Tuesday, August 18, 2015

Napi Korupsi Rusli Zainal Diusulkan Dapat Remisi

RiauCitizen.com, Hukum - Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) melalui kantor wilayah Riau telah mengajukan ke pusat sebanyak  915 napi agar mendapat remisi di HUT ke-70 RI  sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006 dan PP Nomor 99 tahun 2012.

Dari 915 napi yang telah diajukan ke pusat untuk mendapatkan remisi, salah satunya adalah mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dan Kepri Ferdinan Siagian SH MH mengatakan dari 915 napi, salah satunya terdapat mantan Gubernur Riau Rusli Zainal. "Kita sudah ajukan ke pusat terkait remisi 915 tersebut. 

Namun sampai sekarang kita belum mendapatkan jawaban. Nanti kalau kita dapat jawaban akan di informasikan kepada media," ujar Ferdinan Siagian kepada wartawan, Senin (17/8/2015) di Lapas Kelas II A Pekanbaru.

Ferdinan Siagian menjelaskan setiap warga binaan Lembaga Pemasyarakatan bisa mendapatkan remisi termasuk perkara yang korupsi. "Peraturan tersebut sesuai PP nomor 99 tahun 2012," katanya.(dow/rip)

No comments:

Post a Comment