BERITA RIAU, ROKAN HULU - Perselingkuhan lewat media sosial seperti Facebook ikut mempengaruhi angka perceraian di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Hingga hari ini, Kamis (3/9/15), Pengadilan Agama (PA) Pasirpangaraian menangani sebanyak 386 perkara gugatan perceraian suami istri.
Sesuai catatan PA Pasirpangaraian, rata-rata yang menggugat cerai adalah kaum wanita. Selain faktor pertengkaran dan perselisihan dalam rumah tangga, faktor ekonomi dan kemajuan teknologi ikut menambah angka perceraian, seperti selingkuh lewat Facebook, handphone dan internet.
Humas PA Pasirpangaraian Zulkifli, Kamis (3/9/15), mengakui perkara gugatan cerai ditangani Pengadilan sebanyak 386 permohonan. Diakuinya, perkara gugatan perceraian masih jadi perkara tertinggi yang disidangkan oleh Pengadilan.
Sejak Januari 2015 silam, PA Pasirpangaraian sendiri menerima 690 perkara, baik gugatan maupun permohonan.
"Berdasarkan perkara yang ditangani Pengadilan Agama tahun ini, tidak jauh berbeda dengan jumlah perkara di tahun 2014 lalu," jelas Zulkifli kepada wartawan, Kamis.
Selain gugatan perceraian, PA Pasirpangaraian juga menerima 83 permohonan lain, seperti pembagian harta warisan, isbat nikah bagi pasangan yang belum punya buku nikah atau nikah siri, hak asuh anak, dispensasi nikah (anak yang ingin nikah di bawah umur), dan perkara lainnya.(dow)
No comments:
Post a Comment