RiauCitizen.com, Hukum - Jajaran Sat Reskrim Polres Kampar yang tergabung dalam Satgas 7 untuk penanganan penyalahgunaan serta penyimpangan tata niaga barang bersubsidi telah mengamankan seorang tersangka pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis solar dengan jumlah sekitar 5 ton.
Tersangka pelaku penimbunan BBM jenis solar ini adalah AR alias R (46), yang diamankan petugas dari lokasi kediamannya di jalan bupati desa Kualu kecamatan Tambang.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono melalui Kasat Reskrim AKP Herfio Zaki didamping Paur Humas Polres Kampar Ipda Deny Yusra kepada wa Jum'at (24/7/15) menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi tentang adanya kegiatan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di sebuah rumah di desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Reskrim menurunkan personil yang tergabung dalam Satgas 7 penanganan barang bersubsidi untuk melakukan penyelidikan, dari lokasi tersebut petugas berhasil menemukan gudang penimbunan BBM dan mendapati BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 5 ton.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi tersebut dan kemudian datang AR alias R yang mengakui bahwa solar tersebut adalah miliknya.
"Selanjutnya AR bersama barang bukti BBM solar bersubsidi sebanyak 5 ton dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut,"tuturnya.(dow/rtc)
No comments:
Post a Comment