Monday, September 14, 2015

Pemekaran 18 Desa di Kampar Terhalang Moratorium

BERITA RIAU, KAMPAR - Harapan masyarakat di 15 desa di kabupaten Kampar untuk menjadi mekar pupus sudah, karena keinginan 15 desa di 11 kecamatan menjadi 18 Desa ini terhalang adanya moratorium yang menyebutkan tidak boleh ada pemekaran sebelum selesainya pemilu dan pilpres.

Gagalnya pemekaran ini dijelaskan wakil  komisi I DPRD Kampar dengan para kepala desa dan BPD dari sebelas desa di gedung Banggar DPRD Kampar, Senin (14/9)

Wakil ketua DPRD Kampar, Repol Sag menjelaskan, Komisi I memahami keinginan masyarakat desa untuk pemekaran, dan keinginan ini juga sama dari DPRD, dan komisi I sudah berulang kali menannyakan ini ke pusat, ternyata moratorium mendagri RI nomor : 140 /2556/PMD tanggal 11 Agustus 2008  belum dicabut. Dan dalam UU no 6 tahun 2014 tentang desa bahwa DPRD tidak punya kewenangan untuk pemekaran desa.

"Dalam artian hingga saat ini pemekaran desa belum dapat dilaksanakan, dan ini bukan keinginan kita namun aturan dari pusat sudah begitu " ujarnya. 

Menanggapi hal ini, ketua forum panitia pemerakan desa/kelurahan se kabupaten Kampar Yoserizal menyatakan kekecewaannya, karena harusnya dengan selesainya pilpres maka moratorium harusnya dicabut. "Namun dengan masih berlakunya ini, maka kami harapkan DPRD Kampar harusnya lebih proaktif memperjuangkan ini " ujarnya.

Dijelaskannya selama ini masyarakat sudah kecewa dan resah tentang ketidakpastian pemekaran ini, karena desa desa yang diusulkan ini memang wilayahnya terlalu luas dan patut dimekarkan. Apalagi selama ini pemekaran desa ini banyak dijadikan komoditas politik, "kami dijanjikan pemekaran dan bahan kampanye " ujarnya kecewa.

Sayangnya hearing ini tidak menghasilkan apa apa, karena daerah memang tidak bisa berbuat apa apa. Karena ini menyangkut anggaran dan kewenangan desa tersebut.

18 desa ini sudah diusulkan pemekaran sejak 2008 yang lalu, sayangnya hingga saat ini belum disahkan. 18 desa yang diusulkan pemekaran ini adalah dari kecamatan perhentian raja, yaitu desa Hang Tuah dimekarkan menjadi dua desa yaitu desa Hang Tuah dan desa Sei Ganduang Jaya.

Selanjutnya dari kecamatan XIII koto Kampar, yaitu desa Tabing menjadi dua desa yaitu desa Tabinh dan desa Tabing Pondam.

Selanjutnya kecamatan Tambang, yaitu desa Kualu menjadi dua desa yaitu desa Kualu dan desa Tanjung Kudu.

Selanjutnya kecamatan Kampar Kiri Hulu, ada tiga desa yang mengusulkan pemekaran yaitu desa batu sasak menjadi desa batu Sasak, desa Gelugur jaya, desa sialang harapan. Desa pangkalan kapas diusulkan menjadi dua desa yaitu desa Pangkalan kapas dan desa Kampung Dalam. Desa ludai menjadi dua desa, yaitu desa Ludai dan desa Teluk Pendaingan.

Lalu kecamatan Rumbio yaitu, desa Alam panjang diusulkan menjadi dua desa Alam panjang menjadi desa Alam Panjang dan desa Muara Fajar. Desa Pulau Payung menjadi dua desa yaitu. Desa Pulau Payung dan desa tanjung Solok.

Selanjutnya dari kecamatan Kampar Timur, desa Pulau Rambai diusulkan menjadi tiga  desa yaitu desa Pulau Rambai,  desa Pulau Rambai Seberamg dam desa Tanjung Gelingang.

Selanjutnya kecamatan Kampar Utara yairu desa Sawah menjadi dua dua yaitu desa Sawah dan desa Tanjung Pulau. Desa Muara Jalai menjadi desa Muara Jalai dan desa Padang Tarap.

Selanjutnya kecamatan Kampar Kiri, yaitu kelurahan Lipat kain menjadi tiga kelurahan yaitu kelurahan lipat kain, kelurahan Lipat kain Timur dan kelurahan lipat kain tengah.

Lalu kecamatan Kampar yaitu desa Rumbio menjadi desa Rumbio dan desa Pulau Sialang,.

Selanjutnya kecamatan Tapung Hulu yaitu desa Sinama Nenek, menjadi dua desa Sinama Nenek dan desa Air panas. Dari kecamatan Bangkinanhg Barat , yaitu desa Pulau Jambu menjadi desa Pulau Jambu dan desa Pulau jambu timur.  Sehingga total 11 kecamatan dengan 15 desa/kelurahan menjadi 18 desa dan kelurahan. (kim)

No comments:

Post a Comment