Monday, July 13, 2015

Pendaftaran Cabup dan Cawabup Rohil akan Dibuka Pada 26-28 Juli Mendatang

RiauCitizen.com, Politik - Setelah nihil pasangan perseorangan, KPU Rokan Hilir membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati melalui partai politik (parpol) dan gabungan parpol. Pendaftaran dimulai 26-28 Juli 2015. 

Ketua KPU Rohil, Agus Salim didampingi Sekretaris KPU, Andi Rahman, Senin (13/7/15) dikantornya mengatakan, pihaknya mengumumkan pendaftaran 14-25 Juli 2015 (selama 12 hari, red), sehingga bagi pasangan calon diminta mendaftar sesuai jadwal yang telah ditetapkan, 26-28 Juli 2015. 

Persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, yaitu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir. 

Persyaratan Pencalonan yang diusulkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015 sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir Nomor. 067/Kpts/KPU-Kab.004.435259/2015. 

Keputusan itu meliputi, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan berdasarkan Jumlah Kursi Paling Sedikit 20% Jumlah Perolehan Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Pemilihan Umum Tahun 2014, (45 X 20)/ 100 = 9 (Sembilan) Kursi. 

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan berdasarkan Akumulasi Perolehan suara Sah Paling Sedikit 25% Akumulasi Perolehan Suara Sah Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2014 (291.345 X 25) / 100 = 72.836,25 (dibulatkan ke atas) menjadi 72.837 (Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh) Suara Sah. 

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu terakhir. 

Untuk perinciannya, Partai Nasdem, suara sah 17.570 (6,03%), 2 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), suara sah 28.241 (9,69%), 5 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), suara sah 11,400 (3,91%), 1 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), suara sah, 32.707 (11,23%), 6 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar), suara sah 77.237 (26,51%), 11 kursi. 

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), suara sah 32.009 (10,99%), 5 kursi, Partai Demokrat (PD), suara sah 25.234 (8,66%), 4 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN), suara sah 18.014 (6,18%), 3 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), suara sah 25.136 (8,63%), 4 kursi, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), suara sah 15.939 (5,47%), 3 kursi, Partai Bulan Bintang (PBB), suara sah 3.278 ( 1.13%), tidak ada kursi, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), suara sah 4.580 (1,57%), 1 kursi. 

Jumlah total suara sah, 291.345 (100,00%), 45 kursi.(dow/rtc)

No comments:

Post a Comment