RiauCitizen.com, Hukum - Kepala Bagian Humas Setdakab Bengkalis, Johansyah Syafri, mengatakan, penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri kepada Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dalam kasus anggaran bantuan sosial, baru diketahuinya melalui media.
“Posisi kita saat ini masih menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Ini yang kita harapkan bersama-sama. Sampai saat ini, kita baru mengetahui dari media online. Apalagi saat ini kita berada pada bulan suci Ramadhan," ungkap Johan, Jumat (10/7/2015).
Pascapenetapan status tersangka itu, katanya, semua agenda kegiatan Bupati Bengkalis belum ada perubahan. Bahkan, katanya, pada hari ini (Jumat,red), Bupati akan melaksanakan safari Ramadhan ke Kecamatan Rupat.
"Bupati akan melakukan safari Ramadhan ke Kecamatan Rupat, yang diawali dengan sholat Jumat dan dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada warga. Seperti halnya di tempat-tempat lain," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan Herliyan dituduh korupsi atas anggaran bantuan sosial di pemerintahannya dengan kerugian negara sekitar Rp 29 miliar. (dow/tbp)
No comments:
Post a Comment