BERITA RIAU, BENGKALIS - Tokoh masyarakat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, berharap dan meminta kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemprov Riau, Ahmad Syah yang merupakan pejabat Bupati Bengkalis untuk membantu proses pemekaran tiga kecamatan di daerah itu.
"Saat ini surat dari Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri) kepada Pj Bupati Bengkalis tentang hal tersebut sudah ditandatangani dan dikirimkan," kata tokoh masyarakat Kecamatan Mandau H Buya Hamka Riau dalam keterangannya di Bengkalis, Minggu.
Ia mengatakan, ketiga kecamatan baru yang akan dibentuk itu diantaranya, Kecamatan Bandar Laksamana pemekaran dari kecamatan Bukit Batu, Kecamatan Bathin Selapan, dan Kecamatan Talang Mandau pemekaran dari Kecamatan Mandau.
Sementara itu, menanggapi aspirasi tersebut, Ahmad Syah membenarkan sudah memperoleh informasi bahwa surat dimaksud sudah dikirimkan untuknya.
"Namun hingga saat ini, saya belum menerima dan melihat langsung surat yang dimaksudkan tersebut," kata Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie di Bengkalis, Minggu.
Ia mengatakan, sesuai kewenangan, rambu-rambu peraturan perundang-undangan dan rentang waktu dirinya sebagai penjabat Bupati Bengkalis ia akan memfasilitasi keinginan tersebut.
"Inshaa Allah, selagi konstitusional dan tidak bertentangan dengan koridor hukum akan kita dorong, sehingga pemekaran kecamatan tersebut bila diibaratkan bayi yang dilahirkan adalah bayi yang lahir normal, bukan bayi yang lahir sungsang dan cacat," jelas Ahmad Syah.
Terkait langkah-langkah yang akan dilakukannya dengan adanya surat dari Plt Gubri tersebut, ia belum dapat berkomentar banyak. Alasannya surat tersebut belum sampai ke meja kerjanya.
"Namun setelah surat tersebut kita terima segera akan kita diskusikan terlebih dahulu secara internal di eksekutif. Kemudian akan kita bahas bersama teman-teman di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis tentang langkah-langkah yang harus ditindaklanjuti. Tentunya harus dilakukan sesuai konstitusi," ujarnya lagi.(man/adv)
No comments:
Post a Comment