BERITA DUMAI, DUMAI - Dua petinggi PT Pelindo I Cabang Dumai Zainul Bahri (mantan General Manager) dan Hartono (Kepala Unit Galangan Kapal), Rabu (9/9/15) siang jalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kedua petingg PT Pelindo ini, disidangkan atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi pada perbaikan docking kapal di PT Pelindo.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Hendarsyah YP SH MH. Perbuatan melawan hukum terdakwa Ir Zainul Bahri, mantan General Manager PT Pelindo I Cabang Dumai dan Hartono, Kepala Unit Galangan Kapal Pelindo I Medan itu, terjadi pada tahun 2011 lalu. Ketika pelaksanaan perbaikan atau pergantian mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II yang diterima dari GM PT Pelindo I Cabang Dumai melalui kontrak kerjasama pelaksaan," ujar JPU.
Selanjutnya, atas kontrak kerjasama perbaikan atau pergantian mesin tersebut. Terdakwa Zainul dan Hartono, mensubkontrakan kontrak tersebut kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara (PT CPNN), dengan memberikan uang muka sebesar 30 persen ke PT CPNN, padahal mesin pengganti tidak sesuai spesifikasi. Bahkan, mesin yang diganti itu tidak dapat dimanfaatkan oleh Kapal Tunda Bayu I.
Akibat perbuatan kedua petinggi PT Pelindo ini, negara dirugikan sebesar Rp1,7 miliar lebih, yang berasal dari proyek perbaikan yang tidak optimal," terang JPU.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa ini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Usai dakwaan kedua terdakwa dibacakan. Selanjutnya majelis hakim yanh diketuai H AS Pudjoharsoyo SH MH didampingi Editrial SH dan Yanuar SH, menunda sidang hingga pekan depan. Dengan agenda bantahan (esepsi) dakwaan yang diajukan kedua terdakwa. (dow/rtm)
No comments:
Post a Comment