RiauCitizen.com, Hukum - Hingga saat ini perkembangan kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD tahun anggaran 2015 Riau, dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin tak jelas kelanjutannya. Hal ini dibuktikan, berkas perkara tersangka Annas Maamun tak kunjung dinyakan lengkap atau P21.
Bukan hal itu saja, pengembangan kasus untuk menjerat tersangka baru dalam kasus tersebut hingga saat ini, delapan bulan setelah Gubri nonaktif Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tak kunjung diumumkan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan belum menaikan status Gubri nonaktif Annas Maamun ketahap penuntutan. Dengan alasan masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.
"Hingga saat ini status Annas Maamun masih sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan RAPBD Riau. Jadi berkas perkaranya masih ditahap penyidikan," kata Priharsa kepada awak media, Jumat (24/7/15) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Saat ditanya, apakah dalam waktu dekat ini akan ada penetapan tersangka baru. Priharsa tak mau berkomentar lebih jauh, dia hanya mengatakan kewenangan itu ada pada penyidik dan pimpinan KPK.
"Saya belum tahu, nanti saya tanyakan ke pihak penyidik. Karena itu bukan kewenangan saya untuk menyampaikan, apakah ada tersangka baru," ujarnya.
No comments:
Post a Comment