RiauCitizen.com, Hukum - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat membidik korupsi penyimpangan pengelolaan Kas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan Kas Kantor di Kantor BRI Unit Pematang Reba tahun 2015 sebesar Rp.3.866.900.000.
Dibidik nya korupsi di BRI Unit Pematang Reba ini disampaikan Kajari Rengat Teuku Rahman, Rabu (22/7/15) di Kantor Kejari Rengat Pematang Reba. Dikatakan nya, penyelidikan penyimpangan pengelolaan Kas ATM dan Kas Kantor di Kantor BRI unit Pematang Reba telah dilakukan dengan Sprint 02/N.4.12/Fd.1/07/2015 tertanggal 22 Juli 2015.
"Kasus ini diketahui bermula dari adanya selisih kurang fisik kas ATM BRI di Inecda (ID 450316) dan ATM BRI unit Pematang Reba (ID 51339), setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Divisi STO Kanpus BRI dan Tim Kanins dan Kanwil BRI Pekanbaru," ujarnya.
Diungkapkannya, dari metode penelitian seperti analisa berita acara opname kas ATM, analisa catatan print cash counter ATM dan analisa perhitungan transaksi tarik tunai dalam satu periode opname kas serta analis GL Movement kas ATM. Diketahui MV sebagai kepala BRI unit Pematang Reba diduga telah melakukan perbuatan sedemikian rupa, sehingga opname kas ATM pada ATM Inecda dan pada ATM unit Pematang Reba tidak dapat dipastikan dalam hal kebenaran jumlah uang yang seharusnya dimasukkan kedalam kaset ATM, jika dibandingkan dengan kebenaran sisa fisik yang seharusnya ada.
"Selain melakukan analisa data elektronik journal ATM dan aktivitas kegiatan ATM, juga dilakukan wawancara terhadap MV kepala unit BRI unit Pematang Reba dan NZ teller ATM BRI unit Pematang Reba serta YS petugas ATM BRI unit Pematang Reba," ungkapnya.
Ditambahkanya, dari hasil pemeriksaan Tim Divisi STO-Kanpus BRI dan Tim Kanins dan Kanwil BRI Pekanbaru disimpulkan, terjadi selisih kurang kas ATM yang terjadi di BRI unit Pematang Reba pada ATM ID 450316 periode 8 Januari 2015 sampai dengan 20 Februari 2015 sebesar Rp.1.304.600.000 dan ATM ID 51339 periode 6 Februari 2015 sampai dengan 20 Februari 2015 sebesar Rp.12.300.000 adalah benar merupakan selisih kurang fisik. Sementara selisih kurang fisik kas kantor atau kas induk sebesar Rp.2.550.000.000 merupakan akibat pengambilan fisik kas ATM ID 450316 dan ATM ID 51339 yang dilakukan dengan modus, melakukan pembukuan setoran sisa fisik kas ATM (0034) lebih besar daripada sisa fisik kas ATM yang di setor kw kas kantor/kluis.
"Selain itu modusnya dengan melakukan pembukuan tambahan kas ATM (0035) lebih besar daripada pengisian mesin ATM. Jadi Fraud yang terjadi di BRI unit Pematang Reba disebabkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh MV. Berdasarkan hasil pemeriksaan kas induk atau kas kantor, kas ATM dan pemeriksaan dokumen sumber, diperoleh indikasi kerugian BRI akibat Fraud yang dilakukan oleh MV sebesar Rp.3.866.900.000," jelasnya.(dow/rtc)
No comments:
Post a Comment