BERITA RIAU, PEKANBARU - Dua retail besar yang beroperasi di Kota Pekanbaru tak dibenarkan lagi menambah gerai baru. Larangan ini dikeluarkan Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru mengingat masih ada gerai yang beroperasi meski belum mengantongi izin.
Plt Kepala BPTPM Kota Pekanbaru M Jamil kepada wartawan Kamis (10/9) memaparkan, izin tak akan diberikan jika masih ada persyaratan yang belum diselesaikan.
”Ada gerai yang beroperasi tetapi masih belum mengurus izinya. Makanya kami lakukan penutupan dan diberi garis Satpol PP,’’ sebut Jamil.
Segel akan terus terpasang sampai pengelola melengkapi izin usahanya. ”Setelah izin usahanya lengkap, baru mereka bisa buka lagi,’’ jelasnya.
Pengawasan retail ini diakui Jamil tak bisa menyeluruh dilakukan. Ia berharap masyarakat berperan aktif dengan melaporkan jika ada dugaan retail yang buka tanpa izin.
”Laporkan saja. Karena persyarat berdirinya usaha itu kan juga melalui rekomendasi RT, RW dan masyarakat setempat,’’ jelas Jamil.
Soal kekhawatiran hadirnya gerai retail ini mematikan usaha pedagang kecil, Jamil menyebut pedagang kecil tidak akan terganggu.
”Gerai itu kan sudah diatur berdirinya. Kedua ritel itu hanya diperbolehkan membuka usahanya di jalan-jalan protocol dan ramai. Kalau masuk ke pemukiman warga ya akan kami tutup,’’ tuturnya.(dow/rip)
No comments:
Post a Comment