RiauCitizen.com, Hukum - Abdul Rahman (45) diburu aparat Polres Indragiri Hulu sejak kemarin, Ahad (12/7/15). Warga Kecamatan Peranap tersebut dilaporkan telah memperkosa putri tirinya yang baru berusia 15 tahun beberapa kali.
Korban yang tak tahan terus menjadi sasaran pemaksaan nafsu bejat suami ibu kandungnya tersebut lantas melapor ke polisi.
“Kita menerima laporan dari korban yang didampingi keluarganya kemarin. Langsung kita proses dan dilakukan pengejaran terhadap terlapor,” papar Humas Polres Inhu, Iptu Yarmen Djambak kepada wartawan kemarin.
Dalam laporannya, korban menunturkan kalau pemerkosaan pertama kali terjadi pada Juni 2015. Kala itu korban diajak ayah tirinya untuk mencari kayu ke perkebunan karet. Sesampai di perkebunan karet, beber Yarmen, korban dipaksa untuk membuka baju oleh ayah tirinya. Korban menolak perintah tersebut.
"Namun ayah tiri korban lantas mengambil parang mengancam akan membunuh bila tidak bersedia buka baju," kata Yarmen.
Karena di bawah ancaman, lanjutnya, akhirnya korban terpaksa membuka semua pakaian yang dia kenakan. Setelah itu ayah tiri biadap itu melampiaskan nafsunya. Usai memperkosa anak tirinya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan pada ibu atau warga lainnya.
Rupanya aksi perkosaan masih berlanjut beberapa hari kemudian. Di rumah sendiri, pelaku lagi-lagi minta diladeni anak tirinya.
"Karena tak tahan terus diperkosa, akhirnya korban melaporkan kasus ini. Kita sudah melakukan visum terhadap korban," kata Yarmen.
Atas laporan korban tersebut, aparat Polsek Peranap langsung diperintahkan bergerak menjemput pelaku di rumahnya. Namun, pelaku ternyata sudah kabur dan sekarang menjadi buronan polisi.(dic/rtc)
No comments:
Post a Comment