BERITA RIAU, ROKAN HILIR - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berencana mengambil alih dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Rokan Hilir (Rohil) yang kini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau.
Pengambil alihan kasus pembangunan kantor bupati yang mirip 'gedung putih' oleh Mabes Polri ini, akan diawali dengan gelar perkara. "Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara. Kemudian, kasusnya akan diambil alih Bareskrim Mabes Polri," sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.
Ada beberapa pertimbangan, sambung Guntur, Kamis (17/9/2015) siang, diantaranya karena kasus itu tergolong cukup besar dan bernilai ratusan miliar Rupiah. "Ini nilainya ratusan miliar Rupiah. Itu cukup besar," sebut AKBP Guntur.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus Polda Riau sudah mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan korupsi kantor bupati yang terletak di Perkantoran Batu 6, Rohil ini.
Penyidik sudah mengecek langsung ke sana untuk menganalisa pembanding dari ahli kontruksi bangunan. Ini penting dilakukan, mengingat pendapat ahli kontruksi bisa menjelaskan spesifikasi yang sebenarnya atas pembangunan itu. Polda juga sudah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan gedung yang dilakukan pada masa Annas Maamun tersebut diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai spesifikasi. Bahkan setelah selesai dibangun, sejumlah sisi bangunan rusak. Posisi bangunannya juga mengalami kemiringan, serta sebagian atapnya roboh.
Padahal, gedung yang juga sebagai kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Rohil yang terdapat di pinggir Sungai Rokan tersebut sudah menghabiskan dana APBD Rohil sekitar Rp133 miliar lebih, yang didirikan secara bertahap.
Pada tahap pertama pembangunan tahun 2010, dikucurkan anggaran Rp29 miliar lebih, sedangkan tahap II pada tahun 2011, dikucurkan anggaran sekitar Rp57 miliar, dan pada tahun 2013, dikucurkan pula dana sekitar Rp43 miliar.(dow/gor)
No comments:
Post a Comment