BERITA RIAU, ROKAN HULU - Seorang perempuan tinggal di perumahan PT. Brata Sena Afdeling 6 Desa Betung Km 8 Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, berinisial SS (43), melaporkan SG (23) karyawan PT PSA Desa Kepayang Kecamatan Kepenuhan Hulu ke Polres Rokan Hulu (Rohul), karena menikahi secara paksa anaknya berinisial MSH, masih berusia 13 tahun.
Sesuai Laporan Polisi No LP 133/IX/2015/RIAU/Res Rohul tertanggal 28 September 2015, SG dilaporkan SS ke polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Dugaan pencabulan terjadi Jumat (21/9/15) lalu sekira pukul 20.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara PT. Panca Surya Agrindo (PSA) Afdeling XI Desa Kepayang, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Rohul.
Awalnya, Ahad (9/8/15) silam sekira pukul 23.00 WIB, korban MSH dibawa pergi oleh LZ dan AH dari rumahnya di Sorek, Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan menuju Pasirpangaraian, Rohul.
Setibanya di Pasirpangaraian, AH memaksa korban MSH menikah dengan SG. Mulanya korban menolak, namun pada akhirnya ia bersedia menikah setelah dipaksa oleh AH.
Diduga, setelah berhasil menikahkan anak bawah umur MSH dengan SG, perempuan asal pulau Nias Sumut, AH mendapat upah sebesar Rp 5 juta. Setelah menikah, korban MSH diajak tidur layaknya suami istri oleh SG sebanyak dua kali di PT. PSA Afdeling XI Kepenuhan Hulu, Rohul.
"Atas kejadian tersebut, korban dan orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Polres Rokan Hulu," ungkap Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas Polres Ipda P. Simatupang, Selasa (29/9/15).
Ipda P. Simatupang menambahkan Penyidik Polres Rohul telah memeriksa korban dan saksi. Korban MSH juga telah menjalani visum at revertum di RSUD Pasirpangaraian.(dow/rtm)
No comments:
Post a Comment