BERITA RIAU, PEKANBARU - Rencana pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menyatukan dua Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) dalam satu atap (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dengan Dinas Kebudayaan Provinsi Riau) untuk sementara belum dapat direalisasikan.
Hal ini disebabkan karena sampai saat ini Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri belum bisa memberikan keputusan pasti, tentang penggabungan dua SOTK tersebut.
Asri Auzar, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Riau |
"Kami sudah dua kali melakukan konsultasi dengan Kemendagri. Menurut Doktor Yofie, bagian biro hukum di Kemendagri mengatakan, penggabungan dua SOTK ini belum bisa dilaksanakan,” kata Asri Auzar, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Riau kepada wartawan, Rabu (11/11/15).
Waktu itu, pihaknya mempertanyakan alasan Kemendagri melarang penggabungan SOTK yang dimaksud. Pihak Kemendagri sebutnya, belum bisa memberikan jawaban atas apa yang ditanyakan tersebut.
"Mereka saja masih ragu apa alasan tidak bisa di laksanakan penggabungan SOTK satu atap itu, tapi mudah-mudahan akhir tahun ini dapat terselesaikan,” ungkap sekretaris Komisi D DPRD Riau ini.
Akibatnya, DPRD Riau tidak mau memaksakan kehendak dalam mengesahkan Peraturan Daerah atau Perda terkait penggabungan ini. Salah satunya disebabkan karena belum adanya dasar hukum dari Kemendagri.
"Setiap hal-hal yang akan dijadikan Perda harus di konsultasikan dulu dengan Kemendagri. Jika awal tidak dibenarkan oleh mereka nanti, maka bakal di coret juga oleh mereka," tutup politisi asal Rokan Hilir ini.(dow/rtm)
No comments:
Post a Comment