak menuntut, hanya jangan di buang air bekas limbahnya ke anak sungai, kalau memang mau bikin aja kolam besar dan buang airnya kesitu, kan selesai masalahnya. ujarnya. (dow)

Saturday, July 25, 2015

Pelaku Penimbunan 5 Ton BBM Solar Bersubsidi Berhasil Diamankan Polres Kampar

RiauCitizen.com, Hukum - Jajaran Sat Reskrim Polres Kampar yang tergabung dalam Satgas 7 untuk penanganan penyalahgunaan serta penyimpangan tata niaga barang bersubsidi telah mengamankan seorang tersangka pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis solar dengan jumlah sekitar 5 ton. 

Tersangka pelaku penimbunan BBM jenis solar ini adalah AR alias R (46), yang diamankan petugas dari lokasi kediamannya di jalan bupati desa Kualu kecamatan Tambang

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono melalui Kasat Reskrim AKP Herfio Zaki didamping Paur Humas Polres Kampar Ipda Deny Yusra kepada wa Jum'at (24/7/15) menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi tentang adanya kegiatan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di sebuah rumah di desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Reskrim menurunkan personil yang tergabung dalam Satgas 7 penanganan barang bersubsidi untuk melakukan penyelidikan, dari lokasi tersebut petugas berhasil menemukan gudang penimbunan BBM dan mendapati BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 5 ton. 

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi tersebut dan kemudian datang AR alias R yang mengakui bahwa solar tersebut adalah miliknya. 

"Selanjutnya AR bersama barang bukti BBM solar bersubsidi sebanyak 5 ton dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut,"tuturnya.(dow/rtc)

Tuesday, July 7, 2015

Berjudi Qiu-Qiu, 4 Karyawan PT Bina Pitri Diamankan Polsek Tapung Hilir Kampar

RiauCitizen.com, Hukum - Asik bermain judi Qiu - qiu empat orang karyawan PT. Bina Pitri yang berlokasi di desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar berhasil diamankan aparat kepolisian.

Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Polsek Tapung Hilir bersama tim opsnal Polres Kampar yang tergabung dalam Satgas III di Perum Emplasmen PT. Bina Pitri Jaya Desa Kotagaro Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Selasa (7/7/15)sekira pukul 01.30 wib 

Keempat ersangka judi yang diamankan Polsek Tapung Hilir ini adalah RI (31) tahun, PT (29) tahun, RO (37) tahun dan PP (35) tahun semuanya karyawan PT. Bina Pitri yang berlokasi di desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar 

Pengungkapan kasus judi ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak Kepolisian, menindaklanjuti informasi tersebut personil Polsek Tapung Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulfatrianto bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar yang tergabung dalam Satgas III mendatangi lokasi Kejadian di Perumahan PT. Bina Pitri desa Kota Garo. 

Dilokasi Petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan ke-4 tersangka tengah bermain judi jenis Qiu - qiu, beberapa barang bukti diamankan petugas diantaranya 6 set kartu domino merk kabuki, 3 unit HP milik tersangka dan uang taruhan sebesar Rp 439.000. 

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Hendrix didampingi Paur Humas Polres Kampar Ipda Deny Yusra kepada wartawan Selasa (7/7/15) membenarkan penangkapan ini. 

"Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk proses hukum selanjutnya,"tuturnya.(dic/rtc)

Kemungkinan Maju di Pilkada Kampar, Zulher : Kita Realistis saja

RiauCitizen.com, Politik - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kampar masih lama menjelang. Dijadwalkan oleh KPU Pusat pada pertengahan Bulan Februari 2017. Namun walau masih terhitung satu setengah tahun lagi, gaungnya cukup kuat. Apalagi menjelang bulan Ramadhan ini. Sudah banyak spanduk yang bertaburan di sejumlah desa yang ada di Kampar

Para bakal calon pemimpin Kampar ini memanfaatkan momen Ramadhan sebagai saat yang tepat untuk bersosialisasi. Umur balon pun masih relatif bervariasi, ada tua dan muda. 

Namun satu nama yang sudah diprediksi oleh seluruh kalangan akan maju di Pilkada Kampar akan maju pada konstelasi politik lokal itu nantinya yaitu Drs H Zulher MS, mantan Sekda Kampar dan Kadisbun Riau. Hingga detik ini belum ada alat peraga sosialisasi yang bertebaran atas nama beliau. Apakah ini menandakan bahwa beliau tidak berminat untuk maju di Pilkada Kampar nanti? 

Ketika ditemui di Rumahnya Jalan Ahmad Yani Bangkinang pada Senin (7/6), wartawan menanyakan kepastian maju atau tidaknya beliau pada pilkada Kampar nantinya. 

Zulher hanya tersenyum tipis menjawab pertanyaan tersebut. Awalnya dia tidak begitu merespon pertanyaan tersebut. Namun setelah didesak untuk berkomentar tentang maju atau tidaknya dia pada Pilkada nanti dia berkata bahwa semuanya diserahkan kepada masyarakat Kampar

Dia mengibaratkan ketika pergi haji. Pergi haji itu berasal dari panggilan hati dan hidayah dari Allah SWT. Nah, untuk Pilkada ini dia berpendapat tidak cukup ada panggilan hati saja, namun harus ada panggilan dari masyarakat yang akan dipimpin. 

“Semua ini tidak cukup dengan keinginan kita untuk mengabdi kepada masyarakat. Harus ada keinginan masyarakat yang kita pimpin untuk dipimpin. Jika keinginan masyarakat itu memang tidak kuat, tentu itu jadi pertimbangan bagi kita untuk maju atau tidak”ujar Zulher. 

Ditanya tentang sudah ada atau belum kelompok masyarakat yang datang untuk meminta dia maju pada Pilkada Kampar tahun 2017 nanti. Dia menjawab sudah cukup banyak. Namun dia berdalih, suara-suara yang datang itu belum mewakili masyarakat Kampar secara umum. 

“Aman dinda, jika saya akan maju atau tidak, dinda akan tahu.”ujarnya singkat. (dow/rtc)

Sunday, July 5, 2015

Sat Res Narkoba Polres Kampar Ciduk Kakek Penjual Sabu

RiauCitizen.com, Hukum - Jajaran SatRes Narkoba Polres Kampar yang tergabung dalam Satgas III berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika terhadap tersangka HS alias T (51) warga Sialang Desa Salo Kecamatan Salo, Jumat (3/7/15). 

Penangkapan HS tersangka penyalahgunaan narkotika ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak Kepolisian. Menindaklanjuti informasi tersebut jajaran Sat Res Narkoba Polres Kampar yang tergabung dalam Satgas III untuk penanggulangan kejahatan narkotika kemudian melakukan penyelidikan ke rumah tersangka. 

Setelah dipastikan keberadaan tersangka kemudian dilakukan penggerebekan dan disaksikan oleh ketua RT setempat selanjutnya dilakukan penggeledahan. 

Petugas akhirnya menemukan barang bukti berupa 2 paket sedang shabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah buku catatan bon penjualan shabu dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kasus ini. 

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono melalui Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman didampingi Paur Humas Polres Kampar Ipda Deny Yusra kepada riauterkinicom Sabtu (4/7/15) membenarkan kejadian ini. 

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya," tuturnya.(dic/rtc)