BERITA RIAU, JAKARTA - Sepanjang tahun ini, bidang pengawasan Kejaksaan Agung telah menjatuhkan sanksi terhadap 92 orang jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Sebanyak 61 diantaranya dikenai sanksi berat, karena melakukan pelanggaran disiplin, atau terlibat narkoba.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Jasman Pandjaitan, kepada pers di Jakarta, Senin (12/10). “Dari total 92 jaksa yang mendapat sanksi, 61 di antaranya mendapat sanksi berat dari kami," ujar Jasman.
Diterangkan, sanksi berat yang diberikan kepada 61 jaksa berupa pemecatan, penurunan pangkat, dan penundaan kenaikan pangkat. Sanksi itu diberikan oleh Jamwas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sanksi diberikan paling banyak bagi mereka yang melanggar disiplin atau terlibat perkara narkoba," kata Jasman.
Sekedar pembanding, pada tahun 2014 lalu, bidang pengawasan Kejagung telah memberi sanksi berat dan ringan kepada 135 jaksa nakal.(dow/pi).
No comments:
Post a Comment