BERITA RIAU, JAKARTA - Pemerintah resmi mengubah status Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) menjadi Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN. Penggantian ini diharapkan dapat meningkatkan konsentrasi menjadi perguruan tinggi vokasi.
Politeknik Keuangan Negara STAN |
Direktur PKN STAN Kusmanadji mengatakan lembaganya sekarang sudah berganti nama dan lebih konsentrasi sebagai perguruan tinggi vokasi. Dia mengatakan selama ini menjalankan pendidikan vokasi, tetapi nomenklatur lembaganya adalah sekolah tinggi. "Sekarang sudah jelas arah kami, yaitu pendidikan vokasi dengan nama politeknik," tuturnya dia di kampus PKN STAN, Bintaro, Tangerang Selatan, kemarin.
Kusmanadji mengatakan setelah terbit Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang sempat terjadi polemik lulusan PKN STAN. Para lulusan ini tidak bisa langsung menjadi CPNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tetapi wajib mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Alumni STAN harus bisa mengejar nilai ambang batas minimal yang ditetapkan panitia tes CPNS. Nah mulai tahun depan Kusmanadji bakal mengubah pola penerimaan di PKN STAN. Dia mengatakan TKD untuk masuk CPNS dilakukan di awal saat penjaringan mahasiswa baru.
"Jadi ketika sudah masuk PKN STAN, otomatis sudah lulus TKD dan siap jadi CPNS. Tidak bigung tes lagi saat lulus nanti," urainya.
Dia menjelaskan setiap masa penerimaan mahasiswa baru dibuka tidak kurang dari 250 ribu orang melamar. "Tidak semua pelamar itu nanti ikut TKD," jelasnya. Proses TKD nantinya hanya diikuti bagi pelamar yang lolos saringan tahap berikutnya. Dia mengatakan pelamar yang bakal mengikuti TKD diperkirakan hanya dua kali lipat dari kapasitas atau daya tampung PKN STAN (3.000 kursi mahasiswa baru).
Melalui skema baru ini, dia mengatakan belum bisa menuturkan berapa kuota mahasiswa baru tahun depan. Sebab kuota baru mahasiswa PKN STAN akan ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB sebagai alokasi CPNS baru Kemenkeu.
Kusmanadji mengatakan kegiatan pembelajaran di PKN STAN tetap dibiayai negara. Bagi lulusan yang tidak mau menjadi CPNS di instansi pemerintah, maka diminta mengembalikan biaya pendidikan Rp30 juta. Ikatan dinas lulus PKN STAN dipatok 10 tahun, baru setelah itu mereka berhak bekerja di pemerintah atau swasta.
Setelah berganti nama menjadi PKN STAN, Kusmanadji mengatakan kampusnya bakal mengembangkan layanan pendidikan. Pengembangan itu adalah, PKN STAN akan membuka layanan pendidikan pasca sarjana. Sebagai kampus vokasi, mereka akan membuka layanan S2 terapan dan S3 terapan. Kedua jurusan baru ini diproyeksi beroperasi 2017 mendatang.
Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro memimpin perubahan nama STAN menjadi PKN STAN itu. Dia mengatakan bahwa lapangan pekerjaan lulusan STAN tidak hanya menjadi CPNS di Kemenkeu saja. Dia mengatakan lulusan STAN juga dibutuhkan di lembaga pemerintah daerah, BUMN, dan lembaga non-kementerian lainnya. "Kebutuhan pengelola dan pengawas keuangan semakin besar karena ada dana desa," jelasnya.(dow/kmp)
No comments:
Post a Comment