RiauCitizen.com, Politik - Kendatipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menerima gugatan Adnan Purichta Ichsan dan menghapus pasal pembatasan larangan keluarga petahana atau politik dinasti dalam UU Pilkada tahun 2015. MK menilai pasal 7 huruf r dalam UU Pilkada bertentangan dengan dengan UUD 1945.
Dalam Pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusinal dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan.
Selain bertentangan dengan UU 1945, Hakim MK menilai jika pasal 7 huruf r juga menimbulkan rumusan norma baru yang tidak dapat digunakan karena tidak memiliki kepastian hukum. Diketahui sebelumnya, dalam pasal 7huruf r UU mengatur tentang bagaimana cara menjadi seorang pemimpin daerah.
Dalam pasal itu seseorang yang mempunyai hubungan darah atau konflik kepentingan dengan incumbent tidak diperbolehkan maju menjadi pemimpin daerah.
Ada pun yang dimaksud ‘tidak memiliki konflik kepentingan dengan pentahana’ adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus keatas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman,bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu)kali masa jabatan.
Dengan dibatalkannya putusan tersebut, untuk Pilkada Kuansing 9 Desember 2015 mendatang, Ketua DPRD Kuansing Andi Putra memiliki peluang yang cukup besar untuk bisa ikut mencalonkan diri sebagai salah satu kontestan pada pemilihan kepala daerah Kuansing mendatang.
Sebagai kader Golkar dan juga merupakan anak kandung dari Bupati Kuansing yang sekarang ini, tentunya Andi Putra memiliki kans yang cukup besar untuk menjawarai pertarungan memperebutkan kursi Bupati Kuansing, Sebab, Bupati Kuansing, Sukarmis sudah tidak lagi bisa mencalonkan diri sebagai Bupati Kuansing karena sudah dua periode berturut-turut.
Kendatipun mempunyai peluang untuk maju sebagai salah satu kontestan pada Pilkada Kuansing mendatang. Namun, Andi Putra saat diwawancarai wartawan dengan tegas mengatakan tidak akan mencalon kandiri sebagai salah satu calon buopati maupun wakil bupati.
“Saya menghargai keputusan atasans aya yaitu H Sukarmis dan juga Kader Golkar saudara Indra Putra. Dengan ini saya dengan tegas menyatakan tidak akan ikut mencalonkan diri. Saya akan mendukung Indra Putra-Komperensi (IKO) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing,” tegas Andi Putra.
Kata Andi, dirinya sangat menghargai perjuangan pasangan IKO ini, karena telah lama berjuang dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencalonan nya. “jadi saya mendukung mereka,” tegas Andi Putra.(dic/rtc)
No comments:
Post a Comment