RiauCitizen.com, Hukum - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota Dumai kembali ditangkap polisi. Penangkapan itu dilakukan bukan karena skandal dugaan korupsi, tapi masalah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Dumai AKBP Suwoyo, kepada wartawan, Sabtu (11/7/15) petang membenarkan penangkapan seorang oknum PNS berinisial BK, warga Jalan Soekarno-Hatta. Penangkapan itu dilakukan oleh anggota Polsek Bukit Kapur.
"Benar kita berhasil mengamankan seorang oknum PNS yang sedang mengonsumsi sabu. Saat diamankan polisi, tersangka diduga bersama seorang pengedar yang berhasil kabur dari sergapan petugas," katanya.
Dalam operasi penggrebekan, lanjut Suwoyo, tersangka BK diamankan petugas di kediaman rekannya di di Jalan Soekarno-Hatta Dumai dan tidak dapat mengelak karena terdapat barang bukti sabu-sabu dan langsung disita.
"Alat bukti yang disita yaitu alat hisap bong dan 1 paket kecil sabu, serokan sabu, pipet penghisap, aluminium foil, pemantik api dan gunting. Penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat yang masuk ke kita," jelasnya.
Ditambahkan mantan Kapolres Indragiri Hilir ini, narkoba jenis sabu itu diduga berasal dari tersangka kabur berinisial TH yang kini terus diburu anggota dan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang dalam kasus ini.
Ditempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Dumai Sepranef Syamsir menegaskan bahwa jika terbukti terlibat narkoba maka bersangkutan terancam dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Menurutnya, sanksi terberat yakni terancam dicabut statusnya sebagai PNS, terlebih lagi jika divonis diatas tiga tahun kurungan penjara. "Oknum tersebut bakal diberhentikan sementara dari jabatan atau terancam tidak memperoleh kenaikan pangkat," jelasnya.
No comments:
Post a Comment