Achmad Mius |
BERITA RIAU, KAMPAR - Achmad Mius alias A Mius, mantan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakansatpol PP) Kabupaten Kampar. Terlihat pasrah, usai mendengar amar tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa kepada dirinya
A Mius yang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana pengamanan Pilkada Kabupaten Kampar. Dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang, Agung Irawan SH, yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (27/10/15) siang itu. A Mius, terbukti secara sah melanggarar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan," terang JPU.
Selain tuntutan hukuman, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 315 juta subsider 1 tahun penjara," jelas jaksa.
Usai tuntutan hukuman dibacakan, majelis hakim yang diketuai Masrul SH, menutup sidang dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa.
Seperti diketahui, Achmad Mius, mantan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kansatpol PP) Kabupaten Kampar. Dihadirkan kepersidangan tipikor Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Atas dakwaan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyelewengan dana pengaman Pilkada Kampar tahun 2011 lalu.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang, Beni Siswanto SH.
Perbuatan terdakwa yang juga pernah jadi Kepala BPBD-Damkar Kota Pekanbaru itu, terjadi sewaktu Kabupaten Kampar melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2011 lalu.
Saat itu, Satpol PP Kabupaten Kampar mendapat anggaran senilai Rp1,955 miliar. Dana dari APBD Kampar diperuntukkan sebagai biaya pengamanan Pilkada.
Dalam perjalanannya, terdapat dana Rp335 juta yang diduga tidak bisa dipertangung jawabkan oleh A Mius selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Agustian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang telah divonis 18 bulan penjara.
Dana tersebut, diperuntukkan sebagai biaya makan dan akomodasi petugas Satpol PP di lapangan. Namun, dana itu dipotong sehingga uang makan tak semuanya diserahkan kepada anggota.
Setelah menilap dana itu, Ahmad Mius bersama anak buahnya, Agustian tak bisa mempertanggung jawabkannya. Perbuatannya ini kemudian diusut dan baru terkuak pada tahun 2014 oleh Polres Kampar.(dow/rtm)
No comments:
Post a Comment