Wednesday, September 30, 2015

42 Warga Rohil Terkena Penyakit Kaki Gajah

BERITA RIAU, ROKAN HILIR - 42 warga Rokan Hilir terkena penyakit filariasis (kaki gajah). Pemkab setempat memasuki empat tahap pengobatan mulai tahun 2012, dan akan melaksanakan pencanangan makan obat serentak 1 Oktober 2015. 

Hal tersebut diungkapkan Bupati Suyatno, Rabu (30/9/15) ketika meninjau dua pasien filariasis di Posyandu Bunga Tanjung, Kepenghuluan Lenggadai Hilir, Kecamatan Rimba Melintang, didampingi Ketua DPRD Nasrudin Hasan. 

Dua penderita bernama Mahidin dan Ahmad Dahlan, sempat berdialog dengan Suyatno dan Nasrudin, ternyata mereka sudah terkena penyakit itu sejak usia muda, dan keluarganya tidak ada yang tertular. 

“Khusus pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sudah empat tahap, mulai dari tahun 2012, sudah melakukan gerakan-gerakan bersifat sosial kemasyarakatan, khususnya, masyarakat terkena penyakit filariasis ini. Data terakhir yang kita peroleh dari Dinas Kesehatan, mencapai 42 orang se-Kabupaten Rokan Hilir. Insya Allah besok (1/10/15), pencanangan secara serentak di Kabupaten Rokan Hilir,” kata Bupati Suyatno. 

Tidak hanya sekedar pencanangan makan obat massal filariasis, Bupati Suyatno juga diagendakan melakukan teleconference dengan Presiden Jokowi terkait filariasis. 

Disamping itu, Bupati Suyatno juga minta melalui tenaga medis senantiasa melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar yang sudah terkena penyakit itu, melakukan pengobatan secara kontiniu agar tidak merebak kemana-mana. 

Dia juga minta masyarakat membersihkan lingkungan, karena salah satu penyebab filariasis berasal dari cacing yang ditularkan melalui nyamuk, akibat lingkungan kurang bersih. 

Sehingga melalui camat, datuk penghulu, agar memotori masyarakat melaksanakan gotong royong bersama. 

Sementara itu, Eriani, Bidan Desa, Lenggadai Hilir menjelaskan, pembagian obat filariasis memasuki tahap keempat, dan menunggu tahap kelima saja, agar mampu membunuh penyebab filariasis sampai kesel-sel kulit. 

“Lima tahun itu, nanti kita ambil darah tepi, dijari, nanti kita lihat, apabila dia sudah negatif. Kalau masih positif masih ada kumannya, berobat sendiri. Sekarang dibiayai dunia, kalau juga terdapat, kita kena embargo, ngak bisa melakukan perjalanan keluar negeri, karena dianggap membawa kuman,” ujarnya. 

Untuk dua pasien Mahidin, Ahmad Dahlan, sudah membesar kakinya, apabila timbul gejala demam, diobati demamnya, namun untuk sembuh sebagaimana awalnya, tidak bisa lagi. 

“Makanya begitulah kerasnya pemerintah, khususnya orang kesehatan untuk memberantas kumannya Pak. Kan kasihan Pak, sampai cacat permanen seperti itu,” tutupnya.(dod/adv)

Jadi Perokok Berat Bisa Panjang Umur ?

BERITA RIAU, LIFESTYLE - Meski para ahli kesehatan telah menguraikan bahaya rokok bagi kesehatan, tapi nyatanya banyak perokok yang tetap merokok sampai tua dan sehat-sehat saja. Tim ilmuwan dari Inggris berhasil mengungkap adanya faktor lain yang berpengaruh, yakni faktor genetik.

Selain itu, ada perbedaan genetik yang berpengaruh pada apakah seseorang akan kecanduan rokok atau tidak. Pemahaman akan varian gen ini diketahui akan membantu dokter melakukan pengobatan pada penyakit paru, seperti Penyakit Paru Obstruksi Kronik (PPOK) serta membantu kesuksesan upaya berhenti merokok.

Tim peneliti yang dipimpin oleh Prof.Ian Hall dari Universitas Nottingham menemukan profil DNA tertentu yang menurunkan risiko PPOK, termasuk bronkhitis dan emfisema. Gen ini berpengaruh pada cara paru-paru berkembang dan merespon cedera.

Di lain pihak, ada juga DNA tertentu yang justru meningkatkan risiko PPOK sehingga ini bisa menjelaskan mengapa ada orang yang terkena penyakit ini walau tidak pernah merokok sama sekali.

Meski begitu, hasil penelitian ini tidak lantas menjadi "lampu hijau" bagi Anda untuk melanjutkan kebiasaan merokok. "Merokok adalah faktor risiko terbesar untuk penyakit PPOK. Kebanyakan, tapi tidak semua, perokok menderita penyakti ini. Faktor genetik berperan, seperti halnya dalam kecanduan rokok atau tidak," katanya.

Hall dan juga rekannya berhasil mengenali lima bagian dari DNA yang terkait dengan perokok berat. Bagian itu memengaruhi fungsi otak dalam merespon nikotin. Penelitian tersebut dilakukan dengan menganalisa data genetik dari profil medis 500.000 orang yang didaftarkan antara tahun 2006-2010 saat mereka berusia 40-69 tahun.(dow/tbp)

Tanggulangi Asap, Pemko Pekanbaru Cairkan Dana Rp. 500 Juta

BERITA RIAU, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, telah mencairkan dana tidak terduga sebesar Rp500 juta bagi penanggulangan bencana kabut asap di wilayah setempat.

"Dua hari lalu dana tanggap darurat sudah cair Rp500 juta," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat Musa di Pekanbaru, Rabu.

Musa menyebutkan terkait penggunaan diserahkan ke koordinator penanggulangan bencana asap dalam hal ini dipimpin Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam kebakaran (BPBD).

"Mereka yang memerlukan biaya untuk penanggulangan asap harus mengajukan proposal penggunaan, misalkan Diskes dan BPBD," tandasnya.

Sekretaris Daerah Pekanbaru, Syukri Harto, mengakui bahwa Pemerintah Kota tiap tahunnya selalu mencadangkan dana tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Uang ini bisa digunakan sewaktu-waktu bagi penanggulangan bencana.

"Besarannya tahun lalu sama dengan tahun ini Rp1 miliar," ujar Syukri Harto.

Menurut Syukri dana ini disediakan bagi kepentingan mendadak, jika tidak ada kejadian maka kembali ke kas negara.

"Dana itu bisa digunakan bagi penanggulangan bencana, jika memenuhi syarat," tegasnya.

Kepala BPBD Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan Pemkot sudah mengeluarkan kebijakan untuk mengevakuasi bayi dan balita dari keluarga miskin ke posko evakuasi yang didirikan di aula kantor wali kota.

Ruangan aula disulap menjadi ruangan perawatan dan layak huni bagi bayi dan balita. Dilengkapi fasilitas seperti boks bayi, kipas anggin, air conditioner (AC) kasur, bantal, karpet, matras makanan bayi dan sebagainya yang diperlukan untuk kenyamanan.

"Mulai Selasa malam posko evakuasi ini sudah beroperasi," ujarnya.

Kadiskes Pekanbaru Helda S Munir membenarkan pihaknya kini sudah melakukan pengadaan bagi keperluan posko evakuasi bayi di aula kantor wali kota.

"Kami sewa boks bayi, beli perlengkapan susu dan makanan bayi, tabung oksigen, dan sebagainya yang diperlukan bagi operasional posko evakuasi," urai Helda.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Pekanbaru membuka posko evakuasi bayi dan balita di aula kantor setempat. Gunanya melokalisir bayi dari keluarga miskin yang telah menderita akibat terpapar kabut asap.

Camat berkoordinasi dengan Puskesmas diminta melakukan sosialisasi dan penjemputan bagi keluarga miskin yang memiliki bayi dan balita.(dow/anr)

Saling Bakar, 2 Kelompok Warga Terlibat Konflik Ulayat di Benai Kuansing

BERITA RIAU, KUANTAN SINGINGI - Konflik soal kepemilikan tanah ulayat antara masyarakat Kenegerian Teratak Air Hitam dan Kenegerian Simandolak kembali pecah. Warga yang dulunya berasal dari Kecamatan Benai itu kembali saling rebut hak atas tanah ulayat di wilayah perbatasan kedua daerah itu.

Dari informasi yang diperoleh, Selasa (29/9) malam kemarin, warga sempat saling bakar pondok-pondok kecil yang ada di wilayah yang disengketakan tersebut. Namun aksi itu bisa dihentikan oleh pemerintah setempat. 

“Iya, ribut lagi antara warga Teratak dengan Simandolak soal batas tanah ulayat. Sempat juga tadi malam (Selasa malam, red) bakar-bakar pondok yang di sekitar situ, tapi sekarang sudah mulai sedikit reda,” kata Camat Benai, Drs Masnur Judin MM di Telukkuantan, Rabu (30/9). Konflik ini muncul sekitar 2010 lalu. 

Namun kini konflik tersebut kembali terjadi. Masnur berharap, semua pihak tidak terpancing isu-isu yang memprovokasi warga.

Saat ini, Simandolak berada di wilayah Kecamatan Benai dan Teratak Air Hitam berada di wilayah Sentajo Raya. Selain dirinya, kata Camat Benai, pihaknya bersama Camat Sentajo Raya, Hazrianto SSos, berupaya menyelesaikan persoalan tersebut.(dow/rip)

Wah, Pos Polantas Polsek Payung Sekaki jadi Tempat Melahirkan Ibu ini

BERITA RIAU, PEKANBARU - Tak hanya bersikap tegas menindak para penjahat, kesigapan juga ditunjukkan sejumlah personil Polsek Payung Sekaki Pekanbaru saat menolong warga yang mengalami kesulitan. Petugas bahkan berhasil menyelamatkan dua nyawa sekaligus, Reka Rahmawati (25) dan sang jabang bayi yang baru saja lahir ke dunia. 

Kejadian langka itu sendiri berawal saat warga Perumahan Tarai Bangun, Kabupaten Kampar tersebut akan melahirkan dan sedang dalam perjalanan bersama sang suami, Rico Agus Rianto (35) hendak menuju sebuah klinik di Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki, Rabu (30/09/15) pukul 10.30 WIB. 

Sambil berboncengan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba saja di tengah perjalanan tepatnya di pos polisi lalu lintas depan Mapolsek Payung Sekaki, Reka ternyata tak tahan menahan rasa sakitnya untuk segera melahirkan. 

Melihat kondisi tersebut, suaminya pun kaget dan terpaksa menghentikan laju sepeda motornya. Dengan rasa khawatir bercampur was-was atas keadaan sang istri, Rico lalu bergegas meminta bantuan kepada anggota Polsek Payung Sekaki.

"Suaminya datang ke kita meminta tolong karena istrinya akan melahirkan. Kita kemudian menolongnya dan memanggil bidan terdekat. Dengan peralatan seadanya, bayi yang bersangkutan akhirnya lahir dengan selamat. Ibunya juga selamat. Proses persalinannya berjalan lancar," kata Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nardy M Marbun menceritakan pengalaman langka yang dialaminya.

Nardy menambahkan, saat itu keadaan ibu si jabang bayi sendiri memang tak lagi memungkinkan untuk melanjutkan perjalanan ke klinik yang akan dituju. Sehingga pihaknya mengambil langkah cepat membantu pasangan suami istri tersebut. 

"Bayinya sehat berjenis kelamin laki-laki. Selesai melahirkan, ibu dan bayi itu langsung dibawa ke Klinik Hj Susanti di Jalan Pemuda, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki," singkatnya.(dow/rtm)

Ingin Goda Pasangannya, Wanita ini Justru Kirim Foto Bugil ke Bosnya

BERITA RIAU, NASIONAL - Setiap orang pasti memiliki satu pengalaman yang menakutkan ataupun memalukan dalam hidupnya. Seperti halnya yang dialami oleh wanita ini.

Niat hati ingin menggoda pacar dengan mengirimkan pose telanjangnya melalui SnapChat, foto itu malah terkirim pada atasannya sendiri.

Dalam foto tersebut wanita yang tidak diketahui identitasnya mencoba menggoda pasangannya. Ia berpose sambil mengangkat bajunya hingga memperlihatkan payudara dan perutnya. Foto itu disertai dengan tulisan 

" Ini yang kamu lewatkan akhir pekan ini".

Sayangnya foto itu salah alamat. Bukannya dikirim ke akun Snapchat sang pacar, wanita itu malah mengirimkan pose sensualnya pada atasannya.

Mendapat kiriman foto panas itu sang atasan terkejut dan kemudian membalas kiriman itu. Ia mengatakan " Hai, Anda mungkin tidak bermaksud untuk mengirimi ini kepada saya. Tapi tolong lebih berhati-hati, saya adalah BOS Anda,".

Atasan wanita itu memberikan penekanan pada kata bos yang ditulisnya. Tidak hanya sekedar menuliskannya dengan menggunakan huruf kapital juga menggaris bawahinya. (dow/dai)

Tuesday, September 29, 2015

Dituding 'Pembiaran', Satlantas Polresta Pekanbaru Incar Plat Mobil Modifikasi

BERITA RIAU, PEKANBARU - Banyaknya masyarakat Kota Pekanbaru yang menggunakan mobil dengan plat nomor polisi modifikasi atau dirombak membuat Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru melakukan tindakan. Kendaraan yang kedapatan merombak plat mobil akatlantn diberikan teguran langsung oleh anggota yang berada di lapangan.

Hal itu disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Kasatlantas Kompol Zulanda SIK, Selasa (29/9/2015) di ruang kerjanya. 

"Kita telah melakukan penertiban secara bergerak saat ini, dan bagi yang kedapatan akan kita berikan teguran langsung serta meminta untuk menggantikan plat Mobil yang asli," kata Kasat.

Pelarangan pengguna kendaraan roda empat untuk merombak plat mobilnya tidak lain bertujuan untuk menghindarinya peristiwa fatal yang terjadi dikendaraan. 

"Jika kendaraan roda empat merombak plat mobilnya, apabila terjadi tabrakan dan pengendara kabur dapat membuat saksi kesulitan mengenali berapa nomor plat mobil. Hal ini yang kita hindari nantinya," jelas Kasat.

Sedangkan saat ditanya apakah penertiban plat kendaraan ini akan dilakukan dengan khusus nantinya, mantan Kasat Lantas Bengkalis ini menyebutkan jika hal tersebut bisa saja dilakukan setelah mendapatkan hasil laporan anggota di lapangan. 

"Saat ini anggota sedang memonitor serta mengumpulkan data bagaimana plat mobil yang dirombak ini. jika memang hasil laporan banyak akan kita lakukan penertiban khusus.Tetapi saat ini penertiban masih kita lakukan secara mobile oleh anggota di lapangan," tutup Kasat Lantas.(dow/rip)

Wah, Hanya 20 Toko Modern Alfamart di Pekanbaru yang Miliki IUTM

BERITA RIAU, PEKANBARU - Dari 150 ritel mini market milik perusahaan Alfamart yang telah berdiri di kota Pekanbaru,  cuma 20 ritel yang memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Kepala Bidang Perdagangan (Disperindag) kota Pekanbaru, Masirba Sulaiman kepada Wartawan mengatakan  sesuai perda nomor 7 tahun 2014 mengenai perizinan, toko moder tidak bisa berdiri jika tidak memiliki IUTM.

"Itu artinya masih ada ritel yang tidak memiliki IUTM karena belum mengurusnya, Alfamart ini kan perusahaan baru sehingga mereka bertahap melakukan pengurusannya." Sebutnya, Selasa (29/9/2015).

Irba menyampaikan bahwa pengurusan IUTM bukan hal yang sepele karena ketika ada pemilik usaha yang ingin mengurus IUTM tim dari Disperindag turun lansung kelapangan. "Kita kekurangan anggota untuk turun kelapagan menanyakan apakah masyarakat sekitar terganggu dengan berdirinya toko modern itu," sambung Irba.

Irba menyebutkan mengenai perizinan IUTM pemilik usaha datang dulu ke Disperindag untuk merekomendasikan ingin membuka toko modern, setelah itu pemilik usaha baru dapat mengurus izin HO.

"Jika pemilik usaha sudah mendapatkan izin HO dan kembali melaporkan lagi kepada kita maka baru boleh membuka mini market atau swalayan," papar Irba.(dow/rip)

Dewan Desak PJ Bupati Copot Sejumlah Camat di Inhu

BERITA RIAU, INDRAGIRI HULU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendesak Penjabat (PJ) Bupati Inhu Kasiarudin untuk mencopot sejumlah Camat yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan. 

Didesaknya Pj Bupati Inhu Kasiarudin untuk bertindak tegas dalam menegakkan aturan pemerintah, mengingat Pj Bupati Inhu merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat‎, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPRD Inhu Adila Ansori Selasa (29/9/15). 

"Pj Bupati Inhu harus tegas dan berani dalam menegakkan aturan pemerintah yang dengan jelas tertuang dalam PP 19/2008. Copot Camat-camat yang tidak sesuai dan melanggar PP 19/2008 itu, Pj Bupati Inhu jangan takut atau sungkan sebab aturannya sangat jelas dan kewenangan penuh ada ditangan Kasiarudin selaku Pj Bupati Inhu," tegasnya. ‎ 

Ketegasan Pj Bupati Inhu dalam menegakkan aturan sangat diperlukan guna menjaga wibawa pemerintah Kabupaten Inhu dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan, sekaligus menata kembali tatanan pemerintahan yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Dalam PP 19/2008 pasal 25 itukan dengan jelas diamanatkan bahwa seorang PNS sebelum mengemban jabatan Camat‎, harus menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma atau sarjana pemerintahan dan ‎pernah bertugas di desa, kelurahan, atau kecamatan paling singkat 2 (dua) tahun," ujarnya. 

Setidaknya Pj Bupati Inhu sebelum melakukan pencopotan terhadap sejumlah Camat ini dapat melakukan evaluasi terhadap para Camat, mana yang sudah sesuai dengan PP 19/2008 dan mana yang tidak sesuai dengan PP ‎tersebut. 

"Lakukan evaluasi terlebih dahulu, mana yang sudah sesuai aturan dan mana yang tidak. Sebab dalam pasal 26 PP 19/2008 itu juga dengan jelas disebutkan‎ bahwa, ‎pegawai negeri sipil yang akan diangkat menjadi Camat dan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib mengikuti pendidikan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan sertifikat dan‎ pelaksanaan pendidikan teknis pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri," jelasnya.(dow/rtm)

Bank Mandiri di Siak Kebobolan, 6 Pria Bersenpi Gondol Rp 1,4 Miliar

BERITA RIAU, SIAK - Bank Mandiri di Jalan Pertamina, Kampung Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak menjadi sasaran aksi perampokan, Selasa (29/9/15), sekitar pukul 12.30 WIB. Informasinya, para penjahat sukses menggondol uang dalam jumlah besar. Sekitar Rp1,4 miliar.

“Curas yang terjadi di Bank Mandiri Lubuk Dalam masih dalam penyelidikan,” ujar Kapolsek Lubuk Dalam AKP Afrizal menjawab konfirmasi awak media. 

Afrizal mengaku belum bisa memberikan informasi lebih rinci karena sedang berada di tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa pelaku diperkirakan enam orang menggunakan satu unit mobil. Para perampok langsung masuk dan melakukan aksi. Mengikat petugas keamanan lalu, memaksa petugas Bank untuk membuka pintu brangkas dan setelah itu menguras isinya. Ditaksir sekitar Rp1,4 miliar.(dow/rtm)

Beri Imbalan Rp 5 Juta, Warga Rohul Paksa Nikahi Gadis 13 Tahun

BERITA RIAU, ROKAN HULU - Seorang perempuan tinggal di perumahan PT. Brata Sena Afdeling 6 Desa Betung Km 8 Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, berinisial SS (43), melaporkan SG (23) karyawan PT PSA Desa Kepayang Kecamatan Kepenuhan Hulu ke Polres Rokan Hulu (Rohul), karena menikahi secara paksa anaknya berinisial MSH, masih berusia 13 tahun.

Sesuai Laporan Polisi No LP 133/IX/2015/RIAU/Res Rohul tertanggal 28 September 2015, SG dilaporkan SS ke polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Dugaan pencabulan terjadi Jumat (21/9/15) lalu sekira pukul 20.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara PT. Panca Surya Agrindo (PSA) Afdeling XI Desa Kepayang, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Rohul.

Awalnya, Ahad (9/8/15) silam sekira pukul 23.00 WIB, korban MSH dibawa pergi oleh LZ dan AH dari rumahnya di Sorek, Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan menuju Pasirpangaraian, Rohul.

Setibanya di Pasirpangaraian, AH memaksa korban MSH menikah dengan SG. Mulanya korban menolak, namun pada akhirnya ia bersedia menikah setelah dipaksa oleh AH.

Diduga, setelah berhasil menikahkan anak bawah umur MSH dengan SG, perempuan asal pulau Nias Sumut, AH mendapat upah sebesar Rp 5 juta. Setelah menikah, korban MSH diajak tidur layaknya suami istri oleh SG sebanyak dua kali di PT. PSA Afdeling XI Kepenuhan Hulu, Rohul.

"Atas kejadian tersebut, korban dan orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Polres Rokan Hulu," ungkap Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas Polres Ipda P. Simatupang, Selasa (29/9/15).

Ipda P. Simatupang menambahkan Penyidik Polres Rohul telah memeriksa korban dan saksi. Korban MSH juga telah menjalani visum at revertum di RSUD Pasirpangaraian.(dow/rtm)

Monday, September 28, 2015

Kadis Ingot Ahmad Akan Benahi 'Mindset' Perkoperasian Masyarakat Kota Pekanbaru

BERITA RIAU, PEKANBARU - Pengetahuan masyaratakat kota Pekanbaru tentang koperasi masih sangat minim, hal ini terlihat dari 900an koperasi yang ada hanya 20 persen yang masuk dalam kategori aktif sementara sisanya mati suri. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut kepada awak media, Senin (28/09/2015). 

Dijelaskannya, masyarakat hanya bersemangat ‎mendirikan koperasi untuk tujuan sesaat saja, setelah itu koperasi lebih cenderung dibiarkan saja tanpa dikelola dengan baik. Ditambah lagi dibenak masyarakat koperasi hanya sebatas usaha simpan pinjam saja yang skalanya kecil yakni terfokus pada anggota saja. 

"Ini adalah pemikiran yang salah dari masyarakat, dan inilah yang akan kita luruskan dan beri pencerahan kepada masyarakat bahwa banyak hal bisa dibuat dengan koperasi," ujar ingot. 

Dengan berkoperasi seluruh anggota memiliki banyak pilihan untuk usaha, seperti membuka sebuah kios, minimarket, pangkalan gas elpiji, dan usaha-usaha yang menguntungkan lainnya. 

"Jangan fokus pada simpan pinjam saja, tapi kita akan melakukan pembinaan-pembinaan pengembangan unit usaha koperasi," jelasnya. 

Lanjut, Ingot mengatakan untuk melakukan pembinaan ini pihaknya akan melakukan pendataan ulang mana koperasi yang aktif dan mana yang tidak aktif. 

"Setelah data kita dapat maka koperasi yang tidak aktif akan dihapuskan, dan koperasi yang aktif akan kita bina untuk lebih sukses lagi," singkatnya.(dow/rtm)

Wow, Kejuaraan Dunia Game Point Blank di Indonesia Berhadiah Rp 1,4 M

BERITA RIAU, LIFESTYLE - Developer Point Blank, Zepetto, secara resmi menggelar event tahunan Point Blank International Championship (PBIC) yang ke-5 akan diselenggarakan di Indonesia.

Point Blank adalah game online yang diklaim paling populer dan dimainkan oleh banyak gamer dari segala kalangan di Indonesia.

Menggandeng Garena Indonesia sebagai pihak penyelenggara, PBIC 2015 akan membakar dan menumbuhkan semangat E-sports di Indonesia.

Rangkaian kegiatan itu, Garena Indonesia akan menyelenggarakan Point Blank National Championship (PBNC) 2015.

"Event ini untuk menemukan tim terbaik yang akan mewakili Indonesia di ajang PBIC 2015," kata Hans Kurniadi Saleh, Product Manager Garena di Jakarta, Senin (28/9/2015).

Dikatakannya, sejak dimulai sejak Agustus 2015 lalu, kini telah tersaring 47 tim terbaik dari seluruh Indonesia yang akan berlaga di PBNC 2015.

Pemenang dari PBNC nantinya akan berlaga di kompetisi bergengsi PBIC untuk melawan 10 tim dari berbagai negara lainnya.

"Final Round PBNC akan diselenggarakan pada 9 Oktober 2015 mendatang, yang dilanjutkan dengan PBIC pada tanggal 10-11 Oktober 2015," tuturnya.

PBIC 2015 akan semakin sengit dengan memperebutkan hadiah sebesar USD$100 ribu atau sekitar Rp 1,4 miliar. Sebagai tuan rumah, Indonesia mendapat kehormatan untuk mengirim 2 tim sekaligus di ajang bergengsi PBIC 2015 ini.

Dengan menggunakan sistem wild card, para pemain dengan performa terbaik dari setiap tim di PBNC akan dilebur kedalam satu tim baru untuk ikut bertanding di PBIC 2015.

Tim yang akan berpartisipasi di PBIC 2015 ini berasal dari Korea Selatan, Brazil, Indonesia, Filipina, Russia, Thailand, Azerbaijan (Turkey and Middle East), Peru (Latin America), Malaysia/Singapura, dan USA.

Sebagai pihak penyelenggara, Garena Indonesia tidak memungut biaya sepeserpun untuk tiket masuk PBNC ataupun PBIC.

Dua kegiatan akbar PBNC & PBIC 2015 itu akan dilaksanakan di Tennis Indoor Senayan, Jakarta dan akan menjadi event Esports terbesar di Indonesia.(dow/tbp)

Banding, Annas Maamun Tetap Jalani Vonis 6 Tahun Penjara

BERITA RIAU, BANDUNG - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung atas banding terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dengan vonis tetap, yakini 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi hutan di Riau.

Hal ini disampaikan Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (28/9/15) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, saat ditanya banding Gubri nonaktif Annas Maamun di PT Jawa Barat.

"Hasil putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung, tetap menghukum Annas Maamun 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Yuyuk.

Yuyuk mengatakan, putusan banding sendiri baru keluar pada tanggal 23 September 2015, dan pihak KPK baru menerima salinan putusan vonis hari ini, Senin (28/9/15).

"Putusan banding Annas Maamun baru diputus pada tanggal 23 September, dan kita baru menerima salinannya hari ini," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau non aktif Annas Maamun telah divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/6/15). Atas vonis tersebut Annas langsung menyatakan banding.

Dalam vonis hakim yang dibacakan oleh Barita Lumban Gaol menyatakan Annas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi hutan di Riau.

Dalam uraiannya, majelis hakim mengatakan berdasarkan pakta-pakta yang diperoleh dalam persidangan, Annas Maamun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dow/rtm)

T Azmun Jaafar : Pembayaran Lahan Bhakti Praja Untuk Lahan yang Berbeda

BERITA RIAU, PELALAWAN - Mantan bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar memberikan kesaksian terhadap sidang lanjutan gugatan terpidana kasus Bhakti Praja yang menggugat perdata Pemkab Pelalawan senilai Rp207 milyar di Pengadilan Negeri Pelalawan, Senin (28/9/15). Sesuai dengan keterangan saksi Azmun, terungkap bahwa pembayaran lahan bhakti praja di tahun 2007, 2008, 2009 dan 2011 itu untuk pembayaran di lahan yang berbeda.

Hal ini terungkap dalam sidang di PN Pelalawan yang disampaikan oleh saksi Tengku Azmun terkait gugatan dua dari lima terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja, yakni Syarizal Hamid dan Al-Azmi yang mengajukan gugatan ke Pemkab Pelalawan sebesar 207 Milyar.

Menurut kuasa hukum terpidana, Asep Ruhiat, S.ag, SH, MH dan Artion, SH mengatakan jika ada yang mempersepsikan bahwa pembayaran itu di lahan yang sama maka itu salah.

"Tadi dari keterangan saksi kan sudah jelas, bahwa Pemkab membeli lahan Bhakti Praja itu hanya 20 hektare saja, bukan 110 hektare. Jadi kalau ada yang mempersepsikan pembayaran ganti rugi itu di lahan yang sama, itu salah. Tapi justru inilah asumsi yang terjadi di masyarakat," beber Asep usai persidangan.

Asep menjelaskan bahwa pemda itu hanya memiliki aset 20 hektar lahan yang dibeli seharga Rp 500 juta pada tahun 2002. Sedangkan selebihnya sekitar 90 hektar, milik para penggugat. Itu fakta yang tak bisa terbantahkan. Tapi kenyataannya pemda justru membangun kantor melebihi areal 20 ha bahkan mengklaim sebagai aset.

"Apalagi di tahun 2002 itu, Pemkab Pelalawan mendapatkan predikat WTP untuk masalah keuangan. Artinya, tak ada pembayaran lahan yang berulangkali itu namun yang ada adalah pembayaran untuk lahan yang berbeda. Dan tanah 20 ha yang diklaim sebagai aset pemda itu, delatan tahun kemudian nilainya menjadi Rp 25 Milyar," ujarnya.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim menanyakan juga pada pihak penggugat apakah akan menghadirkan saksi lainnya. Kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa sebenarnya ada saksi lain yang akan dihadirkan namun karena sulitnya izin dari Lapas maka saksi tak bisa dihadirkan. Apalagi pada sidang sebelumnya, sehari sebelum Iedul Adha kemarin (24/9), saksi Lahmudin yang merupakan Kabag Keuangan pada periode itu, sudah hadir namun sidang dibatalkan karena tak hadirnya pihak tergugat.

Karena hal tersebut, Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan sidang pada hari Rabu mendatang (7/10) dengan agenda yakni memberikan kesempatan terakhir bagi pihak penggugat dan tergugat untuk mengajukan saksi. Kuasa hukum penggugat, Asep, mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi Lahmudin.

"Nanti pada sidang berikutnya akan kita hadirkan saksi Lahmudin yang menjabat sebagai Kabag Keuangan pada saat itu. Kita harapkan dari saksi Lahmudin akan semakin jelas aliran uang yang menjadi pokok persoalan lahan Bhakti Praja ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan media ini bahwa Pemkab Pelalawan digugat oleh dua dari lima terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja, yakni Syarizal Hamid dan Al-Azmi, dalam kasus perdata. Tak tanggung-tanggung, Pemkab Pelalawan digugat harus membayar kerugian hingga ratusan miliar terkait kepemilikan lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan.

Dalam gugatannya, para pengugat meminta Pemda Pelalawan membayar seluruh kerugian yang dialami hingga Rp 207 Miliar. Sebab lahan perkantoran Bhakti Praja yang saat ini diklaim Pemda sebagai asetnya, sebagian masih milik para pengugat. Termasuk kawasan Islamic Centre, Mesjid Ulul Azmi, dan memanjang hingga ke lahan kosong disebelah kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pelalawan. Karena lahan tersebut tidak termasuk dalam areal milik pemda yang hanya 20 hektar dari 110 hektar keseluruhan lahan.

Selain mengugat pemda, tergugat juga menggugat BPN Pelalawan yang mengetahui seluk beluk lahan Bhakti Praja. Ada 37 poin penting yang menjadi dasar gugatan perdata kepada Pemkab Pelalawan. Diantaranya yakni penggugat memiliki sebidang tanah berdasarkan sertifikat hak milik yang dikeluarkan BPN tangal 9 November 2004 seluas 279.295 Meter yang terletak di desa Kelurahan Kerinci Barat. Lahan itu dibeli dari David Candra, sebagai pemilik awal lahan Bhakti Praja seluas 110 ha.

Berdasarkan jual beli dengan David Candra, sebagai penjual pada tahun 2002 seluas 110 hektar dengan harga Rp 2,75 M. Namun Pemkab Pelalawan tidak sanggup membeli secara keseluruhan karena keterbatasan anggaran pembelian tahun 2002 hanya Rp 500 juta untuk 20 ha.

Selanjutnya, Syarizal Hamid mencarikan masyarakat lain yang ikut, yang kemudian patungan membeli tanah ini. Rincianya, tanah seluas 110 hektar ini, penggugat secara patungan mengeluarkan dana sebesar Rp 750 juta dari masyarakat atas nama, Lukiman Lukman, Rp 1,5 milyar dan tergugat Rp 500 juta.

"Jadi selama ini banyak orang keliru melihat kasus Bhakti Praja. Tak ada pembayaran berulang-ulang. Semua sesuai prosedur. Dan nanti, saksi Lahmudin yang mengetahui persis soal ini akan kita hadirkan dalam sidang selanjutnya," tutup kuasa hukum penggugat.(dow/rtm)

Buaya ini Diburu Akibat Serang Seorang Warga di Keritang, Inhil

BERITA RIAU, INDRAGIRI HILIR - Warga Keritang, Kecamatan Reteh berhasil menangkap seekor buaya yang berukuran cukup besar, Sabtu (26/9/15). 

Buaya ini dikabarkan berhasil ditangkap warga setempat setelah masuk kedalam parit, karena ukurannya cukup besar sehingga susah bergerak saat dikepung warga sampai akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa kedarat, buaya tersebut pun dibunuh warga. 

Sebelumnya, Buaya ini sempat menyerang warga setempat hingga mengalami luka cukup parah. Mendengar ada yang diserang buaya, sehingga warga lainnya lalu mencari buaya yang menyerang tersebut, saat itu lah hewan buas tersebut berhasil dikepung warga. 

"Ya, buaya ini berhasil ditangkap warga, setelah menyerang salah seorang warga setempat," ungkap Benny, warga Kotabaru, Reteh kepada wartawan, Senin (28/9/15). 

Untuk diketahui, selama ini cukup jarang buaya berukuran besar ini masuk ke dalam sungai di pemukiman warga, kemungkinan musim kemarau panjang saat ini membuat air laut yang asin juga mulai masuk kedalam parit, ditambah berkurangnya makanannya di perairan, sehingga Buaya ini mengincar mangsa di darat.(dow/rip)

Tak Hanya Bersenjata Tajam, Riki Pelor Juga Miliki Senpi

BERITA RIAU, PEKANBARU - Riki Rahmat alias Riki Pelor (26), seorang begal bermotor 4 TKP wilayah Pekanbaru dan Kampar yang ditangkap tim Reskrim Polsek Bukit Raya, Jum'at (25/09/15) pekan lalu ternyata tak hanya pernah mengantongi senjata tajam, terutama saat melancarkan aksinya. Dalam kesehariannya, warga Jalan Cipta Karya, Panam tersebut bahkan pernah pula memiliki sepucuk senjata api Beretta. 

Hal itu diakui Riki Pelor ketika berbincang dengan awak media, Senin (28/09/15). Residivis penganiayaan di 2013 dan residivis penadah barang curian di 2011 ini mengatakan jika senpi itu sendiri sengaja dibelinya dari seorang rekannya dengan harga Rp9 juta. Pria lajang yang belum beristri tersebut juga mengatakan nekat menyimpan senjata api untuk menjaga diri. 

"Pernah (punya senpi). Tapi sudah saya jual lagi Rp11 juta. Dulu saya beli harganya Rp9 juta. Senpinya punya teman. Cuma untuk jaga diri," ujarnya menceritakan kepemilikan senpi tersebut. 

Riki Pelor menuturkan, benda berbahaya berpeluru tajam itu dimilikinya sebelum terjun melakoni kelakuan kejamnya sebagai begal bermotor. Kala itu, ia juga pernah bertengkar dengan temannya yang menjual senpi tersebut. Bahkan akibat pertengkaran itu, kaki yang bersangkutan pernah tertembak senpi milik temannya sendiri. Setelah kejadian itu, sang begal pun mendapat julukan pelor yang artinya peluru. 

"Teman yang ngasi julukan, dipanggil pelor karena pernah tertembak sama senpi. Pelurunya kena kaki saya," kisahnya. 

Untuk ketiga kalinya, si penjahat jalanan disertai kekerasan tersebut kembali masuk penjara. Ia berurusan dengan polisi karena terlibat empat kali aksi pembegalan di wilayah Pekanbaru dan Kampar terdiri dari dua lokasi di Jalan Nangka/Tuanku Tambusai, satu di daerah Rimbo Panjang Kampar dan satu lokasi lagi di Jalan Kakap/Imam Munandar. Atas perbuatannya sebagai begal, tersangka juga dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.(dow/rtm)

KPUD Inhu : Hanya Lima Akun Medsos Paslon yang Resmi Terdaftar

BERITA RIAU, INDRAGIRI HULU - Lima akun media sosial (Medsos) milik pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu

Terdaftar resminya lima akun Medsos milik dua Paslon bupati dan wakil bupati Inhu pada KPU Inhu ini disampaikan Ketua KPU Inhu M.Amin Ahad (27/9/15), menegaskan ‎bahwa sebelumnya pendaftaran akun medsos ini diajukan oleh tim kampanye kedua Paslon melalui LO masing-masing. 

"Akun medsos didaftarkan dengan menggunakan formulir model BC4-KWK dan tembusannya disampaikan pada pasangan calon dan Panwas kabupaten serta kepolisian resort Inhu," ujarnya. ‎

Kewajiban mendaftarkan akun ini dilakukan sejak 26 Agustus 2015 atau sehari sebelum tahapan kampanye dan akun tersebut harus ditutup pada 4 Desember 2015, atau sehari sebelum tahapan kampanye berakhir. 

"Diluar dari akun medsos yang terdaftar resmi di KPU Inhu, merupakan akun medsos ilegal, " tegasnya.‎ (dow/rtm)

Wah, The Big La Simpan Senjata Api Dibalik Perutnya

BERITA RIAU, INTERNASIONAL - Membawa senjata api tanpa izin dan Obesitas adalah dua hal yang buruk.

Seorang pria bahkan mencoba menggabungkan keduanya secara bersamaan: menyembunyikan senjata api di balik perutnya yang bergelambir.

Pria yang satu ini dikenal dengan nama The Big La. Ia telah menjadi selebriti lokal di Florida, Amerika Serikat karena bentuk tubuhnya yang luar biasa.

Dalam sebuah videoklip ditunjukkan bagaimana The Big La menyembunyikan sepucuk pistol di balik lemak perutnya.

Ia bahkan tak perlu memasukkannya ke dalam celana karena lemak di tubuhnya mencengkram pistol tersebut dengan baik.

Tentunya The Big La melakukan hal tersebut hanya untuk lelucon.

Namun apa yang ia lakukan dapat dijadikan pertimbangan bagi polisi untuk berhati-hati pada seseorang yang bertubuh besar. (dow/jou)

Mulai Memanas, Panwaslu Siak Terima 6 Pengaduan Dugaan Pelanggaran

BERITA RIAU, SIAK - Konstalasi politik jelang Pilkada Siak 9 Desember 2015 mulai memanas. Sedikitnya, Panwaslu terima 6 pengaduan dugaan pelanggaran Pilkada dari kedua kubu yang bertarung.

Anggota Panwaslu Siak Muhammad Syahrum mengatakan, 6 laporan yang masuk di antaranya dugaan keterlibatan PNS dalam kampanye salah satu pasangan calon. Si pelapor melihat oknum PNS ikut hadir dalam kampanye salah satu calon. Pelapor ‎menduga PNS yang dimaksud menyalahi ketentuan karena telah berpihak dalam proses Pilkada.

"Laporan itu masuk pada 11 September 2015, dan masih dalam penanganan kami," kata Muhammad Syahrum, akhir pekan ini.

‎Selain itu, ada 2 laporan yang sama, yakni keterlibatan kepala desa ‎dalam kampanye pasangan calon, dugaan praktik money politic oleh tim pasangan calon, black campaign di media sosial, dan dugaan kampanye terselubung dalam kegiatan tablig akbar. ‎

"Bisa saja sebulan kedepan pengaduan semakin deras. Kami tetap berkomitmen untuk terus menangani pengaduan dan bersikap netral," katanya.(dow/tbp)

Pengadaan 'Sapi'nya Dicoret, Jefry Noer Pasang Badan Tantang Plt Gubri

BERITA RIAU, KAMPAR - Bupati Kampar Jefry Noer tampaknya mulai berupaya agar anggaran pengadaan Sapi dapat dimasukkan dalam APBD Perubahan 2015. Ia memprotes Pemerintah Provinsi Riau yang mencoret anggaran kegiatan tersebut.

Kengototan orang nomor satu di Kampar ini agar anggaran Pengadaan Sapi diloloskan dalam APBD Perubahan diperlihatkannya pada Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Kediaman Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Jumat (25/9/2015) lalu. FGD itu bertajuk Pelaksanaan Hibah Barang/Jasa di Riau.

Dalam rilis dari Bagian Humas Sekretariat Daerah Kampar yang disebar kepada kalangan awak media, Bupati Jefry mengkritisi Tim Verifikasi Anggaran bentukan Pemprov Riau. Ia meminta, Tim Verifikasi seharusnya memahami program daerah.

Menurut Politisi Partai Demokrat ini, setiap daerah Kabupaten/Kota memiliki cara tersendiri dalam meningkatkan kemakmuran masyarakat. "Jika tidak mengerti, lebih baik bertanya kepada kami yang di daerah," kata Jefry dalam rilis itu.

Jefry meminta agar kinerja Tim Verifikasi menghambat program daerah. Ia juga meminta agar Tim Verifikasi mampu membedakan antara hibah untuk Bantuan Sosial dengan program daerah.

Seperti diwartakan, hasil evaluasi terhadap Rancangan APBD Perubahan 2015 yang ditetapkan oleh Gubernur Riau dalam Surat Keputusan Nomor Kpts.1038/VIII/2015 itu tidak memperbolehkan Pengadaan Sapi dianggarkan. Proyek itu diusulkan melalui hibah pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kampar.

Pengadaan Sapi itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian, diatur lebih jauh dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.

Pembagian hibah harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012.

Seperti diketahui, anggaran Sapi itu dalam jumlah fantastis. Pada APBD Murni 2015, kegiatan itu dianggarkan sebesar Rp. 27,147 miliar lebih. Dalam APBD Perubahan, anggaran untuk kegiatan yang sama diajukan lagi sebesar Rp. 24,507 miliar. Terjadi penambahan mencapai 90,27 persen. Sehingga jumlahnya menjadi Rp. 51,654 miliar lebih. (dow/tbp)

Pemkab Bengkalis Diminta Proses Tiga Pemekaran Kecamatan

BERITA RIAU, BENGKALIS - Tokoh masyarakat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, berharap dan meminta kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemprov Riau, Ahmad Syah yang merupakan pejabat Bupati Bengkalis untuk membantu proses pemekaran tiga kecamatan di daerah itu.

"Saat ini surat dari Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri) kepada Pj Bupati Bengkalis tentang hal tersebut sudah ditandatangani dan dikirimkan," kata tokoh masyarakat Kecamatan Mandau H Buya Hamka Riau dalam keterangannya di Bengkalis, Minggu.

Ia mengatakan, ketiga kecamatan baru yang akan dibentuk itu diantaranya, Kecamatan Bandar Laksamana pemekaran dari kecamatan Bukit Batu, Kecamatan Bathin Selapan, dan Kecamatan Talang Mandau pemekaran dari Kecamatan Mandau.

Sementara itu, menanggapi aspirasi tersebut, Ahmad Syah membenarkan sudah memperoleh informasi bahwa surat dimaksud sudah dikirimkan untuknya.

"Namun hingga saat ini, saya belum menerima dan melihat langsung surat yang dimaksudkan tersebut," kata Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie di Bengkalis, Minggu.

Ia mengatakan, sesuai kewenangan, rambu-rambu peraturan perundang-undangan dan rentang waktu dirinya sebagai penjabat Bupati Bengkalis ia akan memfasilitasi keinginan tersebut.

"Inshaa Allah, selagi konstitusional dan tidak bertentangan dengan koridor hukum akan kita dorong, sehingga pemekaran kecamatan tersebut bila diibaratkan bayi yang dilahirkan adalah bayi yang lahir normal, bukan bayi yang lahir sungsang dan cacat," jelas Ahmad Syah.

Terkait langkah-langkah yang akan dilakukannya dengan adanya surat dari Plt Gubri tersebut, ia belum dapat berkomentar banyak. Alasannya surat tersebut belum sampai ke meja kerjanya.

"Namun setelah surat tersebut kita terima segera akan kita diskusikan terlebih dahulu secara internal di eksekutif. Kemudian akan kita bahas bersama teman-teman di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis tentang langkah-langkah yang harus ditindaklanjuti. Tentunya  harus dilakukan sesuai konstitusi," ujarnya lagi.(man/adv)

Saturday, September 26, 2015

Pengolahan Limbah Asalan, 3 Perusahaan di Siak Ini Ancam Kesehatan Masyarakat

BERITA RIAU, SIAK - Tiga perusahaan besar di Kabupaten Siak, yakni PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), PT Panca Eka dan PT Teguh Karsa Wahana Lestari (TKWL) ternyata belum memenuhi standar pengelolaan limbah secara baik dan benar. Akibatnya, persoalan ini memberikan dampak buruk terhadap masyarakat yang berdomisili di sekitar perusahaan.

PT IKPP yang berada di Perawang, Kecamatan Tualang, sampai saat ini masih menyemburkan serbuk hitam dari pengolahan batubara ke pemukiman warga Kampung Pinang Sebatang Timur.

"Kondisi ini sudah meresahkan warga, apalagi saat debunya banyak. Selain mencemari air juga tak baik untuk kesehatan, khususnya anak-anak," keluh Lasmaria, warga Kampung Pinang Sebatang Timur kepada Wartawan, baru-baru ini.

Di Kampung Lanjung, Kecamatan Siak, puluhan warga sudah menggelar aksi protes terhadap keberadaan PT Panca Eka yang juga menyemburkan serbuk hitam dari pabrik yang mengolah kayu lapis itu.

"Sudah sering kita sampaikan keluhan serbuk hitam dari cerobong asap kepada pihak perusahaan, tapi tetap saja diabaikan. Minggu kemaren kita sudah demo ke perusahaan, kalau tetap saja tak diperbaiki, kita akan gelar aksi lagi," ancam Johari, warga Lanjung.

Selain PT IKPP dan PT Panca Eka, PT Teguh Karsa Wahana Lestari (TKWL) di Kecamatan Siak juga menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Meski Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT TKWL sudah mulai beroperasi, namun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum selesai. Tandan kosong (tankos) ditumpuk di dekat parit milik warga, sehingga membusuk.

"Air parit berubah warna, baunya sangat busuk. Kami tak dapat lagi memanfaatkan air parit. Sedangkan di rumah kami, bau itu juga sangat menyengat," kata Cipto, warga Buantan Lestari yang bertetangga dengan PKS tersebut.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Siak, Sadikin, mengaku sudah mengetahui hal tersebut. Namun, hingga sekarang baru PT TKWL yang sudah diberi sanksi administrasi. Sementara PT IKPP dan PT Panca Eka masih dalam proses pemeriksaan dan belum diberikan sanksi.

"Saat kita cek ke sana, memang PT TKWL belum membenahi limbahnya. Mereka sudah berjanji segera memperbaiki sistem IPAL-nya," kata Sadikin.

"Terkait PT Panca Eka, dalam waktu dekat akan kita cek ke lapangan, kalau benar ditemukan seperti yang dikeluhkan warga, perusahaan itu bisa diberi sanksi," katanya.

"Kalau masalah PT IKPP dengan warga tak ada masalah. Sudah ada win-win solution dari dulu. Perusahaan dan warga sudah menyelesaikan masalah ini dengan baik dan saling menguntungkan," jawab Sadikin.(dow/gor)

Belanja Pegawai Melebihi DAU, DPRD Inhil Sebut Wardan tak Realistis

BERITA RIAU, INDRAGIRI HILIR - Pengalokasian anggaran belanja pegawai pada komponen belanja tidak langsung sebesar Rp892 miliar, menurut pandangan fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau tidak realistis.

Pasalnya, menurut fraksi ini, kebutuhan ril untuk biaya pegawai karena melampaui dari jumlah penerimaan dana Alokasi Umum (DAU) yang memang diperuntukkan untuk pembiayaan operasional.

''Jumlaah penerimaan DAU tahun anggaran 2015 hanya sebesar Rp841 miliar, timbul pertanyaan, dari mana kita mengambil dana untuk menutup kekurangan tersebut,'' tanya Juru Bicara Partai Demokrat, M Sabit Bahar saat menanggapi pidato pengantar Bupati, Rabu (16/9/2015) pada paripurna ke-3 di gedung DPRD Inhil.

Dilanjutkan Sabit, apakah kekurangan itu diambil dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang diperuntukkan belanjanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipungut dari masyarakat.

''Berdasarkan data yang kami peroleh dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2013 dan 2014, belanja pegawai pada komponen biaya tidak langsung tidak pernah melampaui dari jumlah penerimaan DAU,'' sebut anggota Komisi III DPRD Inhil ini.

Menanggapi hal itu, Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan dalam pidato tanggapan yang dibacakannya pada rapat paripurna ke-4, Kamis (17/9/2015) menjelaskan bahwa terhadap alokasi belanja pegawai pada belanja tidak langsung yang sepertinya melebihi alokasi DAU tidaklah demikian.

''Hal ini dikarenakan adanya alokasi penganggaran belanja tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru dengan besaran sekitar Rp156 miliar,'' jawab HM Wardan.(dow/gor)

Dugaan Korupsi Pembangunan 'Gedung Putih' di Rohil Diambil Alih Mabes Polri

BERITA RIAU, ROKAN HILIR - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berencana mengambil alih dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Rokan Hilir (Rohil) yang kini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau.

Pengambil alihan kasus pembangunan kantor bupati yang mirip 'gedung putih' oleh Mabes Polri ini, akan diawali dengan gelar perkara. "Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara. Kemudian, kasusnya akan diambil alih Bareskrim Mabes Polri," sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Ada beberapa pertimbangan, sambung Guntur, Kamis (17/9/2015) siang, diantaranya karena kasus itu tergolong cukup besar dan bernilai ratusan miliar Rupiah. "Ini nilainya ratusan miliar Rupiah. Itu cukup besar," sebut AKBP Guntur.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus Polda Riau sudah mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan korupsi kantor bupati yang terletak di Perkantoran Batu 6, Rohil ini.

Penyidik sudah mengecek langsung ke sana untuk menganalisa pembanding dari ahli kontruksi bangunan. Ini penting dilakukan, mengingat pendapat ahli kontruksi bisa menjelaskan spesifikasi yang sebenarnya atas pembangunan itu. Polda juga sudah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak.

Sebelumnya diberitakan, pembangunan gedung yang dilakukan pada masa Annas Maamun tersebut diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai spesifikasi. Bahkan setelah selesai dibangun, sejumlah sisi bangunan rusak. Posisi bangunannya juga mengalami kemiringan, serta sebagian atapnya roboh.

Padahal, gedung yang juga sebagai kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Rohil yang terdapat di pinggir Sungai Rokan tersebut sudah menghabiskan dana APBD Rohil sekitar Rp133 miliar lebih, yang didirikan secara bertahap.

Pada tahap pertama pembangunan tahun 2010, dikucurkan anggaran Rp29 miliar lebih, sedangkan tahap II pada tahun 2011, dikucurkan anggaran sekitar Rp57 miliar, dan pada tahun 2013, dikucurkan pula dana sekitar Rp43 miliar.(dow/gor)

Pembangunan Tower Microcell Janggal, SKPD Terkait Saling Tunjuk


BERITA RIAU, PEKANBARU -  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saling lempar tanggung jawab terkait permasalahan pembangunan tower mikrocell di kota Pekanbaru

Pembangunan tower mikocell yang akan dibangun sebanyak 199 titik yang tersebar 12 kecamatan menuai polemik di kalangan masyakat.Sebelumnya pembangunan tower yang berada di Jalan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir letaknya dikeluhkan warga.

Kini kejanggalan letak tower mikrocell yang berada di median jalan yang menjadi permasalahan, terkait hal itu Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamananan (DKP) Kota Pekanbaru Edwin Supradana mengatakan tidak pernah memberikan izin maupun rekomendasi pembangunan tower dimedian jalan tersebut. Bahkan pihaknya meminta tower yang telah berdiri di median jalan untuk dicabut.

Disisi lain, menanggapi pembangunan tower di median jalan, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) kota Pekanbaru Mulyasman kepada awak media menyebutkan pihak Dishubkominfo yang menentukan letak tower mikrocell itu.

"Yang menentukan titik koordinat frekuensi sinyal tower itukan Dishub, mereka memberikan rekomendasi titik pembangunan disitu, tentu iya kita berikan izin pembangunan," jelasnya, Jumat (25/9/2015)

Sementara itu Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) kota Pekanbaru tidak mau disalahkan terkait letak pembangunan tower mikrocell di median.

"Masalah tempat pembangunan dimana letaknya tower mikrocell di median jalan itu sebanarnya harus menanyakan ke DKP dan Dinas Tata Riang dan Bangunan (Distarubang). Kita hanya memberikan rekomendasi titik koordinat frekuensi sinyal bukan tempat pembangunannya. Pembangunan towernya tidak semestinya harus disana, sekitar radius jarak 50 meter dari median jalan tower itu dibangun," Kasi Postel Dishubkominfo kota Pekanbaru Zulfi Ijum.

Sekarang ini terjadi pembangunan tower mikrocell berada di tempat fasilitas umum milik aset Pemko Pekanbaru ." Bisa saja dengan di bangun di tanah aset pemko nanti titik baliknya pihak ketiga yang melakukan pembangunan menyewa area tersebut untuk memberikan PAD atau Retribusi," sambungnya

Dijelaskannya  pihak Distarubang yang salah,  sebab instansi tersebut yang memberikan izin di pembangunan tower di median Jalan.  "Distarubang memiliki bidang pengawasan, apa tugasnya jangan hanya saja melakukan pengawasan ruko-ruko saja, sehingga ketika terjadi permasalahan tidak saling lempar melempar,"tandasnya.(dow/rip)

Untuk diketahui, pembangunan tower microcell di kota Pekanbaru direncanakan akan dibangun 119 titik yang tersebar di 12 kecamatan, namun hingga saat ini sudah dibangun sekitaran 50 titik diantara tower tersebut. Cuma masih banyak yang belum memiliki izin mendirikan bangunan IMB.(dow/rip)