BERITA RIAU, PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT mempertanyakan kemampuan pemerintah provinsi dalam menanangi kabut asap yang kian tebal menyelemuti kota Pekanbaru dan kondisi udara sudah berada pada level berbahaya. Bahkan sejak satu minggu lalu kondisinya tidak kunjung membaik.
"Saya mendengar teman-teman mengatakan daerah masih mampu untuk menanganinya, mana bukti untuk menanganinya. Sudah satu minggu lebih kondisi seperti ini, dengan situasi seperti kondisi darurat ini sudah dinyatakan," sampai walikota Pekanbaru Firdaus ST MT, Senin (14/9/2015) di kediamannya
Menurut undang undang nomor 41 tahun 1999 yang punya kewenangan didalam menentukan suatu wilayah dalam kondisi darurat cuma ada dua, pertama pemerintah pusat, kedua pemerintah provinsi. Sejak pekan lalu dengan kondisi seperti ini Pemerintah kota Pekanbaru sudah mengeluarkan maklumat mengenai kondisi udara yang buruk.
"Sebenarnya kondisi darurat harus sudah dinyatakan, dengan kondisi darurat seperti ini maka penanganan yang dilakukan harus dengan ekstra lagi. Kita tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan kondisi darurat," sampainya
Seperti diketahui sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk menangani kabut asap ini namun tak kunjung membuahkan hasil. "Kalau tidak mampu ya sudah, kita juga menyurati pemerintah provinsi dengan tembusan Menteri," tandasnya.(dow/rip)
No comments:
Post a Comment