Thursday, August 13, 2015

Pakai Ganja, Mahasiswa PTS Pekanbaru Diringkus Polsek Payung Sekaki

RiauCitizen.com, Hukum - Mimpi MT (20) untuk meraih gelar sarjana di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bertuah pupus sudah. Pria yang masih berstatus mahasiswa semester tujuh tersebut dipastikan bakal berhenti kuliah karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan ditangkap tim Opsnal Polsek Payung Sekaki, Ahad (09/08/15) lalu. 

"Tersangka MT kita tangkap bersama dua rekannya JS (19) dan SJ (22). Ketiga tersangka ditangka di dua lokasi berbeda, JS dan MT tertangkap lebih dulu di kediaman MT, Jalan Riau Ujung. Sedangkan tersangka SJ ditangkap di rumahnya, di Jalan Riau, Gg Karya Bakti. Para tersangka ini merupakan bandar sekaligus pemakai ganja dan sabu-sabu," kata Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nardi M Marbun ketika menggelar jumpa pers, Rabu (12/08/15) 

Nardi menjelaskan, tertangkapnya ketiga tersangka itu diawali berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya aktifitas jual beli daun ganja kering dan sabu-sabu di sekitar kediaman tersangka MT. Benar saja, begitu diselidiki para tersangka ternyata memang melakoni aktifitas haram tersebut. MT dan JS merupakan pemakai, sedangkan SJ adalah bandar yang memasok daun ganja tersebut kepada keduanya. 

"Saat menangkap MT dan JS, kita mengamankan barang bukti satu paket ganja seharga Rp50 ribu. Lalu ketika meringkus SJ, kita kembali menemukan barang bukti tambahan satu kilogram ganja kering yang disembunyikan di sudut dinding kamar yang bersangkutan. Lalu ada pula sebuah bong, satu paket sabu seharga Rp400 ribu, satu unit timbangan digital, mancis, kertas kopi pembungkus ganja dan puluhan plastik bening pembungkus sabu," papar Nardi. 

Didampingi Kanit Reskrim, Ipda Eru Alsepa, Nardi menuturkan bahwa dari pengakuan tersangka SJ, daun haram itu diperolehnya dari bandar besar inisial A. A sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. 

"Terhadap SJ kita kenakan Pasal 114 jo 111 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka JS dan MT kita jerat dengan Pasal 111 dan 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya. 

Sementara itu tersangka MT, mengaku hanya sebagai pemakai. Daun ganja paket Rp50 ribu tersebut dibelinya dengan berbagi dua bersama temannya JS

"Saya cuma pakai (ganja) sekali-kali saja. Kalau sabu nggak pernah. SJ yang pakai dua-duanya (sabu dan ganja). Ganja itu juga saya beli dari dia (SJ), bayarnya bagi dua sama JS," singkatnya.(dow/rtc)

No comments:

Post a Comment