RiauCitizen.com, Pekanbaru - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru telah menegur dua ritel besar di wilayah itu yakni Indomaret dan Alfamart karena memasarkan alat kontrasepsi jenis kondom di tempat terbuka.
"Kami sudah tegur mereka, sesuai arahan dari pimpinan daerah ini baik wali kota maupun wakil wali kota agar dilakukan pembinaan," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kota Pekanbaru, Eddy Fahmi di Pekanbaru, Jumat.
Ia mengemukakan kedua ritel tersebut meletakkan kondom pada etalase yang terbuka atau tepatnya di depan kasir, sehingga mudah dilihat oleh anak-anak di bawah umur ketika pembeli melakukan transaksi pembayaran.
Pihaknya telah memanggil perwakilan kedua manajemen ritel tersebut untuk memberitahukan agar alat kontrasepsi itu diletakkan pada bagian atau rak terpisah dan tidak mudah dijangkau oleh anak-anak di bawah umur.
"Tempatkan agar kondom tersebut tidak mudah dijangkau seperti di belakang kasir atau tempat yang tidak bisa diambil langsung. Sesuai dengan surat edaran Kementerian Perdagangan yang mengatur hak itu," tegasnya.
Disperindag setempat mengharapkan pelaku usaha lain di wilayah tersebut, tidak hanya di dua minimarket itu turut serta dalam menjaga moral generasi penerus bangsa seperti di Kota Pekanbaru.
"Kondom itu kan bukan konsumsi anak di bawah umur. Kalau diletakkan secara vulgar dan terkesan mudah dibeli. Ini kan terkait moral generasi muda. Kalau kita dapati lagi, maka akan kita tindak tegas," katanya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru telah mengimbau supaya Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan penindakan karena dari laporan masyarakat setempat, alat kontrasepsi seperti kondom dijual bebas di pasaran.
Hal tersebut tentu akan sangat mencoreng Kota Pekanbaru sebagai daerah yang menuju Kota Metropolitan Madani dan dinilai sarat peluang penyalahgunaan akibat kurangnya pengawasan instansi terkait.
"Alat-alat kontrasepsi saat ini dapat kita jumpai begitu mudah karena dipajang di etalase swalayan. Kami berharap pemerintah daerah harus melarang ini. Boleh di jual, tetapi diperketat," tegas Ketua MUI Kota Pekanbaru, Ilyas Husti.(dow/anr)
No comments:
Post a Comment